-->

iklan banner

Peraturan Pemerintah - Pp Nomor 25 Tahun 2019 Wacana Pelaksanaan Uu Nomor 11 Tahun 2019 Wacana Keinsinyuran

 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal  PERATURAN PEMERINTAH - PP NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN UU NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG KEINSINYURAN

Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang  (UU) Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 17, Pasal 22, dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor  11  Tahun  2014  tentang Keinsinyuran.


Beberapa istilah terkait Keinsinyuran, dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019, antara lain yang dimaksud Keinsinyuran adalah  kegiatan teknik dengan menggunakan  kepakaran dan keahlian menurut penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan  dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat  dan kelestarian lingkungan. Adapuan yang dimaksud Praktik Keinsinyuran yaitu penyelenggaraan kegiatan  Keinsinyuran. Sedangkan Insinyur yaitu seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran.

Yang dimksud Program Profesi Insinyur yaitu kegiatan pendidikan tinggi sesudah kegiatan sarjana untuk membentuk kompetensi  Keinsinyuran.   Uji Kompetensi yaitu proses evaluasi kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur  dan objektif menilai  capaian kompetensi dalam  bidang Keinsinlruran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur. Sedangkan Sertifikat Kompetensi Insinyur yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi.  Surat Tanda Registrasi Insinyur yaitu bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah mempunyai Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara aturan untuk melakukan  Praktik Keinsinyuran.

Adapun Raung Lingkup Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019, dijelaskan dalam Pasal 2 yang menyatakan bahwa Lingkup Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah  ini meliputi:
a. disiplin teknik Keinsinyuran  dan bidang Keinsinyuran;
b. kegiatan profesi Insinyur;
c. pendaftaran Insinyur;
d. Insinyur Asing; dan
e. pelatihan Keinsinyuran.

Terkait Disiplin Teknik Keinsinyuran ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019, bahwa Cakupan disiplin teknik Keinsinyuran meliputi:
a. kebumian dan energi;
b. rekayasa sipil dan lingkungan terbangun;
c. industri;
d. konservasi dan pengelolaan sumber daya alam;
e. pertanian dan hasil pertanian;
f.  teknologi kelautan dan perkapalan; dan
g. aeronotika  dan astronotika.

Selengkapnya silahkan d0wnl0ad dan baca Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang  (UU) Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran.




Link d0wnl0ad Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019 ---DISINI-----

Demikian isu perihal Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang  (UU) Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





= Baca Juga =




Sumber http://ainamulyana.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Peraturan Pemerintah - Pp Nomor 25 Tahun 2019 Wacana Pelaksanaan Uu Nomor 11 Tahun 2019 Wacana Keinsinyuran"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel