Pengertian Dan Hakikat Hak Asasi Insan (Ham) Berdasarkan Uu No. 39 Tahun 1999 Dan Berdasarkan Para Ahli
Hak Asasi Manusia
Pernahkah kau melihat aksi-aksi peledakan bom yang menjadikan korban jiwa, bahkan menimpa belum dewasa yang tidak berdosa? Banyak orangtua, remaja, dan belum dewasa yang menangis kehilangan orang-orang yang dicintainya alasannya ulah sekelompok orang yang telah kehilangan nurani kemanusiaanya.
Bagaimanakah perasaanmu jikalau hal itu terjadi pada keluargamu? Tentu sangat sedih, bukan? Itulah sejumlah pelanggaran terhadap hak asasi insan yang terjadi di muka bumi. Apakah hak asasi insan itu? Mari kita simak klarifikasi berikut ini.
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)
A. Pengertian HAM Secara Bahasa
Berdasarkan asal ajakan kata, hak asasi insan terdiri atas tiga bentuk kata, yaitu hak, asasi, dan manusia. Kata hak berasal dari bahasa Arab, haqq, yang artinya benar, nyata, tetap, dan wajib. Kata asasi berasal dari kata assa, yaussu, atau assasaan, yang artinya bersifat dasar.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu hak-hak fundamental pada diri manusia.
B. Pengertian HAM Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,
Hak Asasi Manusia yaitu “seperangkat hak yang menempel pada hakikat keberadaan insan sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pinjaman harkat dan martabat manusia.”
Hak asasi insan merupakan hak yang menempel dalam setiap diri manusia. Keberadaaan hak asasi ini tidak sanggup dipisahkan dari kehidupan manusia. Manusia mempunyai tanggung jawab untuk menjaganya.
Untuk itu, negara dan organisasi lainnya mempunyai kewajiban yang sama untuk menunjukkan ratifikasi dan pinjaman terhadap penegakan hak asasi manusia.
C. Pengertian HAM Menurut Para Ahli
- John Locke, Hak Asasi Manusia yaitu hak yang dibawa semenjak lahir yang secara kodrati menempel pada setiap insan dan tidak sanggup diganggu gugat (bersifat mutlak).
- Menurut Prof. Koentjoro Poerbo Pranoto (1976), Hak Asasi Manusia yaitu hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki insan berdasarkan kodratnya yang tidak sanggup dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
- Menurut G.J. Wolhots, hak-hak asasi insan yaitu sejulah hak yang menempel dan berakar pada budpekerti setiap langsung manusia, bersifat kemanusiaan
- Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right could be generally defines as those right which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being” yang artinya HAM yaitu hak-hak yang secara secara inheren menempel dalam diri manusia, dan tanpa hak itu insan tidaka sanggup hidup sebagai manusia
- Menurut Prof. Darji Darmodiharjo, S. H. menyampaikan : hak – hak asasi insan yaitu dasar atau hak – hak pokok yang dibawa insan semenjak lahir sebagai anugrah dewa yang maha esa. Hak – hak asasi itu menjadi dasr dari hak dan kewajiban – kewajiban yang lain. (Achmad Iqbal)
0 Response to "Pengertian Dan Hakikat Hak Asasi Insan (Ham) Berdasarkan Uu No. 39 Tahun 1999 Dan Berdasarkan Para Ahli"
Posting Komentar