-->

iklan banner

Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 Ihwal Penyusutan Barang Milik Daerah

 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk menyajikan PERMENDAGRI NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH

Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk menyajikan  nilai  aset  tetap  secara  wajar sesuai  dengan  manfaat  ekonomi  aset  dalam  laporan keuangan  pemerintah  daerah  perlu  diatur  mekanisme penyusutan barang milik daerah.

Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2019, yang dimaksud Penyusutan  Barang  Milik  Daerah  adalah  alokasi  yang sistematis  atas  nilai  suatu  aset  tetap  yang  dapat disusutkan  selama  Masa  Manfaat  aset  yang bersangkutan.

Bagaimana prosedur penyusutan barang milik kawasan ? Silahkan baca lengkap Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah.




Link d0wnl0ad Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah ---disini----

Demikian informasi perihal Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah. Semoga ada manfaatnya.





= Baca Juga =




Sumber http://ainamulyana.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 Ihwal Penyusutan Barang Milik Daerah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel