Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 Wacana Pelayanan Manajemen Kependudukan Secara Daring
Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring. Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa 1) untuk membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien perlu mengembangkan sistem pelayanan manajemen kependudukan yang baru; 2) sistem pelayanan administrasi kependudukan perlu dilakukan dengan cara yang lebih mudah dan cepat kepada masyarakat dengan menerapkan mekanisme pelayanan secara daring.
Menurut Permendagri Nomor 7 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring yang selanjutnya disebut Pelayanan Adminduk Daring yakni proses pengurusan dokumen kependudukan yang pengiriman data/berkas persyaratannya dilakukan dengan media elektronik yang berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi, komunikasi dan informasi.
Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 7 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Penyelenggara Adminduk Daring (Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring) meliputi:
a. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk penyelenggaraan administrasi kependudukan secara nasional;
b. kepala Disdukcapil Provinsi;
c. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota; dan
d. kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Dalam Pasal 3 Permendagri Nomor 7 Tahun 2019, ditegaskan bahwa 1) Pelayanan Adminduk Daring dilakukan melalui SIAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Selain melalui SIAK, Pelayanan Adminduk Daring dilakukan melalui sistem pendukung layanan SIAK. 3) Sistem pendukung layanan SIAK meliputi:
a. penerapan Dokumen Elektronik dan TTE;
b. pelayanan kepada penduduk secara daring;
c. alih media dokumen cetak menjadi Dokumen Elektronik;
d. pendokumentasian Dokumen Elektronik;
e. pemeriksa keaslian Dokumen Elektronik;
f. monitoring dan penilaian pelayanan Dokumen Elektronik;
g. penyelenggara sertifikasi elektronik;
h. pelayanan informasi dan sinkronisasi data kependudukan; dan
i. pelayanan tata naskah dinas berbasis elektronik.
Selengkapnya silahkan baca dan d0wnl0ad Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.
Link d0wnl0ad Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian isu wacana Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring. Semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 Wacana Pelayanan Manajemen Kependudukan Secara Daring"
Posting Komentar