-->

iklan banner

Daftar Lengkap, 90 Pola Produk Asuransi

Pada goresan pena kumpulan jurnal asuransi Indonesia telah dijelaskan pengertian asuransi dan 2 jenis asuransi yang berkembang, yaitu: asuransi jiwa dan asuransi kerugian. Kedua jenis asuransi tersebut paling banyak kita ditemukan di Indonesia. Dari banyak sekali sumber data, ternyata banyak sekali produk asuransi yang dikeluarkan dari jenis asuransi jiwa dan kerugian. Berikut daftar lengkap, 90 teladan produk asuransi untuk memproteksi kemampuan Anda dalam menghasilkan dan memproteksi dari kerugian materi. Mungkin salah satu atau beberapa produk asuransi dibawah ini, bisa atau telah menjadi pilihan Anda, baik itu sebagai pribadi, karyawan maupun pemilik perusahaan.

  1. Join Term First To Die Life Insurance adalah Asuransi jiwa berjangka dengan uang pertanggungan tetap yang memberikan manfaat ajal dalam jumlah yang sama selama jangka waktu polis tersebut. Pihak asuransi hanya akan membayarkan manfaat polisnya sesudah salah satu tertanggung (pasangan) dalam polis meninggal dunia
  2. Join Term Second To Die Life Insurance adalah Asuransi jiwa berjangka dengan uang pertanggungan tetap yang memberikan manfaat ajal dalam jumlah yang sama selama jangka waktu polis tersebut. Pihak asuransi hanya akan membayarkan manfaat polisnya sesudah kedua tertanggung (pasangan) dalam polis meninggal dunia
  3. Single Term Family Policy Insurance adalah Asuransi jiwa berjangka dengan uang pertanggungan tetap yang memberikan manfaat ajal dalam jumlah yang sama selama jangka waktu polis tersebut. Pihak asuransi akan memberikan manfaat berupa penghasilan bulanan kepada andal waris selama jangka waktu tertentu
  4. Single Term Cash Value Insurance adalah Asuransi jiwa berjangka dengan uang pertanggungan tetap yang memberikan manfaat ajal dalam jumlah yang sama selama jangka waktu polis tersebut. Pihak asuransi akan memberikan manfaat pribadi tunai kepada andal waris.
  5. Mortgage Redemption Insurance adalah Asuransi yang dirancang untuk menawarkan manfaat ajal yang nilainya sesuai dengan uang pertanggungan menurun yang terhutang atas pinjaman hipotek (atau KPR).
  6. Credit Life Insurance yakni Asuransi jiwa berjangka yang dirancang untuk membayar sisa pinjaman uang jatuh tempo bila pihak peminjam meninggal dunia sebelum pinjaman tersebut lunas.
  7. Family Income Coverage Insurance yakni Asuransi jiwa berjangka dengan uang pertanggungan menurun yang memberikan manfaat penghasilan bulanan yang telah ditetapkan kepada pasangan tertanggung yang masih hidup apabila tertanggung tersebut meninggal dunia selama jangka waktu pertanggungan polis
  8. Levelized Increasing Term Life Insurance adalah Asuransi jiwa berjangka dengan uang pertanggungan meningkat yang menawarkan suatu manfaat ajal yang dimulai pada salah satu nilai dan meningkat pada persentase kwartal 1 : 10%, kwartal 2 : 30% , kwartal 3 : 70% ,kwartal 4 : 100% sesuai masa periode asuransi.
  9. Heaped Increasing Term Life Insurance adalah Asuransi jiwa berjangka dengan uang pertanggungan meningkat yang menawarkan suatu manfaat ajal yang dimulai pada salah satu nilai dan meningkat pada persentase kwartal 1 : 20%, kwartal 2 : 40% , kwartal 3 : 80% ,kwartal 4 : 100% sesuai masa periode asuransi
  10. Standard Increasing Term Life Insurance adalah Asuransi jiwa berjangka dengan uang pertanggungan meningkat yang menawarkan suatu manfaat ajal yang dimulai pada salah satu nilai dan meningkat pada persentase kwartal 1 : 30%, kwartal 2 : 60%, kwartal 3 : 90%, kwartal 4 :100% sesuai masa periode asuransi
  11. Continuous Premium Policy Insurance adalah Asuransi jiwa tetap/seumur hidup yang menawarkan pertanggungan seumur hidup dengan tarif premium tetap yang tidak meningkat sejalan dengan bertambahnya usia tertanggung, dan premium dibayarkan hingga tertanggung meninggal dunia.
  12. Payment Whole Life Insurance adalah Asuransi jiwa tetap/seumur hidup yang menawarkan pertanggungan seumur hidup dengan tarif premium tetap yang tidak meningkat sejalan dengan bertambahnya usia tertanggung dan premium dapat dibayarkan selama jangka waktu tertentu, menyerupai : 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun, dll.
  13. Policy Paid Up At Age Whole Life Insurance adalah Asuransi jiwa tetap/seumur hidup yang menawarkan pertanggungan seumur hidup dengan tarif premium tetap yang tidak meningkat sejalan dengan bertambahnya usia tertanggung dan premium dapat dibayarkan hingga tertanggung mencapai umur tertentu, menyerupai : 55 tahun, 60 tahun, 65 tahun, dll.
  14. Single Premium Whole Life Policy Insurance adalah Asuransi jiwa tetap/seumur hidup yang menawarkan pertanggungan seumur hidup dengan tarif premium tetap yang tidak meningkat sejalan dengan bertambahnya usia tertanggung dan premium dapat dibayarkan pribadi di awal periode asuransi.
  15. Modified Whole Life Policy Decreasing Sum Insured adalah Asuransi jiwa tetap/seumur hidup yang menawarkan pertanggungan seumur hidup dengan tarif premium berubah tiap 5 tahun sekali sesuai suku bunga dan uang pertanggungan menurun di setiap bertambahnya umur.
  16. Modified Whole Life Policy Increasing Sum Insured adalah Asuransi jiwa tetap/seumur hidup yang menawarkan pertanggungan seumur hidup dengan tarif premium berubah tiap 5 tahun sekali sesuai suku bunga dan uang pertanggungan meningkat di setiap bertambahnya umur
  17. Join Whole First To Die Life Insurance adalah Asuransi jiwa tetap/seumur hidup yang menawarkan pertanggungan seumur hidup 2 jiwa sekaligus (pasangan) yang manfaat polisnya hanya dibayaran sesudah salah satu tertanggung dalam polis tersebut meninggal dunia.
  18. Join Whole Second To Die Life Insurance adalah Asuransi jiwa tetap/seumur hidup yang menawarkan pertanggungan seumur hidup 2 jiwa sekaligus (pasangan) yang manfaat polisnya hanya dibayarkan sesudah kedua orang tertanggung dalam polis tersebut meninggal dunia, dan premi sanggup dibayarkan hingga salah satu atau keduanya meninggal.
  19. Double Endowment Insurance Insurance adalah Asuransi jiwa dwiguna yang menawarkan manfaat polis yang dibayar pada ketika tertanggung meninggal atau pada tanggal yang ditentukan jika tertanggung masih hidup hingga tanggal tersebut, dan apabila tertanggung masih hidup hingga masa perlindungan berakhir akan mendapatkan 200% uang pertanggungan, dan hanya mendapatkan 100% uang pertanggungan bila tertanggung meninggal dalam masa proteksi.
  20. Standard Endowment Insurance adalah Asuransi jiwa dwiguna yang menawarkan manfaat polis yang dibayar pada ketika tertanggung meninggal atau pada tanggal yang ditentukan jika tertanggung masih hidup hingga tanggal tersebut, dan memberikan manfaat yang sama bila tertanggung meninggal dalam masa perlindungan dan masih hidup ketika masa perlindungan berakhir.
  21. Educational Endowment Insurance adalah asuransi jiwa dwiguna yang menawarkan manfaat polis yang dibayar pada ketika tertanggung meninggal atau pada tanggal yang ditentukan jika tertanggung masih hidup hingga tanggal tersebut. Dan manfaat yang ditawarkan berupa beasiswa untuk anak.
  22. Family Income Benefit Insurance adalah asuransi jiwa dwiguna yang menawarkan manfaat polis yang dibayar pada ketika tertanggung meninggal atau pada tanggal yang ditentukan jika tertanggung masih hidup hingga tanggal tersebut. Dan manfaat yang ditawarkan berupa penghasilan untuk keluarga.
  23. Keyperson Disability Coverage Insurance adalah Asuransi jiwa yang dirancang untuk menawarkan manfaat bagi perusahaan untuk menghindari kerugian finansial bila pemilik bisnis meninggal, dan asuransi akan membayarkan secara tunai.
  24. Disability Buy Out Coverage Insurance adalah Asuransi jiwa yang dirancang untuk menawarkan manfaat bagi perusahaan untuk menghindari kerugian finansial bila pemilik bisnis meninggal, dan asuransi akan menjamin kelangsungan proses bisnis yang berjalan dengan menciptakan buy sell agreement dengan beneficiary yang telah disepakati.
  25. Business Overhead Expense Coverage Insurance adalah Asuransi jiwa yang dirancang untuk menawarkan manfaat bagi perusahaan untuk menghindari kerugian finansial bila pemilik bisnis meninggal, dan asuransi akan membayarkan biaya overhead perusahaan yang harus dikeluarkan oleh tertanggung seperti gaji,sewa tempat,telpon,dll.
  26. Sole Proprietorship Buy Sell Agreement Insurance adalah asuransi jiwa yang dirancang untuk membiayai pembelian (buy out) jika kawan meninggal dunia dengan kepentingan semoga proses bisnis tetap berjalan
  27. Partnership Buy Sell Agreement Insurance adalah asuransi jiwa yang dirancang bila suatu kemitraan biasanya berakhir karena salah satu kawan meninggal, maka kawan yang masih hidup dapat menciptakan suatu perusahaan baru
  28. Single Employer Groups Insurance adalah asuransi jiwa kumpulan yang dirancang untuk memproteksi satu perusahaan dari risiko kematian
  29. Multiple Employer Groups Insurance adalah asuransi jiwa kumpulan yang dirancang untuk memproteksi dua atau lebih perusahaan dari risiko kematian
  30. Association Groups Insurance adalah asuransi jiwa kumpulan yang dirancang untuk memproteksi para
    anggota asosiasi dari risiko kematian
  31. Labour Union Groups Insurance adalah asuransi jiwa kumpulan yang dirancang untuk memproteksi para buruh dari risiko kematian
  32. Debtor-Creditor Groups Insurance adalah asuransi jiwa kumpulan yang dirancang untuk memproteksi para nasabah bagi kepentingan pemberi pinjaman dari risiko kematian
  33. Defined Contribution Pension Plans Insurance adalah asuransi jiwa pensiun yang pembayaran premiumnya hanya dibiayai perusahaan
  34. Qualified Retirement Saving Plans Insurance adalah asuransi jiwa pensiun yang pembayaran premiumnya hanya dibiayai oleh iuran karyawan
  35. Defined Benefit Pension Plans Insurance adalah asuransi jiwa pensiun yang pembayaran premiumnya didanai oleh perusahaan dan iuran karyawan
  36. Hospital Expense Coverage Insurance adalah Asuransi kesehatan yang menawarkan jaminan rawat inap untuk biaya rumah sakit tertentu menyerupai kamar, obat-obatan, laboratorium
  37. Surgical Expense Coverage Insurance adalah Asuransi kesehatan yang menawarkan jaminan biaya operasi rawat inap
  38. Inpatient Physician’s Expense Coverage Insurance adalah asuransi kesehatan yang menawarkan jaminan rawat inap untuk biaya-biaya yang terkait dengan kunjungan dokter
  39. Maternity Coverage Insurance adalah  asuransi kesehatan yang menawarkan jaminan perawatan medis bagi kehamilan
  40. Critical Illness Coverage Insurance yakni asuransi kesehatan yang menawarkan jaminan untuk biaya perawatan medis yang dikeluarkan lantaran mengidap penyakit kritis sebagaimana dalam polis, menyerupai : AIDS, Kanker, Tumor, dll.
  41. Social Insurance Supplement Coverage Insurance adalah asuransi kesehatan yang menawarkan jaminan untuk biaya perawatan medis yang tidak termasuk di dalam jadwal asuransi kesehatan pemerintah tertentu, contohnya medicare.
  42. Outpatient Physician’s Expense Coverage Insurance adalah asuransi kesehatan yang menawarkan jaminan rawat jalan untuk biaya-biaya yang terkait dengan kunjungan dokter
  43. Dental Expense Coverage Insurance adalah asuransi kesehatan yang menawarkan jaminan biaya untuk pemeriksaan gigi secara rutin, pencegahan dan mekanisme perawatan gigi yang diharapkan untuk merawat gigi yang keropos serta penyakit gigi dan rahang.
  44. Long Term Care Coverage Insurance adalah asuransi kesehatan yang menawarkan layanan medis dan layanan lainnya kepada tertanggung yang lantaran usianya yang sudah lanjut atau efek dari penyakit atau cidera yang serius membutuhkan perawatan perawatan secara tetap di rumah atau di nursing home
  45. Prescription Drug Coverage Insurance adalah asuransi kesehatan yang menawarkan manfaat untuk pembelian obat-obatan dengan resep dokter dan yang tidak dijual secara bebas
  46. Vision Care Coverage Insurance adalah asuransi kesehatan yang menawarkan manfaat untuk biaya yang dikeluarkan untuk mendapat investigasi mata dan lensa kaca mata baca.
  47. Fire Insurance Include Disaster adalah Asuransi Kebakaran bagi bangunan skala kecil (rumah/toko) yang
    menawarkan jaminan / pertanggungan terhadap kemungkinan kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh resiko kebakaran dan bencana menyerupai : tersambar petir, kejatuhan pesawat terbang, peledakan,dan banjir.
  48. Fire Insurance Include Theft adalah Asuransi Kebakaran bagi bangunan skala kecil (rumah/toko) yang memberikan jaminan / pertanggungan terhadap kemungkinan kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh resiko kebakaran dan pencurian.
  49. Industrial All Risk Insurance Include Disaster adalah Asuransi Kebakaran bagi bangunan skala besar (gedung/pabrik) yang menawarkan jaminan / pertanggungan terhadap kemungkinan kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh resiko kebakaran dan bencana terhadap bangunan.
  50. Industrial All Risk Insurace Include Disaster Of Stock adalah Asuransi Kebakaran bagi bangunan skala besar (gedung/pabrik) yang menawarkan jaminan / pertanggungan terhadap kemungkinan kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh resiko kebakaran dan bencana terhadap isi yang terdapat dalam bangunan saja.
  51. Industrial All Risk Insurance Include Theft Of Stock adalah Asuransi Kebakaran bagi bangunan skala besar (gedung/pabrik) yang menawarkan jaminan / pertanggungan terhadap kemungkinan kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh resiko kebakaran dan pencurian terhadap isi yang terdapat dalam bangunan saja.
  52. Motor Vehicle Insurance (Motorcycle) Total Loss Only adalah Asuransi Kendaraan Motor yang menawarkan jaminan ganti rugi terhadap kerusakan total saja atau bila biaya perbaikan lebih dari 75% dari harga kendaraan atau kendaraan hilang lantaran pencurian atau perampokan
  53. Motor Vehicle Insurance (Car) All Risk Include Third Party Liability adalah Asuransi Kendaraan Mobil yang menawarkan jaminan ganti rugi atas kerusakan/ kerugian yang dialami kendaraan bermotor akibat tabrakan, perbuatan jahat, kebakaran, dengan perluasan memberikan ganti rugi atas tanggung jawab aturan terhadap pihak ketiga.
  54. Motor Vehicle Insurance (Car) All Risk Exclude Third Party Liability adalah Asuransi Kendaraan Mobil yang menawarkan jaminan ganti rugi atas kerusakan/ kerugian yang dialami kendaraan bermotor akibat tabrakan, perbuatan jahat, kebakaran, tanpa ekspansi ganti rugi atas tanggung jawab aturan terhadap pihak ketiga.
  55. Motor Vehicle Insurance (Car) Total Loss Only adalah Asuransi Kendaraan Mobil yang menawarkan jaminan ganti rugi terhadap kerusakan total saja atau bila biaya perbaikan lebih dari 75% dari harga kendaraan atau kendaraan hilang lantaran pencurian atau perampokan.
  56. Air Cargo Insurance adalah Asuransi pengangkutan barang yang menjamin kerugian terhadap pengiriman melalui udara.
  57. Marine Cargo Insurance adalah Asuransi pengangkutan barang yang menjamin kerugian terhadap pengiriman melalui laut.
  58. Land Cargo Insurance adalah Asuransi pengangkutan barang yang menjamin kerugian terhadap pengiriman melalui darat.
  59. Cash In Transit Money Insurance adalah asuransi yang menjamin kerugian atau kehilangan atas uang atau harta benda selama perjalanan dari daerah pengiriman hingga ke tempat tujuan.
  60. Marine Hull Time Policy Insurance adalah  Asuransi yang menutup risiko operasi kapal dalam jangka waktu tertentu, umumnya setahun semenjak kapal berlayar, docking dan layup.
  61. Marine Hull Builder Risk Insurance adalah Asuransi pembangunan kapal semenjak material tiba dilokasi pembangunan hingga selesai dibangun, peluncuran, percobaan pelayaran, dan tahap penyerahan
  62. Air Hull Time Policy Insurance adalah Asuransi yang menutup risiko operasi pesawat dalam jangka waktu tertentu, umumnya setahun semenjak pesawat mengudara.
  63. Air Hull Builder Risk Insurance adalah Asuransi pembangunan pesawat semenjak material tiba dilokasi pembangunan hingga selesai dibangun, peluncuran, percobaan penerbangan, dan tahap penyerahan
  64. Land In Trans Insurance adalah Asuransi pembuatan kendaraan beroda empat hingga selesai dibentuk (kendaraan besar yang dibentuk untuk sarana pengangkutan, teladan : Kontainer)
  65. Single of Profesional Liability Insurance adalah Asuransi tanggung gugat jenis ini menanggung seseorang dari tuntutan pihak ketiga dalam kedudukannya sebagai pribadi perorangan. Makara bukan sebagai majikan, usahawan atau pemegang profesi tertentu. Tuntutan ganti rugi atau somasi yang mungkin diajukan oleh orang lain (pihak ketiga) kepada tertanggung kemungkinan timbul lantaran perbuatan-perbuatan antara lain : a. Yang dilakukannya sendiri, b. Pada waktu memakai benda miliknya (misalnya kendaraan), c. Yang dilakukan oleh orang atau binatang yang menjadi tanggungannya
  66. Malpractice Insurance adalah Asuransi yang menjamin keselamatan tertanggung dari suatu kesalahan atau kelalaian suatu tindakan medis yang dapat mengakibatkan cidera badan, sakit atau penyakit, kerusakan mental atau berakibat ajal pada pasien.
  67. Product Liability Insurance, jenis asuransi ini disebut juga tanggung gugat hasil produksi, yaitu asuransi yang menjamin pengusaha terhadap risiko digugat pihak  ketiga (konsumen) akhir cedera tubuh atau kerusakan harta benda karena memakai hasil produksinya yang sudah beredar di pasaran. Hasil produksi yang menjadikan kerugian terhadap konsumen ini antara lain akhir dari : a. Kesalahan desain/konstruksi, b. Kesalahan dalam proses pembuatan, c. Kesalahan dalam memberi penjelasan ihwal penggunaan atau cara pengerjaannya, antara lain kesalahan cetak pada brosur dan sebagainya.
  68. Public Liability Insurance yakni Asuransi tanggung gugat yang menjamin risiko yang terjadi di dalam lingkungan perusahaan tertanggung. Makara risiko yang di jamin adalah risiko dari kegiatan yang dilakukan didalam perusahaan atau yang biasa disebut premises. Contoh : 1. Limbah pabrik yang merusak mata air penduduk, 2. Ledakan pabrik yang menyebabkan kerusakan pada harta milik masyarakat sekitar.
  69. Employers Liability Insurance yakni  Asuransi tanggung gugat majikan, Apabila seorang buruh mendapatkan cidera pada waktu menjalankan tugasnya, maka majikan harus bartanggung jawab. Tanggung gugat majikan terhadap kecelakaan yang dialami buruh ini diatur dalam UndangUndang Kecelakaan Tenaga Kerja Tahun 1947. Employer’s Liability Insurance menjamin tuntutan aturan dari pihak karyawan ketika sedang melaksanakan kegiatan perjuangan dari majikannya (pemilik pekerjaan), di mana pihak karyawan tersebut mengalami cedera tubuh termasuk kematian.
  70. Group of Profesional Liability Insurance adalah asuransi yang memberi jaminan penggantian kepada pemegang profesi (arsitek, debitur, pengacara, dan sebagainya). Terhadap risiko digugat oleh kliennya yang lantaran kesalahannya atau karena kelalaiannya mengakibatkan kliennya menderita tubuh atau kerugian harta benda. Sebagai teladan :a. Dokter bedah yang terlupa meninggalkan pinset diperut pasien, b. Bangunan roboh karena kesalahan desain atau kesalahan penghitungan arsitek, c. Kesalahan akuntan dalam pembuatan neraca, sehingga klien yang bersangkutan harus membayar pajak yang jauh lebih besar dari seharusnya.
  71. Bid Bond Insurance adalah Asuransi jaminan kepastian yang menjamin dalam proses tender, dimana Obligee meminta kepada pricipal untuk menyerahkan Bid Bond supaya mereka tidak membatalkan diri secara tiba-tiba setelah ditunjuk sebagai pemenang tender.
  72. Performance Bond Insurance adalah Asuransi jaminan kepastian yang menawarkan jaminan kepada Obligee (pemilik proyek) bahwa Principal (pelaksana proyek) akan dapat menuntaskan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Prinsipal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Asuransi akan menawarkan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan
  73. Advance Payment Bond Insurance adalah Asuransi jaminan kepastian yang menawarkan jaminan kepada Obligee (pemilik proyek) bahwa Principal (pelaksana proyek) akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.
  74. Maintenance Bond Insurance adalah Asuransi jaminan kepastian yang menawarkan jaminan kepada Obligee (pemilik proyek) bahwa principal (pelaksana Proyek) akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakankerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
  75. Contractor All Risk adalah Asuransi Rekayasa golongan proyek ( Konstruksi) yang menjamin kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari  lantaran apapun sehubungan dengan proses pembangunan atau konstruksi tersebut.
  76. Erection All Risk adalah Asuransi Rekayasa golongan proyek ( Konstruksi) yang menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pemasangan atau instalasi mesin-mesin.
  77. Electronic Equipment Insurance adalah Asuransi Rekayasa golongan non proyek (operasional) yang melindungi peralatan-peralatan elektronik terhadap kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga.seperti: Alat elektris dan disk radiasi yang biasanya dipergunakan dibidang kedokteran menyerupai unit Sinar X, Radio Therapi, peralatan serbut sterilisasi.
  78. Machinery Breakdown Insurance adalah Asuransi Rekayasa golongan non proyek (operasional) yang memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian atas mesin-mesin  yang rusak atau berhenti beroperasi yang diakibatkan oleh kerusakan mesin itu sendiri dan bukan berasal dari ancaman yang datangnya dari luar. Contoh: asuransi mesin-mesin pabrik, refrigerator, dll.
  79. Deterioration Of Stock Insurance adalah Asuransi Rekayasa golongan non proyek (operasional) yang memberikan jaminan kerugian atas pembusukan barang-barang di dalam ruangan pendingin akhir kerusakan mesin pendingin itu sendiri.
  80. Civil Engineering Completed Risk Insurance adalah Asuransi Rekayasa golongan non proyek (operasional) yang memberikan jaminan untuk pekerjaan sipil yang selesai dibangun seperti jembatan, bendungan, pelabuhan, dan bangunan sipil lainnya. Jaminan yang diberikan polis ini antara lain kerusakan akibat kebakaran, gempa bumi, banjir, tanah longsor, badai, dll.
  81. Contractor’s Plant And Machinery Insurance adalah Asuransi Rekayasa golongan non proyek (operasional) yang memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada alat-alat berat yang dipakai yang disebabkan oleh ancaman tabrakan, terguling, pencurian, tragedi alam, dll. Contoh: asuransi untuk traktor, excavator, buldozer, dll.
  82. Accidental Death Insurance adalah Asuransi kecelakaan yang menawarkan santunan tunai kepada ahli waris Tertanggung yang meninggal dunia sebagai akhir langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis. Kematian ini harus terjadi dalam batas waktu 12 (dua belas) bulan semenjak terjadinya kecelakaan.
  83. Permanent Total Disablement Insurance adalah Asuransi kecelakaan yang menawarkan santunan tunai jika tertanggung cacat total atau sanggup diartikan pula sebagai Cacat Tetap keseluruhan, dalam hal kegilaan atau kelumpuhan total yang diderita Tertanggung menyerupai : kehilangan penglihatan kedua belah mata; atau hilang atau tidak berfungsinya kedua lengan; atau hilang atau tidak berfungsinya kedua tungkai kaki; atau hilang atau tidak berfungsinya penglihatan satu mata dan satu lengan; penglihatan satu mata dan satu tungkai kaki; atau satu tungkai kaki dan satu lengan sebagai akhir pribadi dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.
  84. Temporary Total Disablement Insurance adalah Asuransi kecelakaan yang menawarkan santunan bila tertanggung Cacat Tetap Sebagian berupa hilang atau tidak berfungsinya sebagian dari anggota tubuh. Hak atas santunan ini berlaku setelah dokter memutuskan keadaan cacat tetap yang diderita. Santunan dibayarkan menurut dari persentasi anggota tubuh yang cacat sesuai dalam ketentuan.
  85. Reimbursement of Medical Expenses Insurance adalah Asuransi kecelakaan yang menawarkan jaminan perawatan diakibatkan kecelakaan dan dibayarkan pribadi kepada rumah sakit cukup dengan menerangkan kartu penerima asuransi.
  86. Non Reimbursement of Medical Expenses Insurance adalah Asuransi kecelakaan yang menawarkan jaminan perawatan diakibatkan kecelakaan dan dibayarkan kepada Tertanggung berdasarkan kuitansi orisinil yang dikeluarkan oleh dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan tersebut.
  87. Single Domestic Travel Insurance adalah Asuransi Perjalanan dengan jumlah tertanggung 1 orang yang memberikan santunan Plus bagi tertanggung yang akan melakukan perjalanan wisata ataupun perjalanan bisnis di wilayah dalam negeri.
  88. Single Regional Travel Insurance adalah Asuransi Perjalanan dengan jumlah tertanggung 1 orang yang memberikan santunan Plus bagi tertanggung yang akan melakukan perjalanan wisata ataupun perjalanan bisnis di wilayah dalam Luar negeri.
  89. Family Domestic Travel Insurance adalah Asuransi Perjalanan dengan jumlah tertanggung maksimum 4 orang yang menawarkan santunan Plus bagi tertanggung yang akan melakukan perjalanan wisata ataupun perjalanan bisnis di wilayah dalam negeri
  90. Family Regional Travel Insurance adalah Asuransi Perjalanan dengan jumlah tertanggung maksimum 4 orang yang menawarkan santunan Plus bagi tertanggung yang akan melakukan perjalanan wisata ataupun perjalanan bisnis di wilayah dalam Luar negeri.

 telah dijelaskan pengertian asuransi dan  Daftar Lengkap, 90 Contoh Produk Asuransi

Beberapa produk asuransi di atas, sepengetahuan penulis (koreksi bila salah) bisa Anda dapatkan pada Asuransi Bumiputera Muda 1967 dan AXA Mandiri Financial Services. Demikian goresan pena yang tidak mengecewakan panjang ihwal daftar lengkap, 90 teladan produk asuransi, semoga bermanfaaat.


Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Daftar Lengkap, 90 Pola Produk Asuransi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel