Pph Pasal 23
Pengertian PPh Pasal 23
Ketentuan dalam pasal 23 UU PPh mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajk dalam negeri dan dalam Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan pasal 21, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh tubuh pemerintah, subjek pajak tubuh dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk perjuangan tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Pemotong PPh Pasal 23
Adalah pihak pihak yang membayarkan penghasilan, yang terdiri dari :
- Badan pemerintah
- Subjek pajak tubuh dalam negeri
- Penyelenggara kegiatan
- Bentuk Usaha Tetap
- Perwakilan Perusahaan luar negeri lainnya
- Orang langsung sebagai wajib pajak dalam negeri yang telah menerima penunjukkan dari Direktur Jendral Pajak untuk memotong pajak PPh 23, yaitu meliputi:
- Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut yaitu Camat, pengacara dan konsultan, yang melaksanakan pekerjaan bebas.
- Orang langsung yang menjalankan perjuangan menyelenggarakan pembukuan
Yang dikenakan Pemotongan PPh Pasal 23
Yang dikenakan pemotongan PPh 23 ini yaitu WP dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap yang mendapatkan atau memperoleh penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21
Objek PPh Pasal
Penghasilan yang dipotong dalam PPh Pasal 23 adalah:
- Deviden, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dan Perusahaan Asuransi kepada pemegang polis, kegiatan pembagian sisa hasil perjuangan koperasi.
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan alasannya yaitu jaminan pengembalian uang
- Royalti
- Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harga, kecuali penggunaan sewa tanah dan. Atau bangunan,
- Imbalan sehubungan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong dalam pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21
Pengecualian
Perusahaan yang tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 yaitu sebagai berikut:
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
- Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
- Deviden atau bunga keuntungan yang diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas sebagai Wajib Pajk dalam negeri, koperasi, tubuh perjuangan milik negara, atau tubuh perjuangan milik daerah, dari penyertaan modal tubuh perjuangan yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
- Deviden berasal dari cadangan laba
- Bagi Perseroan Terbatas , tubuh perjuangan milik negara dan tubuh perjuangan milik kawasan yang mendapatkan deviden, kepemilikan saham pada tubuh yang memperlihatkan deviden paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor
- Deviden yang diterima oleh orang pribadi
- Bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komonditer yang modalnya tidak terbagi atas saham saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif
- Sisa hasil perjuangan koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada tubuh perjuangan atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur derma dan/atau pembiayaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Tarif PPh pasal 23
Besarnya tarif yang dipotang dalam PPh 23 adalah
- 15% dari jumlah beruto atas:
- Deviden
- Bungan termasuk premium, diskonto, dan imbalan alasannya yaitu jaminan pengembalian Uang
- Royalti
- Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh pasal 21
- Sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, atas:
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tahah dan/atau bangunan
- Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsulta, dan selain jasa lain yang telah dipotong PPh pasal 21. Jasa lain terdiri dari:
- Jasa penilai (aprisial)
- Jasa aktuaris
- Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
- Jasa perancangan (design)
- Jasa pengeboran (driling) dibidang pengembangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk perjuangan tetap (BUT)
- Jasa penunjang dibidang pengembang migas
- Jasa pengembangan dan jasa penunjang dibidang pengembangan selain migas
- Jasa penunjang dibidang penerbangan dan bandar uada
- Jasa penebangan hutan
- Jasa pengelolaan limbah
- Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing sevices)
- Jasa mediator dan/atau keagenan
- Jasa dibidang perdagangan surat surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI
- Jasa custodion/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
- Jasa pengisian bunyi (dubbing) dan/atau sulih suara
- Jasa mixing film
- Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
- Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkunpnya dibidang kontruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
- Jasa perawatan, perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, dst sebagaimana point r
- Jasa maklon
- Jasa penyelidikan dan keamanan
- Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
- Jasa pengepakan
- Jasa penyedia tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar atau media lain untuk penyampaian informasi
- Jasa pembasmian hama
- Jasa kebersihan
- Jasa catering atau tata boga
Dalam hal wajib pajak mendapatkan atau memperoleh penghasilan tidak mempunyai NPWP, besar tarif pemotongan yaitu lebih tinggi 100%. Kepemilikan NPWP sanggup dibuktikan oleh WP, antara lain dengan memperlihatkan kartu NPWP.
Cara Menghitung PPh Pasal 23
- Atas deviden
Atas penghasilan berupa deviden akan dikenakan tarif pemotongan sebesar 15% dari jumlah bruto.
| PPh Pasal 23 = 15% x Bruto |
Contoh
PT Sulisindo membayarkan deviden kepada CV Perkasa pada bulan maret 2009 sebesar Rp.200.000.000,00
PPh pasal 23 dipotong PT. Solusindo adalah
15% x Rp.200.000.000,00 = Rp.30.000.000,00
- Atas bunga, termasuk Premium, Diskonto,Imbalan alasannya yaitu Jaminan Pengembalian uang
- Atas penghasilan berupa bunga dikenakan pemotongan sebesar 15% dari jumlah bruto
| PPh Pasal 23 = 15% x Bruto |
Contoh;
Karya Utama membayar bunga atas derma membayarkan bunga kepada
PT Indo Jaya sebesar Rp.80.000.000,00
PPh pasal 23 yang dipotong PT karya Utama adalah:
- Cara menghitung pajak penghasilan pasal 23 atas royalti
Atas penghasilan yang berupa royalti akan dikenakan pemotongan sebesar 15% dari jumlah bruto
| PPh Pasal 23 = 15% x Bruto |
Contoh CV. Selera Makan membayar royalti kepada ny. Suslastri atas pemakaian merek Ayam Goreng “Bu Lastri” sebesar Rp.30.000.000,00”
PPh pasal 23 yang dipotong CV. Selera Makan adalah:
15% x Rp.30.000.000,00 = Rp.4.500.000,00
Apabila ny. Sulastri belum mempunyai NPWP, maka pph 23 yang dipotong selera makan adalah:
30% x Rp.30.000.000,00 = Rp.9.000.000,00
- Atas hadiah, Penghargaan, Bonus, dan sejenisnya
Atas hadiah penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau laga ketangkasan yang diterima oleh wajib pajak tubuh termasuk BUT dikenakan pemotongan pph 21 sebesar 13% dari jumlah bruto
| PPh Pasal 23 = 15% x Bruto |
Contoh:
- Perdana menerima hadiah kendaraan beroda empat senilai Rp.200.000.000,00 atas undian tabungan yang diselenggarakan Bank Artha Raya. PPh pasal 23 yang dipotong Bank Artha Raya adalah:
15% x Rp.200.000.000,00 = Rp.30.000.000,00
- Atas Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta
Atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah atau bangunan) dikenakan pemotongan pajak sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk pajak Pertambahan Nilai.
| PPh pasal 23 = 2% x Bruto |
Contoh:
- Sejahtera Raya menyewa sebuah traktor milik Susanto dengan nilai sewa sebesar Rp.10.000.000,00. PPh 23 yang dipotong PT Sejahtera yaitu sebagai berikut:
25% x Rp.10.000.000,00 = Rp.200.000,00
Apabila Susanto belum mempunyai NPWP, maka PPh yang dipotong PT. Sejahtera adalah:
4% x Rp.10.000.000,00 = Rp.400.000,00
- Atas Imbalan Sehubungan dengan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Kontruksi, Jasa Konsultan dan jasa lain
Atas penghasilan berupa imbalan sehubungan jasa dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 21 dikenakan pemotongan sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
| PPh Pasal 23 = 2% x Bruto |
Contoh:
- Pilar Utama yang gres berdiri meminta jasa CV. Konsultindo untuk menciptakan sistem akuntansi perusahaan dengan imbalan sebesar Rp.11.000.000,00 (termasuk PPN sebesar Rp.1.000.000,00). PPh yang dipotong PT. Pilar Utama.
2% x RP.10.000.000,00 = Rp.200.000,00
- Duta Bangsa membayarkan jasa clening service kepada PT. Mitra Makmur sebesar Rp.15.000.0000. PPh yang dipotong Fa. Duta Bangsa adalah:
2% x RP.50.000.000,00 = Rp.300.000,00
Apabila PT. Mitra Makmur belum mempunyai NPWP, maka PPh yang dipotong adalah
4% x RP.50.000.000,00 = Rp.600.000,00
- Terang abadi mengikat kontrak dengan PT. Almaidah yang merupakan perusahaan catering masakan untuk menyediakan makan siang bagi karyawan perusahaan tersebut selama satu tahun dengan nilai kontrak sebesar Rp.100.000.000,00. PPh Pasal yang dipotong yaitu sebesar:
2% x Rp.100.000.000,00 = Rp.1.500.000,00
Lihat juga:
Sumber https://www.cekkembali.com
0 Response to "Pph Pasal 23"
Posting Komentar