-->

iklan banner

Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 13 Tahun 2019 Wacana Laporan Dan Penilaian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 ihwal Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019, yang dimaksud Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD yaitu laporan yang disampaikan oleh Pemda kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan tempat dan pelaksanaan kiprah pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ yaitu laporan yang disampaikan oleh Pemda kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemda selama 1 (satu) tahun anggaran.

Pengertian Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat RLPPD yaitu informasi yang disampaikan oleh Pemda kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan tempat selama 1 (satu) tahun anggaran. Adapun yang dimaksud  Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019  adalah penilaian yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda provinsi dan Pemda kabupaten/ kota dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sedangkan yang dimaksud Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yaitu hasil kerja dari suatu keluaran yang sanggup diukur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan tanggung  jawab  kewenangan dalam waktu yang telah ditentukan.

Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019, menyatakan bahwa Laporan dan penilaian penyelenggaraan pemerintahan tempat meliputi:
a. LPPD;
b. LKPJ;
c.  RLPPD; dan
d. EPPD

Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019,  dinyatakan bahwa LPPD, LKPJ, RLPPD, dan EPPD disusun berdasarkan prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c.  akurasi; dan
d. objektif.

Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019, menyatakan bahwa LPPD memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja Pemda yang terdiri atas:
a. capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
b. capaian kinerja pelaksanaan kiprah pembantuan.

Pasal 5 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terdiri atas:
a. capaian kinerja makro;
b. capaian  kinerja  penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; dan
c.  capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah.

Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Capaian kinerja makro mencakup indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan ketimpangan pendapatan.

Pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa :
1) Capaian kinerja  penyelenggaraan urusan pemerintahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 karakter b diukur berdasarkan indikator kinerja pada masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
2) Indikator kinerja ditetapkan oleh Menteri sehabis berkoordinasi dengan menteri teknis dan pimpinan forum pemerintah nonkementerian terkait.
3) Indikator kinerja sanggup diukur secara objektif dan  sanggup diperbandingkan antardaerah.

Pasal 8 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan
1) Capaian akuntabilitas kinerja Pemda merupakan pertanggungjawaban Pemda dalam pelaksanaan kegiatan dan kegiatan untuk mencapai visi dan misi Pemda secara terukur dengan sasaran dan sasaran kinerja yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban yang disusun secara periodik.
2) Capaian akuntabilitas kinerja Pemda dihasilkan dari sistem administrasi kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai system akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 9 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Capaian kinerja pelaksanaan kiprah pembantuan terdiri atas:
a. capaian kinerja pelaksanaan kiprah pembantuan yang diterima oleh tempat provinsi dari Pemerintah Fusat; dan
b. capaian kinerja pelaksanaan kiprah pembantuan yang diterima oleh tempat kabupaten/kota dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemda provinsi.

Selengkapnya silahkan d0wnl0ad dan baca Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah




Link d0wnl0ad Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 (pdf) ----DISINI---

Demikian informasi ihwal Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =




Sumber http://ainamulyana.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 13 Tahun 2019 Wacana Laporan Dan Penilaian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel