-->

iklan banner

Surat Perjanjian Kerjasama

Contoh Surat Perjanjian KerjaSama dalam Bidang Bisnis

 

Contoh SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Nomor :012/SPKJ-KPB-MK/IX/05

Pada hari ini selasa tanggal 20 September 2016, kami yang bertanda tangan dibawah ini:

  1. Nama : IMRAN ALI AKBAR

Jabatan                : Ketua Kelompok Perajin Boneka MUKTI KARSA

Alamat                  : Kampung Nagrag, Plaret, PURWAKARTA

  1. Nama : MUHAMMAD ILHAM

Jabatan                :Wakil  Ketua Kelompok Perajin Boneka MUKTI KARSA

Alamat                  : Jln. Tuparev 16 PURWAKARTA

  1. Nama : NENDEN FATIMAH

Jabatan                : Sekretaris Kelompok Perajin Boneka MUKTI KARSA

Alamat                  : Kampung Sukamamah, Plaret,  PURWAKARTA

Bersama sama bertindak untuk dan atas nama Kelompok Perajin Boneka MUKTI KARSA  dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU

 

  1. Nama : EFENDI YUSUF LUBIS

Jabatan                : Direktur CV. SAKTI MULIA JAYA

Alamat                  : Jln. Muhammad Toha Nomor 147 BANDUNG

Bertindak untuk dan atas nama CV. SAKTI MULYA JAYA dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dalam hal pemasaran boneka – boneka hasil produksi Kelompok Pengrajin boneka MUKTI KARSA yang tertuang dalam 14 (empat belas) pasal, sebagai berikut:

Pasal 1

STATUS

PIHAK KESATU mewakili Kelompok Pengrajin Boneka MUKTI KARSA menyetujui untuk bekerja sama dengan PIHAK KEDUA yang dalam hal ini PIHAK KEDUA ditetapkan sebagai distributor utama atau agen tunggal oleh PIHAK KESATU untuk memasarkan boneka-boneka produksi Kelompok Pengrajin Boneka MUKTI KARSA sesuai surat penunjukan nomor : 025/SP-PKB-MK/VIII/16 tertanggal 30 agustur 2016

Pasal 2

JENIS BARANG

PIHAK KESATU merupakan kelompok perajin yang khusus menciptakan boneka-boneka, yang meliputi:

  1. Boneka dengan model beruang berukuran besar, sedang dan kecil dengan kapasitas produksi masing-masing sebanyak 200 buah setiap minggu.
  2. Boneka dengan model harumau lucu berukuran besar, sedang dan kecil, dengan kapasitas produksi masing masing sebanyak 200 buah setiap minggu.
  3. Boneka dengan model ikan berukuran besar, sedang, dan kecil dengan kapasitas produksi masing masing sebanyak 200 buah setiap minggu.
  4. Boneka dengan model kura-kura berukuran besar, sedang dan kecil, dengan kapasitas produksi masing masing sebanyak 250 buah setiap minggu
  5. Boneka boneka lainnya dengan modek yang terus diadaptasi ekspresi dominan model yang sedang berlaku.

Setuju untuk mengadakan kolaborasi dengan PIHAK KEDUA untuk memasarkan keseluruhan barang barang produksi PIHAK KESATU.

Pasal 3

SASARAN PANGSA PASAR

PIHAK KEDUA bersedia memasarkan boneka boneka PIHAK KESATU tersebut keseluruh wilayah Indonesia dan kalau memungkinkan akan dicoba untuk dipasarkan ke luar negeri (ekspor) melalui rekanan bisnis PIHAK KEDUA di luar negeri dan PIHAK KESATU telah menyetujuinya.

Pasal 4

WILAYAH PASAR

Untuk sasaran pangsa pasar mirip yang dimaksud pasar 3 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA menentukan pasar Indonesia selaku perioritas utama dan PIHAK KESATU telah menyetujuinya

Pasal 5

JANGKA WAKTU

  1. Sebagai langkah awal dari kolaborasi ini, PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk memutuskan batas waktu selama 1 (satu) tahun masa percobaan, dimulai tanggal 1 Oktober 2016 hingga 30 September 2017.
  2. Setelah masa percobaan tersebut PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA akan mengadakan penilaian penilaian bersama sebagai materi pertimbangan untuk memutuskan kolaborasi berikutnya.

Pasal 6

TEKNIK, BIMBINGAN, PETUNJUK dan SARAN

  1. PIHAK KEDUA akan selalu memperlihatkan bimbingan dan petunjuk serta saran yang bersifat teknis selama diharapkan atau kalau dipandang perlu oleh PIHAK KEDUA mengenai produksi boneka yang dihasilkan PIHAK KESATU.
  2. PIHAK KESATU berusaha mendapatkan saran, petunjuk serta bimbingan teknis tersebut dan bersedia pula menyesuaikan semua saran, petunjuk serrta bimbingan PIHAK KEDUA tersebut demi mengarah pada meningkatnya kualitas dan sesuai dengan usul konsumen.

Pasal 7

KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA

Selama masa percobaan mirip yang dimaksud pasal 5 surat perjanjian ini, sebelum PIHAK KEDUA berhasil memasarkan boneka-boneka produksi PIHAK KESATU tersebut atau PIHAK KEDUA belum memperlihatkan pesanan kepada PIHAK KESATU, maka PIHAK KESATU berhak menjual produksinya kepada PIHAK KETIGA, da atau bila memungkinkan, PIHAK KESATU akan mengarahkan PIHAK KETIGA tersebut untuk membelinya melalui PIHAK KEDUA.

Pasal 8

PENGADAAN

PIHAK KESATU sepenuhnya akan melayani pemasaran PIHAK KEDUA dan PIHAK KESATU bertanggung jawab penuh atas pengadaan pengiriman boneka-boneka tersebut hingga hingga ditempat PIHAK KEDUA.

Pasal 9

HARGA

PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA telah sepakat memutuskan harga boneka-boneka termasuk biaya pengiriman higga hingga ditempat PIHAK KEDUA, dengan perincian harga sebagai berikut:

  1. Boneka dengan model beruang berukuran besar, harga per buah RP.80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah)
  2. Boneka dengan model beruang berukuran sedang, harga per buah Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah)
  3. Boneka dengan model beruang berukuran kecil, harga perbuah Rp.45.000 (empat puluh lima ribu rupiah)
  4. Boneka dengan model harimau lucu berukuran besar, harga per buah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)
  5. Boneka dengan model harimau lucu berukuran sedang, harga per buah Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah)
  6. Boneka dengan model harimau lucu berukuran kecil, harga per buah Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
  7. Boneka dengan model ikan berukuran besar, harga per buah Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah).
  8. Boneka dengan model ikan berukuran sedang, harga per buah Rp.45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah)
  9. Boneka dengan model ikan berukuran kecil, harga per buah Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah)
  10. Boneka dengan model kura-kura berukuran besar, harga per buah Rp.60.000,00 ( enam puluh ribu rupiah)
  11. Boneka dengan model kura-kura berukuran sedang, harga per buah Rp.45.000,00 ( empat puluh lima ribu rupiah)
  12. Boneka dengan model kura-kura berukuran kecil, harga per buah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah)

Harga –  harga tersebut diatas berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sehabis ditandatangani surat perjanjian ini serta tidak sanggup berubah, kecuali kalau terdapat perubahan ketetapan  pemerintah dibidang moneter.

Selama masa 6 (enam) bulan berlalu semenjak ditandatanganinya surat perjanjian kerjasama ini, akan dilakukan peninjauan kembali perihal harga awal yang telah disepakati kedua belah pihak tersebut dan kalau perlu akkan dilakukan penyesuaian  kembali dengan harga produksi yang ada. Untuk setiap pemesanan, PIHAK KEDUA akan menginformasikan kembali harganya kepada PIHAK KESATU.

Pasal 10

PEMBAYARAN 

PIHAK KEDUA baiklah untuk melaksanakan pembayaran kepada PIHAK KESATU, atas pemesanan harga barang-barang dengan syarat pembayaran mirip berikut:

  1. Uang muka atau tanda Down Payment sebesar 25% (dua puluh lima persen)
  2. Sisa pembayaran sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) akan dibayarkan sehabis boneka-boneka tersebut diterima dengan baik PIHAK KEDUA.

Pasal 11

LAIN_LAIN

  1. Setelah PIHAK KEDUA sanggup memesarkan barang-barang produksi PIHAK KESATU, maka PIIHAK KESATU tidak dibenarkan untuk memasarkan atau menjual sendiri kepada PIHAK KETIGA manapun juga kecuali kalau pembelian tersebut melalui PIHAK KEDUA.
  2. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk menjual barang barang produksi lain yang sejenis dengan produksi PIHAK KESATU sebagaimana yang dimaksud pasal 2 surat perjanjian ini kepada PIHAK KETIGA  manapun selain barang-barang produksi  PIHAK KESATU.
  3. Apabila PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA menjual pada sasaran pasar wilayah mirip yang dimaksud pasal 4 surat perjanjian ini, maka hal itu akan diperhitungkan sebagai suatu kompensasi retribusi bagi PIHAK KEDUA.
  4. Kompensasi retribusi tersebut 10% (sepuluh persen) dari keseluruha nilai penjualan.

Pasal 12

PENGGANTIAN BARANG

Dalam hal pemesanan barang oleh PIHAK KEDUA untuk produksi terdapat  kesalahan teknis, kerusakan atau penolakan dari konsumen  pemakai alasannya kesalahan produksi, contohnya kesalahan ukuran, cacat, rusak, mutu berkurang dan lain sebagainya, maka PIHAK KESATU bersedia untuk meggantinya dengan produksi sejenis yang baik kualitasnya sesuai dengan pesanan PIHAK KEDUA.

Pasal 13

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Dalam hal terjadi perselisihan, maka PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat dan baiklah untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat dan apabila hal itu belum atau tidak tercapai kesepakatan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat dan baiklah untuk menuntaskan di Kantor Pengadilan Negeri Purwakarta.

Pasal 14

PENUTUP

  1. Surat perjanjian kerjasama ini dibentuk rangkap 2 (dua), ditandatangani secara bersama dan masing-masing pihak menyatakan dalam keadaan sadar tanpa adanya tekanan atau imbas atau juga paksaan dari pihak manapun juga.
  2. Surat perjanjian ini dibentuk rangkap dua , bermaterai cukup dan masing masing berkekuatan aturan yang sama, satu pada PIHAK KESATU dan yang lainnya ada pada PIHAK KEDUA.
  3. Surat perjanjian Ini berlaku semenjak ditandatangani bersama

 

PIHAK KEDUA                                                                    PIHAK KESATU

 

 

EFENDY YUSUF LUBIS                                                    IMRAN AKBAR

 

 

 

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Dalam Bidang Olahraga

 

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

DALAM BIDANG OLAHRAGA

Pada hari ini senin tanggal 3 Oktober 2016, kami yang bertanda tangan dibawah ini:

  1. AMPUH BERSAMA, produsen serbuk minuman berguna dengan merek JOSS TNAN, berkedudukan di Jalan Jendral Urip Sumoharjo Nomor 44 Surakarta dalam hal ini di wakili oleh Bapak EDDY WONGSO selaku Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama perseroan  terbatas tersebut yang selanjutnya disebut PIIHAK PERTAMA.
  2. JOKO SUMBARTO, Pebulutangkis, bertempat tinggal di kompleks Perumahan Alam Segar Blok G-2, Perengsari, Kartasura, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dalam rangka membina olah raga bulu tangkis, khususnya di Indonesia dan untuk menjalin serta meningkatkan kolaborasi sebaik-baiknya antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA, maka kedua belah pihak dengan ini mengadakan perjanjian – perjanjian dengan syarat-syarat yang diatur dalam 15 (lima belas) pasal sebagai berikut:

Pasal 1

PENGERTIAN OLAH RAGA BULU TANGKIS

Olahraga badminton yang dimaksud ialah olah raga yang terorganisir dan diijinkan oleh instansi atau organisasi  yang berwenang, baik organisasi di Indonesia maupun dunia internasional, dalam hal ini PBSI (Persatuan Bulu Tangkis Indonesia) serta WBF (Word Badminton Federation).

Pasal 2

KEWAJIBAN – KEWAJIBAN

PIHAK KEDUA berjanji untuk melaksanakan kewajibannya yang dibebankan kepadanya, sebagai berikut:

  1. Mengikuti pertandingan bulu tangkis, baik dalam maupun luar negeri, mirip yang diminta atau ditentukan oelh PIHAK PERTAMA secara terlebih dahulu.
  2. Tetap berlatih dengan serius untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan diri.
  3. Turut mendidik dan membina calon-calon pebulutangkis, terutama kepada calon-calon yang terdaftar serta tergabung dalam Klub Persatuan Bulu Tangkis JAYA ABADI Surakarta yang dimiliki PIHAK PERTAMA
  4. Mengikuti acara – acara sales promotion dan acara – acara lainna sesuai petunjuk dan pengarahan PIHAK PERTAMA.

Pasal 3

LARANGAN_LARANGAN

PIHAK KEDUA berjanji untuk tidak melaksanakan yang terlarang baginya, seperti:

  1. Mengikuti pertandingan badminton tanpa sepengatahuan atau persetujuan  tertulis dari PIHAK PERTAMA
  2. Meyampaikan hal-hal yang bersifat rahasia, baik yang menyangkut PIHAK PERTAMA maupun hal yang terjadi di antara ke dua belah pihak yang seharusnya patut atau wajib untuk dirahasiakan.
  3. Melakukan atau mengadakan perjanjian lain, baik tertulis maupun ekspresi dengan PIHAK KETIGA berupa perjanjian yang sama atau ibarat perjanjian ini selama PIHAK KEDUA masih terikat  dalam perjanjian ini dengan PIHAK PERTAMA.
  4. Pelanggaran atas larangan tersebut akan menimbulkan PIHAK KEDUA dikenakan sangsi pelanggaran mirip tertulis dalam pasal 12 perjanjian ini.

Pasal 4

IMBALAN JASA

Untuk imbalan jasa, PIHAK PERTAMA akan memperlihatkan imbalan jasa kepada PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) selama masa perjanjian ini  berlaku, dengan cara pembayaran sebagai berikut:

  1. Pembayaran pertama sebesar 20% (dua puluh persen) atau sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dibayarkan sehabis penandatangan surat perjanjian ini.
  2. Pembayaran kedua sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau sebesar Rp.62.500.000,00 (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiaha) dibayarkan 3 (tiga) bulan sehabis penandatangan surat perjanjian ini atau selambat-lambatnya 5 januari 2017.
  3. Pembayaran ketiga sebesar 30% (tiga puluh perse) atau sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dibayarkan 3 (tiga) bulan sehabis pembayaran kedua atau selambat-lambatnya tanggal 5 april 2017.
  4. Pembayara ke empat sebesar 25% ( dua puluh lima persen) atau sebesar Rp.62.500.000,00 ( enam puluh dua juga lima ratus ribu rupiah) dibayarkan 3 (tiga) bulan sehabis ditandatanginanya pembayaran ke tiga atau selambat-lambatnya tanggal 5 juli 2017.

Pasal 5

PENYEDIAN SARANA

PIHAK PERTAMA akan memperlihatkan semua peralatan badminton yang dibutuhkan PIHAK KEDUA selama berlangsungnya pernjian ini. Peralatan –peralatan tersebut adalah:

  1. Raket badminton sebanyak 15 (lema belas) buah per bulan dengan brand dan spesifikasi sesuai usul PIHAK KEDUA
  2. Shuttle cock sebanyak 100 (seratus) slop atau sebanyak 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) per bulan dengan brand dan spesifikasi sesuai standar peraturan yang berlaku dalam dunia internasional bulu tangkis.
  3. Pakaian dan sarana olah raga lainnya:
  • Sepatu olahraga sebanya 10 (sepuluh) pasang per tiga bulan
  • Kaos kaki sebanyak 12 (dua belas) pasang per tiga bulan
  • Kaos berlengan pendek sebanyak 25 (dua puluh lima ) buah per tiga bulan
  • Celana pendek sebanyak 25 (dua puluh lima) buah per tiga bulan
  • Hand grup musik sebanyak 25 (dua puluh lima) pasang per tiga bulan
  • Jaket olahraga sebanyak 10 (sepuluh) buah per tiga bulan
  • Celana panjang sebanyak 5 (lima) buah per tiga bulan.

Pasal 6

SARANA KHUSUS 

  1. PIHAK KEDUA sanggup mengajukan usul sarana khusus untuk menunjang peningkatan kemampuan dan keterampilanny.
  2. Pengajuan usul tersebut dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan sarana yang diminta secara detail dan memperlihatkan alasan.
  3. PIHAK PERTAMA berhak menyetujui atau menolak usul PIHAK KEDUA tersebut dengan memperlihatkan alasan maupun saran.

Pasal 7

BANTUAN KEPELATIHAN DAN PSIKOLOG

  1. Selama berlangsugnya pernjanjian ini dan demi meningkatkannya kualitas permainan badminton PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA akan menerima dukungan kepelatihan dari PIHAK PERTAMA
  2. Untuk instruktur Fisik PIHAK KEDUA ditunjuk Sdr. RUDI SURYANTO
  3. Untuk instruktur Strategi permainan ditunjuk Sdr IMAM HAFIDZ
  4. PIHAK KEDUA wajib mengikuti dan menuruti saran para pelatihnya dan apabila ditemukan ketidakcocokan diantara instruktur dan PIHAK KEDUA, maka akan diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan denan melibatkan PIHAK PERTAMA.
  5. Biaya latihan resmi menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA dengan ketentuan PIHAK KEDUA mengajukan usul anggaran secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 (dua) ahad sebelum latihan resmi dimulai, PIHAK PERTAMA akan mengutus petugasnya sebagai penanggung jawab.
  6. Biaya latihan rutin menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA  sendiri
  7. Apabila dipandang perlu oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK PERTAMA akan mengajukan tenaga psikolog untuk PIHAK KEDUA.

Pasal 8

BIAYA_BIAYA PERTANDINGAN

Apabila PIHAK KEDUA mengikuti pertandingan badminton atas petunjuk PIHAK PERTAMA, baik  yang diselenggarakan di dalam maupun luar negeri, maka biaya pendaftaran, ongkos perjalanan, uang saku dan kemudahan menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

Pasal 9

PERTANDINGAN KHUSUS

  1. Apabila PIHAK KEDUA akan mengikuti pertandingan khusus yang tidak dalam jadwal yang telah diketahui PIHAK PERTAMA  sebelumnya, PIHAK KEDUA harus memberiitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA  selambat-lambatnya 2 (dua) ahad sebelum pertandingan dimulai.
  2. Apabila PIHAK PERTAMA menyetujui usul PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA berhak mendapatkan pembiayaan sesuai pasal 7 perjanjian ini.
  3. PIHAK PERTAMA berhak melarang keikutsertaan PIHAK KEDUA dalam suatu pertandingan dengan mengemukakan banyak sekali alasan dan pertimbangan yang sanggup diterima PIHAK PERTAMA.
  4. Tanpa ijin dan sepengetahuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengikuti pertandingan.

Pasal 10

HADIAH_HADIAH KEJUARAAN

Hadiah – hadiah kejuaraan yang diperoleh PIHAK KEDUA dalam ikut sertaannya dengan ijin dan sepengetahuan PIHAK PERTAMA diatur sebagai berikut:

  1. Hadiah – hadiah berupa piala atau piagam harus diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA memberik hak penuh kepada PIHAK PERTAMA untuk memakai piala kejuaraan tersebut untuk saran promosi untuk kepentingan PIHAK PERTAMA tanpa sesuatu hak kompensasi.
  2. PIHAK PERTAMA akan memperlihatkan duplikat untuk PIHAK KEDUA
  3. Hadiah-hadiah berupa uang dan barang barang lainnya sepenuhnya menjadi hak PIHAK KEDUA
  4. Demikian pula setiap kemenangan dalam rangka perlombaan badminton yang diperoleh PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA memberi hak penuh kepada PIHAK PERTAMA untuk memakai kesempatan kemenangan tersebut untuk alat atau sarana promosi untuk kepentingan PIHAK PERTAMA

Pasal 11

TUNTUTAN

  1. Apabila terjadi cedera, cacat atau maut yang diakibatkan keikutsertaan PIHAK KEDUA dalam suatu pertandingan, maka PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan, baik dari PIHAK KEDUA sendiri maupun pihak-pihak lainnya.
  2. PIHAK PERTAMA akan memperlihatkan dukungan pengobatan kalau PIHAK KEDUA mengalami sakit atau cedera jawaban pertandingan yang diikutinya, sebanyak-banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan biaya pengobatan yang dibutuhkan PIHAK KEDUA.

Pasal 12

PELANGGARAN ATAS PERJANJIAN

  1. Apabila PIHAK KEDUA tidak memebuhi perjanjian ini, baik sebagian atau keseluruhannya, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan perjanjian ini dan PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan keseluruhan imbalan jasa yang didapatnya sesuai pasal 4 perjanjian ini secara sekaligus ditambah denda sebanyak 2 (dua) kali keseluruhan imbalan jasa.
  2. Sehubungan dengan peniadaan perjanjian ini maka PIHAK KEDUA melepaskan ketentuan-ketentuan yang temaktub dalam pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Pasal 13

MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

  1. Perjanjian ini berlaku mulai tanggal 3 Oktober 2016 hingga 2 Oktober 2017
  2. Surat Perjanjian kerjasama ini tidak sanggup diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak

Pasal 14

HAL_HAL LAIN

  1. Hal – hal yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur berdasarkan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak
  2. Mengenai perjanjian ini berikut segala akbiatnya bagi kedua belah pihak akan diselesaikan scara kekeluargaan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  3. Apabila ayat 2 pasal ini tidak tercapai, kedua belah pihak sepakat dan baiklah untuk menyelesaikannya melalui jalur aturan dan kedua belah pihak telah menentukan daerah kedudukan aturan yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta.

Pasal 15

PENUTUP

  1. Surat perjanjian ini dibentuk rangkap 2 (dua), ditandatangani secara bersama dan masing masing pihak menyatakan dalam keadaan sadar tanpa adanya tekanan atau imbas atau juga paksaan dari pihak manapun
  2. Surat perjanjian ini dibentuk rangkap dua, bermaterai cukup dan masing masing berkekuatan aturan yang sama, satu pasa PIHAK PERTAMA dan yang lainnya ada pada PIHAK KEDUA.
  3. Surat perjanjian ini berlaku semenjak ditandatangani bersama.

PIHAK KEDUA                                                    PIHAK PERTAMA

AMPUH BERSAMA

JOKO SUMBARTO                                            EDDY WONGSO

                                                                                Direktur Utama

Demikian ihwal surat perjanjian ini, tidak ada maksud untuk mengaitkan nama atau brand tertulis diatas, murni hanya ingin banyak sekali silahkan pergunakan dengan bijak

Surat Perjanjian kolaborasi dok dan pdf

Contoh surat perjanjian kerjasama dok   contoh surat perjanjian kerjasama pdf

Lihat juga

 


Sumber https://www.cekkembali.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Surat Perjanjian Kerjasama"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel