Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 Wacana Jabatan Fungsional Direktur Database Kependudukan
![Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional PERMENDAGRI NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKuOgwLo7uFEt-Fut6mh_Zcp88KYiYXdLlr04aQ0pu2oha-DxH6OxHRF6J-f08YtLx2Oxk17e6u_BWFaO-e4mTIM1NIH2YPEnZ3D3fbs1qQjZIfU6WkWQgvZxwimQXO-ZKU3P2e5alnRAI/s640/PERMENDAGRI+NOMOR+5+TAHUN+2019+%2528ainamulyana.blogspot.com%2529.png)
Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kebutuhan, Persyaratan dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan. Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk peningkatan kinerja, pengelolaan karier dan pengembangan profesionalisme direktur database kependudukan, perlu mengatur perhitungan kebutuhan jabatan, persyaratan dan tata cara penyesuaian/inpassing, serta pelaksanaan kiprah jabatan fungsional direktur database kependudukan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 5 Tahun 2019, jabatan Administrasi Kependudukan ialah rangkaian acara penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi manajemen kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Sedangkan yang dimaksud Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.
Berdasarkan Pasal 5 Permendagri Nomor 5 Tahun 2019, Prosedur pengusulan dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan dengan tahapan meliputi:
a. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan;
b. hasil perhitungan diserahkan kepada Instansi Pusat;
c. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan;
d. hasil perhitungan diserahkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal; dan
e. Menteri sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian mengajukan seruan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Selengkapnya silahkan baca dan d0wnl0ad Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kebutuhan, Persyaratan Dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan.
Link d0wnl0ad Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian gosip wacana Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kebutuhan, Persyaratan Dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan. Semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 Wacana Jabatan Fungsional Direktur Database Kependudukan"
Posting Komentar