Peraturan Pemerintah - Pp Nomor 25 Tahun 2019 Wacana Pelaksanaan Uu Nomor 11 Tahun 2019 Wacana Keinsinyuran

Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 17, Pasal 22, dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
Beberapa istilah terkait Keinsinyuran, dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019, antara lain yang dimaksud Keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian menurut penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Adapuan yang dimaksud Praktik Keinsinyuran yaitu penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran. Sedangkan Insinyur yaitu seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran.
Yang dimksud Program Profesi Insinyur yaitu kegiatan pendidikan tinggi sesudah kegiatan sarjana untuk membentuk kompetensi Keinsinyuran. Uji Kompetensi yaitu proses evaluasi kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinlruran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur. Sedangkan Sertifikat Kompetensi Insinyur yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi. Surat Tanda Registrasi Insinyur yaitu bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah mempunyai Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara aturan untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.
Adapun Raung Lingkup Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019, dijelaskan dalam Pasal 2 yang menyatakan bahwa Lingkup Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. disiplin teknik Keinsinyuran dan bidang Keinsinyuran;
b. kegiatan profesi Insinyur;
c. pendaftaran Insinyur;
d. Insinyur Asing; dan
e. pelatihan Keinsinyuran.
Terkait Disiplin Teknik Keinsinyuran ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019, bahwa Cakupan disiplin teknik Keinsinyuran meliputi:
a. kebumian dan energi;
b. rekayasa sipil dan lingkungan terbangun;
c. industri;
d. konservasi dan pengelolaan sumber daya alam;
e. pertanian dan hasil pertanian;
f. teknologi kelautan dan perkapalan; dan
g. aeronotika dan astronotika.
Selengkapnya silahkan d0wnl0ad dan baca Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran.
Sumber http://ainamulyana.blogspot.com
Link d0wnl0ad Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019 ---DISINI-----
Demikian isu perihal Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Response to "Peraturan Pemerintah - Pp Nomor 25 Tahun 2019 Wacana Pelaksanaan Uu Nomor 11 Tahun 2019 Wacana Keinsinyuran"
Posting Komentar