-->

iklan banner

Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 12 Tahun 2019 Perihal Pengelolaan Keuangan Daerah

 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal  PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah.

Menurut Peraturan Pemerintah – PP Nomor 12 Tahun 2019, yang dimaksud Keuangan Daerah yakni semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang sanggup dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang sanggup dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. Sedangkan Pengelolaan Keuangan Daerah yakni keseluruhan acara yang mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-iawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.

Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 12 Tahun 2019. menyatakan bahwa Keuangan Daerah meliputi:
a. hak Daerah untuk memungut pajak tempat dan retribusi tempat serta melaksanakan pinjaman;
b. kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan tempat dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Daerah;
d. Pengeluaran Daerah;
e. kekayaan tempat yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang sanggup dinilai dengan uang, termasuk kekayaan tempat yang dipisahkan; dan/atau
f.  kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemda dalam rangka penyelenggaraan kiprah Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.

Baca Juga

Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 12 Tahun 2019, menyatakan bahwa
1) Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib,efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan,manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam APBD.
3) APBD merupakan dasar bagi Pemda untuk melaksanakan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah.

Siapa Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah ? Berdasarakan Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 12 Tahun 2019 dinyatakan bahwa
1) Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili Pemda dalam kepemilikan kekayaan tempat yang dipisahkan.
2) Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan:
a. menyusun rancangan Perda wacana APBD, rancangan Perda wacana perubahan APBD, dan rancangan Perda wacana pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
b. mengajukan rancangan Perda wacana APBD, rancangan Perda wacana perubahan APBD, dan rancangan Perda wacana pertanggungiawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
c. memutuskan Perda wacana APBD, rancangan Perda wacana perubahan APBD, dan rancangan Perda wacana pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah menerima persetujuan bersama DPRD;
d. memutuskan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
e. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat diharapkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
f.  memutuskan kebijakan pengelolaan APBD;
g. memutuskan KPA;
h. memutuskan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
i.  memutuskan pejabat yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak tempat dan retribusi daerah;
j. memutuskan pejabat yang bertugas melaksanakan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah;
k. memutuskan pejabat yang bertugas melaksanakan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
l. memutuskan pejabat lainnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
m. melaksanakan kewenangan lain  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Dalam melaksanakan kekuasaan, Kepala Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan Keuangan Daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah.
4) Pejabat Perangkat Daerahterdiri atas:
a. sekretaris tempat selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. kepala SKPKD selaku PPKD; dan
c. kepala SKPD selaku PA.
5) Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan  mendapatkan atau mengeluarkan uang.
6) Pelimpahan kekuasaan ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.

Selengkapnya silahkan d0wnl0ad dan baca Peraturan Pemerintah – PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.




Link d0wnl0ad Peraturan Pemerintah – PP Nomor 12 Tahun 2019 (pdf) ----DISINI---



Demikian info wacana Peraturan Pemerintah – PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =




Sumber http://ainamulyana.blogspot.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 12 Tahun 2019 Perihal Pengelolaan Keuangan Daerah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel