Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online 2019
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor 2019 – Sudah menjadi kewajiban semua pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak STNK setiap tahunnya. Besaran pajak setiap kendaraan berbeda-beda, alasannya yaitu diadaptasi dengan harga jual serta tahun produksinya. Apabila kendaraan beroda empat yang masbro miliki merupakan kendaraan beroda empat glamor degan harga melebihi 1 Miliar, maka masbro harus siap membayar pajak tahunan hingga belasan juta rupiah.
DAFTAR ISI ARTIKEL
Besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) juga dipengaruhi oleh pajak progresif yang dihitung menurut jumlah kendaraan bermotor yang kita miliki. Prosentase besaran pajak progresif di setiap tempat juga berbeda-beda. Nah khusus untuk wilayah DKI Jakarta, tarif pajak progresif yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor sudah tertuang pada perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 dengan rincian sebagai berikut:
Tarif Pajak Progresif DKI Jakarta
- Kepemilikan kendaraan bermotor Ke-1 ;2%
- Kepemilikan kendaraan bermotor Ke-2 : 2,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor Ke-3 : 3%
- Kepemilikan kendaraan bermotor Ke-4 : 3,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor Ke-5 : 4%
- Kepemilikan kendaraan bermotor Ke-6 : 4,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor Ke-7 : 5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor Ke-8 : 5,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor Ke-9 : 6%
- Kepemilikan kendaraan bermotor Ke-10 : 6,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor Ke-11 : 7%
- Kepemilikan kendaraan bermotor Ke-12 : 7,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor Ke-13 : 8%
- Kepemilikan kendaraan bermotor Ke-14 : 8,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor Ke-15 : 9%
- Kepemilikan kendaraan bermotor Ke-16 : 9,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor Ke-17 : 10%
Biaya PKB menjadi penentu utama besaran pajak kendaraan bermotor yang harus kita bayar setiap tahunnya. Dimana Tarif PKB dihitung 1,5 persen dari nilai jual kendaraan. Biaya tersebut akan terus turun setiap tahunnya dikarenakan penyusutan nilai jual kendaraan. Selain itu, kita harus membayar biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib dan Kecelakaan Lalu Lintas) dengan tarif Rp. 35 Ribu untuk kendaraan roda 2 dan 3. Sedangkan untuk kendaraan roda empat pribadi : Rp. 143 Ribu.
Selanjutnya kita harus membayar biaya adminstrasi STNK. Untuk biayanya sendiri : Rp. 25 Ribu untuk kendaraan roda 2 dan 3. Lalu untuk kendaraan roda empat atau lebih besar : Rp. 50 Ribu. Nah biaya terakhir yang harus dibayar yaitu biaya adminstrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikenakan setiap 5 tahun sekali. Adapun biaya TNKB untuk motor ataupun kendaraan beroda tiga yaitu : Rp. 60 Ribu. Sedangkan biaya TNKB untuk kendaraan beroda empat beroda empat atau lebih : Rp. 100 Ribu.
Untuk melihat besaran pajak kendaraan bermotor kita dapat melihatnya pada bab belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun mengingat tarif PKB yang terus turun seiring nilai jual kendaraan, maka tak menutup kemungkinan besaran pajak yang harus kita bayar kini berbeda dengan tahun sebelumnya. Oleh alasannya yaitu itulah kita harus melakuka pengecekan pajak kendaraan bermotor biar tidak kaget ketika membayarnya.
Ada beberapa cara cek pajak kendaraan bermotor yang dapat dilakukan. Yang paling mudah yaitu melaksanakan pengecekan secara online, sehingga kita dapat melakukannya dimanapun dan kapanpun. Menariknya, beberapa tempat sudah menyediakan layanan cek pajak kendaraan bermotor online yang akan memudahkan masyarakat dalam mengecek besaran pajak yang harus dibayarkan. Nah untuk mengetahui menyerupai apa caranya, silahkan simak dibawah ini.
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online Terbaru
1. Menggunakan Aplikasi Samsat Online Nasional
Korlantas berhubungan dengan Kemendagri dan Jasa Raharja untuk menghadirkan aplikasi “Samsat Online Nasional“. Aplikasi tersebut dapat diunduh di Google Play Store. Nah yang menarik dari aplikasi ini yaitu kita dapat membayar pajak kendaraan secara online sekaligus mengecek besaran pajak yang harus dibayarkan. Cara cek pajak kendaraan bermotor memakai aplikasi tersebut juga sangat gampang. Kita hanya peru masuk ke sajian registrasi kemudian mengisikan NRKB atau Nomer Polisi kendaraan, Nomer KTP, Nomor Rangka, Nomer Ponsel, dan yang terakhir email.
Setelah semua kolom registrasi diisi, maka selanjutnya akan muncul besaran pajak kendaraan bermotor yang harus kita bayarkan. Masbro juga dapat pribadi membayar pajak lewat ATM ataupun e-Banking, alasannya yaitu nantinya akan diberikan instruksi pembayaran untuk meneruskan pembayaran pajak kendaraan. Nah untuk lebih jelasnya bagaimana cara membayar pajak secara online, silahkan simak info berikut “Cara Bayar Pajak Motor Online“.
2. Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng
Bagi yang tinggal di wilayah Jawa Tengah dapat melaksanakan cek pajak kendaraan bermotor melalui situs http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan. Pada situs tersebut akan muncul info pajak kendaraan bermotor menurut Pergub Nomor 24 Tahun 2016. Kita hanya tinggal memasukan nomer kendaraan kemudian akan muncul berapa besaran pajak yang harus kita bayarkan. Caranya sangat simple.
Selain itu, Pemerintah Jateng juga menyediakan aplikasi berjulukan “SAKPOLE e-SAMSAT JATENG” yang tersedia untuk smartphone Android. Pada aplikasi tersebut kita juga dapat cek pajak kendaraan bermotor dengan mudah dan cepat. Sama halnya dengan aplikasi Samsat Online, aplikasi tersebut juga dapat kita gunakan untuk membayar pajak kendaraan secara online yang nantinya dapat kita bayarkan melalui ATM ataupun e-Banking.
3. Cara Cek Pajak Kendaraan Via Online
Tak hanya wilayah Jateng, beberapa tempat lainnya juga menyediakan layanan cek pajak kendaraan bermotor online atau sering disebut sebagai e-Samsat. Masbro dapat mengunjungi salah satu situs dibawah ini untuk cek pajak kendaraan bermotor sesuai lokasi yang tertera pada STNK.
- e-Samsat DKI Jakarta : http://samsat-pkb2.jakarta.go.id
- e-Samsat Jawa Barat : http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar
- e-Samsat Jawa Tengah : http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan
- e-Samsat Jawa Timur : http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan
- e-Samsat Yogyakarta : http://infonjkbdiy.com
- e-Samsat Aceh : http://esamsat.acehprov.go.id
- e-Samsat Kepulauan Riau : http://rtmcpoldakepri.com/informasi-pajak-kendaraan-bermotor
- e-Samsat Sulawesi Tengah : http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php
Hadirnya layanan e-Samsat semakin mempermudah masyarakat Indonesia dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Sayangnya masih bayak provinsi yang mengaplikasikan layanan serupa, sehingga kita harus tiba ke kantor Samsat untuk mengecek besaran pajak kendaraan sekaligus membayarnya. Kedepannya kami yakin semua tempat akan mempunyai layanan serupa, alasannya yaitu jumlah pemilik kendaraan bermotor semakin meningkat setiap tahunnya.
4. Menggunakan Aplikasi Cek Ranmor
Cara cek pajak kendaraan bermotor online selanjutnya yaitu memakai aplikasi “Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta“. Aplikasi tersebut hanya dikhususkan untuk mengecek pajak kendaraan bermotor di Provinsi DKI Jakarta. Cara memakai aplikasi tersebut juga sangat gampang. Namun masbro harus terlebih dahulu mengunduhnya di Google Play Store kemudian login dengan akun Google ketika pertama kali masuk aplikasi tersebut.
Cara cek pajak kendaraan bermotor dengan aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta sangat simple. Setelah login dengan akun Google, selanjutnya kita tinggal memasukan Nomor Polisi dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai data pemilik kendaraan bermotor. Kemudian klik tombol cari dan nantinya akan muncul info mengenai data kendaraan bermotor sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
5. Cek Pajak Kendaraan Bermotor Dengan SMS
Sering kali cek pajak kendaraan bermotor melalui website atau aplikasi mengalami Error dikarenakan server yang sibuk ataupun duduk kasus teknis lainnya. Nah sebagai alternatif, masbro dapat memakai layanan SMS untuk cek pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Yogyakarta. Format SMS masing-masing tempat berbeda, dan untuk mengetahui menyerupai apa format cek pajak kendaraan bermotor lewat SMS, silahkan simak dibawah ini.
Daerah Polda Metro :
- Format : METRO <spasi> Nomor Polisi Kendaraan
- Contoh: METRO B8059SK, kemudian kirim ke 1717
Daerah Jawa Barat :
- Format : poldajbr <spasi> Nomor Polisi Kendaraan
- Contoh : poldajbr D4545HR, kemudian kirim ke 3977
Daerah Jawa Timur :
- Format : JATIM <spasi> Nomor Polisi Kendaraan
- Contoh : JATIM L2345AF, kemudian kirim ke 7070
Daerah Jawa Tengah :
- Format : JATENG <spasi> Nomor Polisi Kendaraan
- Contoh : JATENG AD3218EA, kemudian kirim ke 9600
Daerah Yogyakarta :
- Format : DIY<spasi>Nomor Polisi Kendaraan
- Contoh : DIY AB1234NN, kemudian irim ke 9600
Cara cek pajak kendaraan bermotor melalui SMS menjadi cara yang paling simple. Namun apabila menginginkan info yang lebih lengkap, kami sarankan untuk memakai aplikasi Android. Nah bagi yang tinggal di tempat Jawa Timur dapat memakai aplikasi “E-Smart Samsat Jatim” dan untuk wilayah Pontianak dapat memakai aplikasi “Samsat Pontianak“. Selain itu, ada pula aplikasi “Sambara” yang dapat dipakai untuk cek pajak kendaraan bermotor wilayah Jawa Barat.
Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya | |
Biaya Pembuatan Sim | Mobil Bekas 60 Jutaan |
Mobil Bekas 70 Jutaan | Mobil Indonesia 2019 |
Sekarang zaman sudah semakin canggih dan hampir semua orang mempunyai smartphone Android. Hadirnya aplikasi cek pajak kendaraan bermotor tentu semakin memudahkan kita dalam membayar pajak motor atupun kendaraan beroda empat setiap tahunnya. Nah demikianlah info otomotif yang kami sampaikan kali ini, semoga info di atas bermanfaat bagi seluruh pengunjung otomotifo.com yang belum tahu bagaimana cara cek pajak kendaraan bermotor secara simpel dan cepat tanpa perlu tiba ke kantor Samsat.
Sumber https://www.otomotifo.com
0 Response to "Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online 2019"
Posting Komentar