-->

iklan banner

Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 Wacana Pelayanan Manajemen Kependudukan Secara Daring

 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring PERMENDAGRI NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SECARA DARING

Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring. Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa 1) untuk  membangun  tata  kelola  pemerintahan  yang efektif  dan  efisien  perlu  mengembangkan  sistem  pelayanan manajemen kependudukan yang baru; 2) sistem  pelayanan  administrasi  kependudukan perlu  dilakukan dengan  cara  yang  lebih  mudah  dan  cepat  kepada masyarakat  dengan menerapkan mekanisme  pelayanan secara daring.

Menurut Permendagri Nomor 7 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Pelayanan  Administrasi  Kependudukan  Daring  yang selanjutnya  disebut Pelayanan Adminduk  Daring yakni proses  pengurusan  dokumen  kependudukan  yang pengiriman  data/berkas  persyaratannya  dilakukan dengan  media  elektronik  yang  berbasis web  dengan memanfaatkan  fasilitas  teknologi,  komunikasi  dan informasi.

Berdasarkan Pasal 2  Permendagri Nomor 7 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Penyelenggara Adminduk Daring (Pelayanan  Administrasi  Kependudukan  Daring) meliputi:
a.  Direktur  Jenderal  Kependudukan  dan  Pencatatan  Sipil untuk  penyelenggaraan  administrasi  kependudukan secara nasional;
b.  kepala Disdukcapil Provinsi; 
c.  kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota; dan
d.  kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Dalam Pasal 3 Permendagri Nomor 7 Tahun 2019, ditegaskan bahwa 1) Pelayanan Adminduk Daring dilakukan melalui SIAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Selain melalui SIAK, Pelayanan  Adminduk  Daring  dilakukan  melalui  sistem pendukung layanan SIAK. 3)  Sistem  pendukung  layanan  SIAK  meliputi:
a.  penerapan Dokumen Elektronik dan TTE;
b.  pelayanan kepada penduduk secara daring;
c.  alih media dokumen cetak menjadi Dokumen Elektronik;
d.  pendokumentasian Dokumen Elektronik;
e.  pemeriksa keaslian Dokumen Elektronik;
f.  monitoring dan penilaian pelayanan Dokumen Elektronik; 
g.  penyelenggara sertifikasi elektronik;  
h.  pelayanan  informasi  dan  sinkronisasi  data kependudukan; dan
i.  pelayanan tata naskah dinas berbasis elektronik.

Selengkapnya silahkan baca dan d0wnl0ad Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.




Link d0wnl0ad Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian isu wacana Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring. Semoga bermanfaat, terima kasih.



= Baca Juga =




Sumber http://ainamulyana.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 Wacana Pelayanan Manajemen Kependudukan Secara Daring"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel