-->

iklan banner

Pengacara - Definisi Dan Ketentuan Hukum

Pengacara, advokat atau kuasa hukum, dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum, sanggup berarti seseorang yang melaksanakan atau memperlihatkan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang bekerjasama (klien) dengan penyelesaian suatu masalah hukum. Advokat dalam menjalankan profesinya tunduk pada sopan santun profesi.

 dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum Pengacara - Definisi dan Ketentuan Hukum

# Definisi

Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi aturan yang berperan dalam suatu sengketa yang sanggup diselesaikan di luar atau di dalam sidang pengadilan. Dalam profesi hukum, dikenal istilah beracara yang terkait dengan pengaturan aturan program dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata. Istilah pengacara dibedakan dengan istilah Konsultan Hukum yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi aturan secara umum.

Pembelaan dilakukan oleh pengacara terhadap institusi formal (peradilan) maupun informal (diskursus), atau orang yang menerima sertifikasi untuk memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Di Indonesia, untuk sanggup menjadi seorang pengacara, seorang sarjana yang berlatar belakang Perguruan Tinggi aturan harus mengikuti pendidikan khusus dan lulus ujian profesi yang dilaksanakan oleh suatu organisasi pengacara.

# Ketentuan Hukum

Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2003 perihal Advokat. Undang-undang ini merupakan peraturan yang dipakai oleh Advokat untuk menjalankan profesinya, selain Kode etik profesi Advokat.

Dengan disahkannya Undang-undang nomor 18 tahun 2003 pada 5 April 2003, maka profesi Advokat telah secara resmi mempunyai Undang-undang khusus yang mengatur profesinya. Selain itu, Undang-undang ini juga menjadi tanda positif dengan diberikannya kepercayaan kepada profesi Advokat untuk mengatur dirinya sendiri secara otonom. Misalnya saja pada banyak sekali kewenangan vital yang sebelumnya dipegang oleh Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman, ibarat pendidikan profesi, pengangkatan, Sertifikasi, pengawasan dan penindakan sekarang telah diserahkan kepada masyarakat advokat sendiri sebagai bentuk pengukuhan atas kemandirian profesi Advokat.

Adapun kedudukan Advokat dalam Undang-undang tersebut mengatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kedudukan advokat, ibarat pengangkatan, sumpah, status, larangan serta hak dan kewajiban.


1. Ketentuan Umum

1.1 Pasal 1
Dalam Undang Undang ini yang dimaksud dengan:

Advokat ialah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Jasa Hukum ialah jasa yang diberikan Advokat berupa memperlihatkan konsultasi hukum, proteksi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melaksanakan tindakan aturan lain untuk kepentingan aturan klien.
Klien ialah orang, tubuh hukum, atau forum lain yang mendapatkan jasa aturan dari Advokat.
Organisasi Advokat ialah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.
Pengawasan ialah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga biar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan isyarat etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat.
Pembelaan diri ialah hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi.
Honorarium ialah imbalan atas jasa aturan yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
Advokat Asing ialah advokat berkewarganegaraan absurd yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bantuan Hukum ialah jasa aturan yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.
Menteri ialah menteri yang kiprah dan tanggung jawabnya mencakup bidang aturan dan perundang-undangan.

2. Pengangkatan

2.1 Pasal 2
(1) Yang sanggup diangkat sebagai Advokat ialah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi aturan dan sehabis mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

2.2Pasal 3
(1) Untuk sanggup diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

warga negara Republik Indonesia;
bertempat tinggal di Indonesia;
tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau Pejabat Negara;
berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
tidak pernah dipidana alasannya ialah melaksanakan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
(2) Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

3. Sumpah

3.1 Pasal 4
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah berdasarkan agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut :

“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji, bahwa :

saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan
bahwa saya dalam melaksanakan kiprah profesi sebagai pemberi jasa aturan akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan aturan dan keadilan;
bahwa saya dalam melaksanakan kiprah profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memperlihatkan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya biar memenangkan atau menguntungkan bagi kasus Klien yang sedang atau akan saya tangani;
bahwa saya akan menjaga tingkah laris saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
bahwa saya tidak akan menolak untuk melaksanakan pembelaan atau memberi jasa aturan di dalam suatu kasus yang berdasarkan irit saya merupakan bab daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
(3) Salinan informasi program sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.

4. Status

4.1 Pasal 5
(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan berdikari yang dijamin oleh aturan dan peraturan perundang-undangan.

(2) Wilayah kerja Advokat mencakup seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

5. Penindakan

5.1 Pasal 6
Advokat sanggup dikenai tindakan dengan alasan :

a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;

b. berbuat atau bertingkah laris yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;

c. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang memperlihatkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;

d. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat.

5.2 Pasal 7
(1) Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat sanggup berupa:

teguran lisan;
teguran tertulis;
pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) hingga 12 (dua belas) bulan;
pemberhentian tetap dari profesinya.
(2) Ketentuan perihal jenis dan tingkat perbuatan yang sanggup dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

(3) Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melaksanakan pembelaan diri.

5.3 Pasal 8
(1) Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) aksara a, aksara b, aksara c, atau aksara d, dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan isyarat etik profesi Advokat.

(2) Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 aksara c atau pemberhentian tetap dalam aksara d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.

6. Pemberhentian

6.1 Pasal 9
(1) Advokat sanggup berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat.

(2) Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan forum penegak aturan lainnya.

6.2 Pasal 10
(1)  Advokat berhenti atau sanggup diberhentikan dari profesinya secara tetap alasannya ialah alasan:

a.   permohonan sendiri;

b.   dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap, alasannya ialah melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan eksekusi 4 (empat) tahun atau lebih; atau

c.   berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.

(2)  Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.

6.3 Pasal 11
Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) aksara b yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap, Panitera Pengadilan Negeri memberikan salinan putusan tersebut kepada Organisasi Advokat.

7. Pengawasan

7.1 Pasal 12
(1)  Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan biar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi isyarat etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.

7.2 Pasal 13
(1) Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibuat oleh Organisasi Advokat.

(2)  Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan keputusan Organisasi Advokat.

8. Honorarium

8.1 Pasal 21
(1) Advokat berhak mendapatkan Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya.

(2) Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara masuk akal berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

9. Bantuan aturan cuma-cuma

9.1 Pasal 22
(1) Advokat wajib memperlihatkan proteksi aturan secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian proteksi aturan secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

10. Advokat asing

10.1 Pasal 23
(1) Advokat absurd tidak boleh beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa aturan atau perwakilannya di Indonesia.

(2) Kantor Advokat sanggup mempekerjakan advokat asingsebagai karyawan atau tenaga hebat dalam bidang aturan absurd atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat.

(3) Advokat absurd wajib memperlihatkan jasa aturan secara cuma-cuma untuk suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.

(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperkerjakan advokat absurd serta kewajiban memperlihatkan jasa aturan secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian aturan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

10.2 Pasal 24
Advokat absurd sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tunduk kepada isyarat etik Advokat Indonesia dan peraturan perundang-undangan.

11. Atribut

11.1 Pasal 25
Advokat yang menjalankan kiprah dalam sidang pengadilan dalam menangani kasus pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

12. Kode etik dan dewan kehormatan

12.1 Pasal 26
(1) Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun isyarat etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat.

(2) Advokat wajib tunduk dan mematuhi isyarat etik profesi Advokat dan ketentuan perihal Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

(3) Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan.

(4) Pengawasan atas pelaksanaan isyarat etik profesi Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

(5) Dewan Kehormatan Organisasi Advokat menyidik dan mengadili pelanggaran isyarat etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

(6) Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap isyarat etik profesi Advokat mengandung unsur pidana.

(7) Ketentuan mengenai tata cara menyidik dan mengadili pelanggaran isyarat etik profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

12.2 Pasal 27
(1) Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi Advokat baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.

(2) Dewan Kehormatan di tingkat Daerah mengadili pada tingkat pertama dan Dewan Kehormatan di tingkat Pusat mengadili pada tingkat banding dan terakhir.

(3) Keanggotaan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat.

(4) Dalam mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Kehormatan membentuk majelis yang susunannya terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga hebat di bidang aturan dan tokoh masyarakat.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan kewenangan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat diatur dalam Kode Etik.

13. Organisasi advokat

13.1 Pasal 28
(1) Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan berdikari yang dibuat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.

(2) Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(3) Pimpinan Organisasi Advokat tidak sanggup dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.

13.2 Pasal 29
(1) Organisasi Advokat memutuskan dan menjalankan isyarat etik profesi Advokat bagi para anggotanya.

(2) Organisasi Advokat harus mempunyai buku daftar anggota.

(3) Salinan buku daftar anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

(4) Setiap 1 (satu) tahun Organisasi Advokat melaporkan pertambahan dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

(5) Organisasi Advokat memutuskan kantor Advokat yang diberi kewajiban mendapatkan calon Advokat yang akan melaksanakan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) aksara g.

(6) Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memperlihatkan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang melaksanakan magang.

13.3 Pasal 30
(1) Advokat yang sanggup menjalankan pekerjaan profesi Advokat ialah yang diangkat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(2) Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.

14. Ketentuan pidana

14.1 Pasal 31
Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seakan-akan sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana. Peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Advokat, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibuat atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang gres sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini.

14.2 Pasal 35
Pada dikala Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:

Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal 185 hingga Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya;
Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 Nomor 8);
Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910 Nomor 446 jo. Stb. 1922 Nomor 523); dan
Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922 Nomor 522); dinyatakan tidak berlaku lagi.

14.3 Pasal 36
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Sumber http://sinichinet.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengacara - Definisi Dan Ketentuan Hukum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel