Makna Proklamasi Dalam Isi Kandungan Uud 1945
Hubungan Proklamasi dengan Undang-Undang Dasar 1945
Makna Proklamasi dalam Undang-Undang Dasar 1945
Setelah mempelajari Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945, kau sanggup menarik garis korelasi antara Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945. Proklamasi mempunyai aneka macam makna dan kalau dihubungkan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sanggup disimpulkan sebagai berikut.
- UUD 1945 merupakan klasifikasi terperinci dari Proklamasi alasannya yakni dengan Proklamasi, mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Pernyataan ini tertuang dalam alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
- UUD 1945 merupakan tertib aturan setelah Proklamasi. Hal ini mengandung makna Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pengganti aturan kolonial dan merupakan sumber aturan bagi peraturan-peraturan di bawahnya.
- UUD 1945 yang merupakan aturan dasar tertulis yang berfungsi menjadi dasar aturan dalam penyelenggaraan negara dan mustahil sanggup dilaksanakan kalau proklamasi tidak diikrarkan.
- UUD 1945 merupakan pilar kehidupan ketatanegaraan yang menjadi dasar setiap pejabat negara dalam memilih kebijakan dan peraturan.
Selain itu, isi (content) Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri atas 21 bab, 73 pasal, dan 170 ayat berisi bahan yang sanggup dibedakan dalam dua bagian, yaitu:
- Pasal-pasal yang berisi bahan pengaturan sistem pemerintahan negara, di dalamnya termasuk pengaturan ihwal kedudukan, tugas, wewenang, dan korelasi antarlembaga negara. Misalnya, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi presiden bekerja sama dengan dewan perwakilan rakyat dalam menciptakan undang-undang atau hal lainnya. Seperti yang tercantum dalam Pasal 11 ayat 1, yaitu “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, menciptakan perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”. Selain itu, Pasal 2 ihwal MPR, Pasal 17 ihwal Kementerian Negara, Pasal 19 ihwal DPR, Pasal 22 C ihwal DPD, Pasal 23E ihwal BPK, Pasal 24 ihwal Kekuasaan Kehakiman, Pasal 24B ihwal Komisi Yudisial, dan Pasal 24C ihwal Mahkamah Konstitusi.
- Pasal-pasal yang berisi bahan korelasi negara dengan warga negara. Dalam hal ini hak dan kewajiban warga negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Misalnya dalam Pasal 27 ayat 1, yaitu “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Selain itu, Pasal 26 ihwal Warga Negara, Pasal 29 ihwal Agama, Pasal 30 ihwal Pertahanan dan Keamanan Negara, Pasal 31 ihwal Pendidikan dan Kebudayaan, dan Pasal 33 ihwal Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Bagaimana korelasi proklamasi dengan peraturan selain dari Undang-Undang Dasar 1945? Coba kau cari sumber lain yang menjelaskan ihwal korelasi proklamasi dengan peraturan yang lainnya.
Lihat juga: Pengertian dan Isi Undang-Undang Dasar 1945
0 Response to "Makna Proklamasi Dalam Isi Kandungan Uud 1945"
Posting Komentar