-->

iklan banner

Tenaga Kerja Adalah

Pengertian Tenaga Kerja  – Membicarakan perihal tenaga kerja, di kehidupan kita banyak sekali tenaga kerja. Contohnya ibarat Tkw, Tki, Prt, dan lain sebagainya. Tetapi selama ini kita kurang memahami apa itu Tenaga Kerja?

 di kehidupan kita banyak sekali tenaga kerja Tenaga Kerja Adalah

Baiklah kesempatan kali ini kita akan mengulas klarifikasi mengenai Tenaga Kerja, Ciri-ciri, Jenis, dan pola tenaga kerja. Untuk lebih jelasnya, yuk mari kita simak klarifikasi dibawah ini.

Definisi Tenaga Kerja

Tenaga Kerja merupakan suatu individu atau seseorang yang sedang mencari atau sudah melaksanakan sebuah pekerjaan. Individu tersebut sanggup menghasilkan berupa barang atau jasa yang telah memenuhi kriteria sautu persyaatan atau batasan usia yang sudah ditetapkan oleh sebuah Undang-Undang yang mempunyai tujuan untuk memperoleh hasil atau mendapat upah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pengertian Menurut Para Ahli

  • Ritonga dan Yoga Firdaus

Menurut Ritonga dan Yoga Firdaus, yaitu tenaga kerja merupakan suatu penduduk yang sudah mempunyai rentang usia atau yang sudah siap untuk melaksanakan sebuah pekerjaan, dengan artian lain mereka yang sudah bekerja, mereka yang sedang berusaha atau mencari pekerjaan.

  • Sumitro Djojohadikusumo

Menurut Sumitro Djojohadikusumo, yaitu tenaga kerja merupakan orang yang mau atau bersedia serta mempunyai kekuatan untuk melakuan suatu pekerjaan. Termasuk mereka yang sedang menganggur ataupun tidak melaksanakan pekerjaan, walaupun bersedia dan bisa untuk melaksanakan pekerjaan, namun mereka terpaksa menganggur alasannya ialah sangat minimnya kesempatan untuk bekerja.

  • Dr. Payaman Siamanjuntak

Tenaga Kerja berdasarkan Dr. Payaman Simanjuntak yaitu suatu penduduk yang sudah atau sedang melaksanakan sebuah pekerjaan, atau yang sedang mencari suatu pekerjaan, serta mereka yang sedang melaksanakan kegiatan lain ibarat bersekolah dan mengurus sebuah rumah tangga. Secara sederhana, pengertian dari tenaga kerja dan yang bukan tenaga kerja berdasarkan ia hanya dibedakan berdasarkan sebuah batasan usia.

  •  UU No. 13 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 Ayat 2

Menurut UU No. 13 tahun 2003 yaitu seorang tenaga kerja bisa diartikan sebagai seseorang yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan suatu pekerjaan, demi menghasilkan suatu barang atau jasa untuk memenuhi suatu  kebutuhannya sendiri atau untuk masyarakat yang ada disekitarnya. Secara keseluruhan penduduk yang berada didalam suatu pemerintahan atau suatu Negara mempunyai dua jenis yaitu tenaga kerja dan juga bukan tenaga kerja. Usia yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia yaitu berusia minimal 15 hingga dengan 64 Tahun.

 di kehidupan kita banyak sekali tenaga kerja Tenaga Kerja Adalah

Macam-macam Tenaga Kerja

Tenaga kerja mempunyai 3 penjabaran yaitu berdasrkan penduduknya, berdasarkan segi keahlian, dan berdasarkan batasan kerja. Dibawah ini klarifikasi mengenai Klasifikasi tarsebut yaitu, diantaranya sebagai berikut :

1. Berdasarkan penduduknya

Klasifikasi sebuah Tenaga Kerja berdasarkan penduduknya sanggup dibedakan menjadi 3 kelompok yaitu, sebagai berikut ini :

  • Tenaga  Kerja yaitu, merupakan hampir seluruh jumlah dari penduduk yang telah dianggap sanggup bekerja dan bisa melaksanakan sebuah pekerjaan. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang sudah masuk kedalam kelompok tenaga kerja yaitu mereka yang telas berumur sekitar minimal 15 tahun hingga dengan 64 tahun.
  • Bukan Tenaga Kerja yaitu, yang termasuk kedalam kelompok bukan tenaga kerja ialah mereka yang dianggap tidak sanggup dan tidak bersedia untuk melakuan sebuah pekerjaan, meskipun ada sebuah lowongan pekerjaan. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, yaitu mereka yang merupakan penduduk yang mempunyai usia dibawah 15 tahun dan diatas usia maksimal tenaga kerja yaitu 64 tahun. Contoh dari kelompok ini ialah para pensiunan, para lansia serta anak-anak.

2. Berdasarkan segi keahlian/ kualitasnya dan pendidikannya

Tenaga Kerja berdasarkan dari suatu Segi Keahlian atau sebuah Pendidikan sanggup dibedakan menjadi 3 kelompok yaitu, sebagai berikut :

  • Tenaga Kerja Terdidik yaitu, Tenaga Kerja yang mempunyai sebuah keahlian atau kemampuan didalam suatu bidang tertentu dengan cara bersekolah atau menempuh pendidikan yang Formal dan Nonformal.
Contohnya : Pengacara, Dokter, Guru, Wartawan, Hakim, dan lain sebagainya.
  •  Tenaga Kerja Terlatih yaitu, merupakan sebuah tenaga kerja yang mempunyai keahlian dalam suatu bidang tertentu dengan melalui proses pengalaman kerja. Tenaga kerja terlatih ini membutuhkan sebuah latihan dengan berulang-ulang hingga alhasil bisa untuk menguasai dan melaksanakan pekerjaan tersebut.
Contohnya: Apoteker, Dokter Ahli Bedah, Mekanik, IT, seorang Atlit, seorang Juru Masak dan lain sebagainya.
  • Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih yitu merupakan tenaga kerja garang yang hanya mengandalkan sebuah tenaga atau kekuatan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
Contohnya : Kuli Bangunan, Buruh Angkut, Pembantu Rumah Tangga, Pemulung, Tukang Ojek, Tukang Kebun dan lain sebagainya.

3. Berdasarkan dari Batas Kerja

Macam-macam tenaga kerja berdasarkan dari Batas Kerja sanggup dibedakan menjadi 2 kelompok yaitu, sebagai berikut :

  • Angkatan kerja

Angkatan Kerja yaitu seorang penduduk yang mempunyai usia produktif minimal 15 hingga dengan 64 tahun yang sudah mempunyai sebuah pekerjaan tetapi untuk sementara tidak melaksanakan pekerjaan, ataupu yang masih aktif mencari sebuah pekerjaan.

  • Bukan angkatan kerja

Yang termasuk kedalam kelompok Bukan Angkatan Kerja yaitu mereka yang berusia sekitar 7 tahun ke atas yang kegiatannya menempuh sebuah Pendidikan, membantu pekerjaan rumah tangga dan lain sebagainya. Contoh kelompok ini yaitu, sebagai berikut ini :

  1. Anak yang masih Bersekolah dan seorang Mahasiswa atau Mahasiswi.
  2. Ibu-ibu rumah tangga.
  3. Orang yang mempunyai kekukrangan fisik.
  4. Orang yang mempunyai sakit Fikiran/orang yang tidak waras.
  5. Seorang pengangguran yang sukarela.

Persyaratan sebuah Tenaga Kerja

Sebuah tenaga kerja niscaya mempunyai kriteria atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh mereka yang sedang mencari pekerjaan atau yang sudah mendapat pekerjaan yaitu, diantaranya sebagai berikut :

  • Memiliki batasan usia, ibarat Usia minimal 18 dan maximal 25 tahun.
  • Memiliki batasan suatu pendidikan, ibarat minimal SMA/SMK Sederajat.
  • Seorang Tenaga Kerja harus mempunyai kriteria yang di butuhkan oleh suatu Perusahaan.
  • Memiliki pengalaman kerja dibidang yang diharapkan oleh suatu Perusahaan.
  • Seorang Tenaga Kerja harus mempunyai Akal dan Fikiran yang sehat.
  • Seorang Tenaga Kerja yang paling penting harus mempunyai berkas lamaran kerja.

Tujuan Keselamatan Kerja

Tenaga kerja mempunyai kriteria keselamatan kerja untuk melindungi mereka dari segala macam bahaya. Dibawah ini beberapa tujuan Keselamatan Kerja yaitu, sebagai berikut :

  • Mencegah dan membatasi terjadinya sebuah kecelakaan.
  • Mencegah dan membatasi resiko sebuah bahayanya peledakan.
  • Memberikan kesempatan atau jalan keluar untuk menyelamatkan diri dikala terjadi suatu insiden ibarat kebakaran atau insiden lain yang berbahaya.
  • Memberikan pertolongan pertama pada sebuah kecelakaan.
  • Memberikan sebuah alat dukungan diri pada sekelompok pekerja.
  • Mendapatkan sebuah penerangan yang cukup dan sesuai kepada pekerja.
  • Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban lingkungan kerja.

Perlindungan Tenaga Kerja

1. Perlindungan Sosial

Perlindungan Sosial, yaitu merupakan suatu dukungan yang selalu berkaitan dengan sebuah perjuangan kemasyarakatan, yang bertujuan untuk memungkinkan suatu pekerja atau buruh untuk membuatkan kehidupannya sebagaimana insan pada umumnya. Perlindungan Sosial disebut juga dengan Kesehatan Kerja.

2. Perlindungan Ekonomis

Perlindungan Ekonomis yaitu, merupakan salah satu jenis dukungan yang bekerjasama dengan sebuah perjuangan untuk memperlihatkan penghasilan yang cukup terhadap para pekerja untuk memnuhi kebutuhan terhadap dirinya dan keluarganya. Perlindungan Ekonomis sanggup disebut sebagai Jaminan Sosial.

3. Perlindungan Teknis

Perlindungan Teknis yaitu, merupakan salah satu jenis dukungan yang bekerjasama dengan sebuah perjuangan untuk menjaga agar seorang pekerja atau buruh terhindar dari aneka macam macam ancaman kecelakaan yang bisa muncul ddiakibatkan oleh alat kerja atau materi yang sedang dikerjakan. Perlindungan Teknis sanggup disebut juga sebagai Keselamatan Kerja.

Sekian klarifikasi dari kami mengenai Tenaga Kerja yang mencakup Pengertian, Macam-macam, Persyaratan dan Contohnya secara lengkap. Semoga dengan adanya goresan pena ini sanggup bermanfaat bagi kita semua. Mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata. Terimakasih

Baca Juga Artikel Berikutnya :


Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tenaga Kerja Adalah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel