-->

iklan banner

Macam-Macam Piagam Ham Dan Muatan (Isi) Hak Asasi Insan Dalam Piagam Ham Indonesia

Berikut ini merupakan pembahasan wacana piagam ham yang mencakup Muatan Hak Asasi Manusia dalam Piagam HAM Indonesia, piagam ham, pengertian piagam ham, macam-macam piagam ham, piagam ham adalah, piagam ham sedunia, piagam ham internasional, isi piagam ham.

Macam-macam Piagam HAM

Berikut ini yaitu beberapa macam pola piagam HAM;
  1. Tahun 627 -> Piagam Madinah.
  2. Tahun 1215 -> Magna Charta, Inggris.
  3. Tahun 1679 -> Habeas Corpus Act, Inggris.
  4. Tahun 1689 -> Bill Of Rights, Inggris.
  5. Tahun 1789 -> Declaration des Droits de L’homme et du citoyen, Perancis.
  6. Tahun 1945 -> Fundementals of Human Rights, Piagam Pendirian PBB.
  7. Tahun 1948 -> Universal Declaration of Human Rights, PBB.
  8. Tahun 1966 -> International Covenants on CP & ECOSOC Rights, PBB.
  9. …sekarang -> Bundles of International Conventions, PBB; Vienna Declaration 1993, PBB.

Muatan Hak Asasi Manusia dalam Piagam HAM Indonesia 

Dalam pembukaan Piagam HAM Indonesia, dinyatakan hal-hal sebagai berikut.

  1. Manusia dianugerahi hak asasi dan mempunyai tanggung jawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan kehidupan.
  2. Hak asasi yaitu hak-hak dasar yang menempel pada diri insan secara kodrati, universal, dan awet sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang dihentikan diabaikan dan dirampas oleh siapa pun.
  3. Pandangan bangsa Indonesia wacana hak asasi insan dan kewajiban insan bersumber pada pemikiran agama, nilai etika universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  4. Bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mempunyai tanggung jawab untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Right.
  5. Perumusan hak asasi insan intinya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat, dan martabat diri insan itu sendiri. Bangsa Indonesia memandang bahwa insan hidup tidak terlepas dari Tuhan-nya, sesama manusia, dan lingkungannya.
  6. Pada hakikatnya, bangsa Indonesia menyadari, mengakui, dan menjamin hak asasi serta menghormati hak asasi insan orang lain sebagai suatu kewajiban. Oleh alasannya yaitu itu, hak asasi insan dan kewajiban insan terpadu dan menempel pada diri insan sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan warga negara, serta anggota masyarakat bangsa-bangsa. 

Baca juga: HAM dalam Ketetapan MPR


Sumber http://www.berpendidikan.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Macam-Macam Piagam Ham Dan Muatan (Isi) Hak Asasi Insan Dalam Piagam Ham Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel