-->

iklan banner

Penghasilan Pph 21

Subjek Pajak Dan Wajib Pajak PPh 21

Pajak penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak . Yang menjadi subyek pajak yakni:

  1. Orang Pribadi
  2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
  3. Badan, terdiri dari perseroan terbatas , perseroan komonditer, perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun , persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk tubuh lainnya termasuk kontrak investasi kolektif.
  4. Badan Usaha Tetap.

Subjek pajak sanggup dibedakan menjadi:

Subjek pajak dalam Negeri yang terdiri dari

    • Subyek pajak Orang eksklusif yakni
      1. Orang eksklusif yang bertempat tinggal atau berada di indonesia lebih dari 183 hari (tidak harus berturut-turut) dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau
      2. Orang eksklusif yang dalam 1 (satu) tahun Pajak berada di indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di indonesia
    • Subjek Pajak Badan yaitu :

Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di indonesia, kecuali unit tertentu dari tubuh pemerintah yang memenuhi kriteria:

    1. Pembentukannya menurut ketentuan perundang-undangan
    2. Pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
    3. Penerimaannya dimaksudkan dalam anggaran pemerintah sentra dan penerimaan pemerintah daerah, dan
    4. Pembukuannya diperiksa oleh pegawanegeri pengawasan fungsional negara .
  • Subjek Pajak warisan yaitu: :
    1. Warisan yang belum dibagi satu kesatuan Menggantikan yang berhak.
  • Subjek Pajak Luar Negeri yang terdiri dari:
    1. Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di indonesia, orang eksklusif yang berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan tubuh yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di indonesia, yang menjalankan usaha, atau melaksanakan aktivitas melalui bentuk perjuangan tetap di indonesia, dan
    2. Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di indonesia, orang eksklusif yang berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan tubuh yang tidak didirikan, dan tidak bertempat kedudukan di indonesia, yang sanggup mendapatkan atau memperoleh penghasilan dari indonesia tidak dari menjalankan perjuangan atau melaksanakan aktivitas melalui bentuk perjuangan tetap di indonesia.

    Subjek pajak orang eksklusif dalam negeri  menjadi wajib pajak apabila telah mendapatkan atau memperoleh penghasilan yang besarannya melebihi penghasilan tidak kena pajak. Subjek pajak tubuh dalam negeri menjadi wajib pajak semenjak didirikan, atau tempat berkedudukan di indonesia. Subjek pajak luar negeri mendapatkan dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari indonesia melalui bentuk perjuangan tetap di indonesia. Dengan perkataan lain, Wajip pajak yaitu orang eksklusif atau tubuh yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif.  Perbedaan wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri, antara lain sebagai berikut:

    Wajib Pajak dalam negeri Wajib Pajak Luar negeri
    • Dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh di indonesia dan dari luar indonesia
    • Dikenakan Pajak atas penghasilan Netto
    • Tarif pajak yang digunakan yaitu tarif umum (tarif umum PPh pasal 170
    • Wajib pajak memberikan SPT
    • Dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di indonesia
    • Dikenakan pajak menurut Penghasilan bruto
    • Tarif pajak yang digunakan yaitu tarif pajak sepadan (tarif UU pph pasal 26
    • Tidak wajib memberikan SPT

     

    Kewajiban Pajak Subjektif  Dalam PPh 21

    Untuk lebih memperjelas pengertian, kapan mulai dan berakhirnya sebagai subyek pajak dalam negeri maupun subjek pajak luar negeri, berikut diberikan tabel mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif:

    Mulai Berakhir
    Subjek Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi
    • Saat dilahirkan
    • Saat berada di indonesia atau bertempat tinggal di indonesia

    Subjek Pajak Dalam Negeri Badan:

    • Saat didirikan atau bertempat kedudukan di indonesia
    •  Saat meninggal
    • Saat meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya

    Subjek Pajak Dalam Negeri Badan:

    • Saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di indonesia

    Subjek Pajak Luar Negeri Melalui BUT:

    • Saat menjalankan perjuangan atau melaksanakan aktivitas melalui BUT di indonesia

    Subjek Pajak Luar Negeri Melalui BUT:

    • Saat tidak lagi menjalankan perjuangan atau melaksanakan aktivitas melalui BUT di indonesia

    Subjek Pajak luar Negeri Tidak Melalui BUT:

    • Saat mendapatkan atau memperoleh penghasilan dari indonesia

    Subjek Pajak luar Negeri Tidak Melalui BUT:

    • Saat tidak lagi mendapatkan atau memperoleh penghasilan dari indonesia
    Warisan Belum Terbagi:

    • Saat timbulnya warisan yang belum terbagi
    Warisan Belum Terbagi:

    • Saat warisan telah selesai dibagi

     

    Tidak Termasuk Subjek Pajak PPh 21

    Yang tidak termasuk subjek pajak  adalah:

    1. Kantor perwakilan negara asing
    2. Pejabat perwakilan diplomatik yang diperbantukan kepada mereka atau pejabat lain dari negara asing, dan orang yang diperbantukan mereka yang bekerja padan dan bertempat tinggal bersama sama mereka, dengan syarat:
    • Bukan warga negara indonesia dan di indonesia tidak mendapatkan atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatannya di indonesia.
    • Negara yang bersangkutan memperlihatkan perlakuan timbal balik
    1. Organisasi internasional dengan syarat:
    • Indonesia menjadi anggota tersebut
    • Tidak menjalankan perjuangan atau aktivitas lain untuk memperoleh penghasilan dari indonesia selain perian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
    1. Pejabat perwakilan internasional, dengan syarat:
    • Bukan warga negara indonesia
    • Tidak menjalankan usaha, aktivitas atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di indonesia

     

    Objek Pajak PPh 21

    Yang menjadi objek pajak yaitu penghasilan, yaitu setiap suplemen kemampuan hemat yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal di indonesia maupun luar indonesia, yang sanggup digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

    1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dan diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.
    2. Hadiah dari undian pekerjaan atau aktivitas dan penghargaan.
    3. Laba Usaha
    4. Keuntungan alasannya yaitu penjualan atau alasannya yaitu pengalihan harta termasuk:
    5. Keuntungan alasannya yaitu pengalihan harta kepada perseroan, komplotan dan tubuh lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
    6. Keuntungan alasannya yaitu pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota yang diperoleh komplotan dan tubuh lainnya.
    7. Keuntungan alasannya yaitu likuidasi, Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, pemecahan, pengambilaliihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun.
    8. Keuntungan alasannya yaitu pengalihan harta berupa hibah, pemberian atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan tubuh keagamaan, tubuh pendidikkan, tubuh sosial termasuk yayasan, koperasi  , atau orang eksklusif yang menjalankan perjuangan mikro dan kecil ketentuannya diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan, sepanjang tidak ada kekerabatan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan, dan
    9. Keuntungan alasannya yaitu penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh permodalan dalam perusahaan pertambangan:
    10. Penerimaan kembali pembayaran Pajak yang telah dibebankan sebagai biaya jaminan pengembalian utang.
    11. Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan alasannya yaitu jaminan pengembalian utang
    12. Deviden, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan Perusahaan Asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil perjuangan koperasi.
    13. Royalti atau imbalan atau penggunaan hak
    14. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
    15. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
    16. Keuntungan alasannya yaitu pembebasan utang, kecuali hingga dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
    17. Keuntungan selisih kurs mata uang asing
    18. Selisih lebih alasannya yaitu penliaian kembali aktiva
    19. Premi  asuransi
    20. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan perjuangan atau pekerrjaan bebas
    21. Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan Pajak
    22. Penghasilan dari perjuangan yang berbasis syariah
    23. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang mengatur ihwal ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dan
    24. Surplus Bank Indonesia.

     

    Untuk Pembahasan lebih lanjut ihwal TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK,silahakan klik disini

     

    Menghitung Penghasilan kena Pajak Dengan memakai Norma Penghasilan Netto

    Apabila dalam menghitung penghasilan kena-pajak memakai norma perhitungan penghasilan netto, besarnya penghasilan netto yaitu sama besarnya dengan besaranya (persentase) norma perhitungan penghasilan netto dikalikan dengan jumlah peredaran perjuangan atau penerimaan bruto pekerjaan bebas setahun.

    Pedoman untuk memilih penghasilan netto, dibentuk dan disempurnakan  terus menerus serta diterbitkan Dirukter jendral Pajak menurut pegangan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

    Wajib pajak yang boleh menggunakan  norma perhitungan Netto yaitu wajib pajak orang eksklusif memenuhi syarat sebagai berikut:

    1. Peredaran bruto kurang dari Rp.4.800.000.000 pertahun
    2. Mengajukan permohonan dalam jangka waktu 3 (tiga) pertama dalam tahun buku
    3. Menyelenggarakan pencatatan

    Berikut yaitu teladan menghitung pajak  yang terutang dengan memakai norma perhitungan penghasilan netto.

    Contoh:

    Wajib pajak anto kawin (istri tidak bekerja) dan mempuyai 3 orang anak. Ia seorang dokter yang bertempat tinggal di jakarta  yang juga mempunyai industri rotan di Cirebon. Misal besarnya persentase norma untuk industri rotan di cirebon 12,5% dan dokter di jakarta 45%

    Peredaran perjuangan dari industri rotan di cirebon setahun Rp 400.000.000

    Penerimaan bruto seorang dokter dijakarta setahun RP. 100.000.000

    Penghasilan netto dihitung sebagai berikut:

    Dari industri rotan 12,5% X Rp 400.000.000            = Rp.50.000.000

    Sebagai seorang dokter: 45% X Rp.100.000.000   =Rp.45.000.000

    Jumlah penghasilan                                                        =Rp.95.000.000

    Penghasilan tidak kena pajak                                      =Rp.21.120.000

    Penghasilan Kena Pajak                                                                =Rp.73.880.000

     

    Tarif Pajak PPh 21

    1. Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

    Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang eksklusif dalam negeri yaitu sebagai berikut:

    Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
    Sampai dengan Rp.50.000.000 5%
    Diatas Rp.50.000.000 hingga dengan Rp.250.000.00 15%
    Diatas Rp.250.000.000 hingga dengan Rp.500.000.000 25%
    Di atas Rp.500.000.000. 30%

     

    Tarif Tertinggi bagi wajib pajak orang eksklusif dalam negeri sanggup diturunkan menjadi 25% yang diatur dengan peraturan pemerintah.

    1. Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap

    Sedangkan wajib pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak tubuh dalam negeri yaitu bentuk perjuangan tetap yaitu sebesar 28%. Tarif pajak bagi wajib tubuh dalem negeri dan bentuk perjuangan tetap, mulai berlaku semenjak tahun 2010, diturunkan menjadi 25%.

    Wajib pajak tubuh dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dr jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdangangkan di bursa dampak indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya sanggup memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif yang berlaku.

    Wajib pajak dalam Badan dalam negeri dengan peredaran bruto hingga dengan 50.000.000.000 menerima akomodasi berupa pengurangan tarif sebesar 50% yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bab predaran bruto hingga dengan Rp.4.800.000.000

     

    Cara Menghitung Pajak PPh 21

    Pajak Penghasilan (bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk perjuangan tetap) setahun dihitung dengan cara mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh 17, Untuk menghitung PPh sanggup digunakan rumus sebagai berikut:

    Pajak Penghasilan (wajib Pajak Badan)

    = Penghasilan Kena Pajak X tarif pasal 17

    = Penghasilan Netto  tarif pasal 17

    = (penghasilan bruto – biaya yang diperkenankan UU PPh) X tarif pasal 17

     

    Pajak Penghasilan (wajib Pajak orang Pribadi)

    = Penghasilan Kena Pajak X tarif pasal 17

    =(Penghasilan Netto – PTKP) X tarif pasal 17

    = [(penghasilan bruto – biaya yang diperkenankan  UU PPh) – PTKP] X tarf pasal 17

     

    Catatan:

    Untuk keperluan perhitungan PPh yang terutang pada selesai tahun, penghasilan kena pajak dibulatkan kebawah hingga ribuan penuh.

    Contoh

    1. Predaran Bruto PT makmur dalam tahun pajak 2010 sebesar Rp.4.500.000.000, dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp.500.000.000, perhitungan pajak yang terutang.

    Seluruh penghasilan kena pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut sebesar 50% dari tarif pajak penghasilan tubuh yang berlaku alasannya yaitu jumlah peredaran bruto PT makmur tidak melebihi Rp.4.800.000.000

    Pajak penghasilan yang terhutang

    (50% x 25%) x Rp 500.000.000 = Rp.62.500.000

    1. Peredaran bruto PT jaya dalam tahun pajak 2010 sebesar Rp.30.000.000.000 dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp.3.000.000.000, Perhitungan pajak terhutang:

    Jumlah penghasilan kena pajak dari bab peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:

    (Rp4.800.000.000 : Rp30.000.000.000) x 3.000.000.000 = Rp.480.000.000

    Jumlah penghasilan kena pajak dari bab peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:

    Rp.3.000.000.000 – Rp. 480.000.000 =Rp.2.250.000.000

    Pajak penghasilan yang terhutang

    (50% x 28%) x Rp.480.000.000                     = Rp.67.200.000

    28% x Rp2.250.000.000                                   = Rp.705.600.000

    Jumlah pajak yang terhutang                      =Rp.772.800.000

     

    1. Gunawan pada tahun 2010 mempunyai penghasilan kena pajak sebesar Rp.241.850.600. Besarnya pajak Penghasilan yang harus dibayar atau terutang oleh gunawan adalah:

    Penghasilan kena Pajak                                                                 = Rp.241.850.600.

    (Dibulatkan kebawah hingga ribuan penuh)

    Pajak penghasilan yang harus dibayar

    5% x Rp 50.000.000                                                                          = Rp.2.500.000

    15% x Rp.191.850.000                                                                     =Rp.28.777.500

    Jumlah                                                                                                  =Rp.31.277.500

     

    Anda bisa mendowload link doc disini

    Lihat juga


    Sumber https://www.cekkembali.com

    Berlangganan update artikel terbaru via email:

    0 Response to "Penghasilan Pph 21"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel