Perhitungan Pph 21 Terbaru 2018 Excel + Cara Menghitung
Perhitungan PPH 21 – Ulasan kali ini kita akan berguru membahas perihal bagaimana cara menghitung PPH 21 terbaru 2018 di Excel. Sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 perihal Pajak Penghasilan Pasal 21, pengertian dari PPh pasal 21 ialah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, pertolongan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan acara yang dilakukan oleh orang eksklusif subyek pajak dalam negeri.
Singkatnya, pengertian PPH 21 ialah pajak yang dikenakan untuk setiap penghasilan yang diperoleh subyek pajak. Subyek pajak disini ialah pihak yang memperoleh penghasilan. Maka dari itu, setiap karyawan, pegawai, atau pekerja yang memperoleh honor wajib membayarkan pajak penghasilan (PPh pasal 21).
Setiap warga negara Indonesia yang mempunyai penghasilan dan sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 maka diwajibkan untuk membayar pajak atas penghasilan bruto yang diperolehnya.
Kebijakan Pemerintah di Tahun 2016 sehubungan dengan pajak penghasilan yang perlu disambut baik yaitu dengan adanya perubahan naiknya Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP 2016 untuk wajib pajak (WP) dengan status TK/0 yang semula 36 juta menjadi 54 juta pertahun atau naik 50%. Adapun cara menghitung PPh 21 sendiri menyesuaikan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak ialah sebagai berikut.
Status Kena Wajib Pajak | Jumlah Per Tahun | Jumlah Per Bulan |
Pribadi | Rp 54.000.000,- | Rp 4.500.000,- |
Kawin (Tanpa Tanggungan) | Rp 4.500.000,- | Rp 375.000,- |
Setiap Anggota Keluarga Sedarah dan Dalam Garis Keturunan Lurus (Tanggungan) maksimal 3 (tiga) orang | Rp 4.500.000,- | Rp 375.000,- |
Namun, disini kita juga akan membahas mengenai bagaimana Perhitungan PPH pasal 21 Terbaru 2017 memakai microsoft Excel, berikut langkah-langkahnya:
Perhitungan PPH 21 Terbaru 2017 di Excel + Cara Menghitung
1. Membuat Dropdown List NPWP
Letakan sel aktif pada sel E4 (NPWP Karyawan A), klik sajian DATA kemudian cari dan klik sajian di bawahnya DATA VALIDATION sehingga muncul jendela Data Validation dan isi jendela tersebut menyerupai gambar berikut:
Pada kotak Source ketik : NPWP, Non NPWP. Tanda pemisah tergantung komputer, koma ( , ) atau titik koma ( ; ).
Setelah OK, dorpdown list yang kita buat kesudahannya menyerupai berikut, kita sanggup pilih NPWP atau Non NPWP. Simak lebih lanjut gambar dibawah:
2. Memmbuat Dropdown List STATUS PERKAWINAN
Berikutnya menciptakan dropdown list pada sel F4 (Status Perkawinan Karyawan A) memakai sajian Data Validation menyerupai di atas. Pada kotak Source anda ketik : TK/0, K/0, K/1, K/2, K/3. Hasilnya menyerupai gambar berikut ini:
3. Membuat Rumus TOTAL PENGHASILAN BRUTO
Isikan terlebih dulu nilai-nilai untuk komponen Penghasilan menyerupai teladan gambar berikut, kemudian jumlahkan untuk semua komponen penghasilan dengan rumus penjumlahan SUM. Untuk lebih jelasnya sanggup melihat gambar berikut:
Keterangan :
- Nilai-nilai komponen pengasilan diisi secara manual sesuai gaji.
- Rumus jumlah penghasian =SUM(E7:E14).
4. Membuat Rumus TOTAL PENGURANG PENGHASILAN BRUTO
Untuk jumlah Pengurang Penghasilan Bruto, gunakan juga rumus penjumlahan SUM.
Keterangan :
- Nilai-nilai komponen pengurang pengasilan diisi secara manual, kecuali Biaya Jabatan ialah 5% dari Penghasilan Bruto, rumusnya =E15*5%.
- Rumus jumlah pengurang : =SUM(E17:E19).
5. Membuat Rumus PENGHASILAN NETTO SEBULAN dan SETAHUN
Keterangan :
- Penghasilan Netto Sebulan = Penghasilan Bruto – Pengurang Penghasilan
- Penghasilan Netto Setahun = Penghasilan Netto Sebulan x 12.
6. Membuat Rumus PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 162/PMK.011/2012 perihal Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2012, jumlah PTKP terbaru menurut Status Perkawinan ialah sebagai berikut :
- TK/0 = Rp. 24.300.000
- K/0 = Rp. 26.325.000
- K/1 = Rp. 28.350.000
- K/2 = Rp. 30.375.000
- K/3 = Rp. 32.400.000.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kita buat rumus PTKP pada Sel E23, yang dikaitkan dengan status perkawinan pada Sel E5. Logikanya ialah dikala memilih pada sel status perkawinan, maka pada sel PTKP akan menyeseuaikan nilainya sesuai status perkawinan tersebut. Karena terkait dengan logika, maka rumus fungsi yang akan kita gunakan ialah rumus fungsi IF.
=IF(E5=”TK/0″,24300000,IF(E5=”K/0″,26325000,IF(E5=”K/1″,28350000,IF(E5=”K/2″,30375000,IF(E5=”K/3″,32400000,0)))))
Keterangan :
- Tanda pemisah tergantung komputer, koma ( , ) atau titik koma ( ; ).
- Penjelasan rumus, kalau di sel E5 kita pilih TK/0, maka akan tampil nilai 24.300.000. Jika di sel E5 kita pilih K/1, maka akan tampil nilai 26.325.000. Dan seterusnya…
- Jika Anda kesulitan membuatnya, copy paste formula rumus fungsi di atas dan letakkan di sel excel Anda. Jika rumus tidak jalan (ditolak), ketik ulang (ganti) di bab tanda petik (“) menjadi tanda petik dua.
7. Membuat Rumus PPH PASAL 21 TERHUTANG SETAHUN
Untuk menghitung PPh Pasal 21 Terhutang setahun ialah Penghasilan Netto dikurang PTKP dikali Tarif Pajak. Untuk tarif pajak sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (Undang-Undang perihal Pajak Penghasilan), maka tarif (potongan) pajak penghasilan eksklusif ialah sebagai berikut :
- Sampai dengan 50 juta : 5%
- Di atas 50 juta sd 250 juta : 15%
- Di atas 250 juta sd 500 juta : 25%
- Di atas 500 juta : 30%.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kita buat rumus untuk menghitung pajak penghasilan sesuai dengan lapisan penghasilan Sel E24.
=IF(AND(E22-E23>0,E22-E23<=50000000),(E22-E23)*5%,IF(AND(E22-E23>50000000,E22-E23<=250000000),(E22-E23)*15%,IF(AND(E22-E23>250000000,E22-E23<=500000000),(E22-E23)*25%,IF(E22-E23>500000000,(E22-E23)*30%,0))))
Keterangan Rumus :
- IF(AND(E22-E23>0,E22-E23<=50000000),(E22-E23)*5%
Jika penghasilan kena pajak (E22-E23) lebih besar 0 sampai 50.000.000, maka dikali 5%. - IF(AND(E22-E23>50000000,E22-E23<=250000000),(E22-E23)*15%
Jika penghasilan kena pajak (E22-E23) lebih besar 50.000.000 sampai 250.000.000, maka dikali 15%. - IF(AND(E22-E23>250000000,E22-E23<=500000000),(E22-E23)*25%
Jika penghasilan kena pajak (E22-E23) lebih besar 250.000.000 sampai 500.000.000, maka dikali 25%. - IF(E22-E23>500000000,(E22-E23)*30%
Jika penghasilan kena pajak (E22-E23) di atas 500.000.000, maka dikali 30%.
Penghasilan Kena Pajak (39.036.000 – 24.300.000) x Tarif Pajak 5% = 736.800
8. Membuat Rumus PPH PASAL 21 TERHUTANG SEBULAN
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 akan dikenakan 20% lebih tinggi tarif normal kepada orang yang tidak mempunyai NPWP sebagaimana di atur dalam Pasal 21 ayat (5A) Undang-undang Pajak Penghasilan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, rumus fungsi untuk PPh terutang sebulan dibentuk menjadi 2 kondisi, yakni yang ber NPWP dan Non NPWP.
=IF(E4=”NPWP”,E24/12,IF(E4=”Non NPWP”,(E24/12)*120%,0))
Keterangan Rumus :
- Jika sel E4 = NPWP, maka penghasilan setahun dibagi 12. Jika sel E4 = Non NPWP, maka penghasilan setahun dibagi 12 dikali 120%.
- Jika Anda kesulitan membuatnya, copy paste formula rumus fungsi di atas dan letakkan di sel excel Anda. Jika rumus tidak jalan (ditolak), ketik ulang (ganti) di bab tanda petik (“) menjadi tanda petik dua.
9. Membuat Kolom untuk Perhitungan Pajak Karywan lainnya
Untuk menambah perhitungan pajak karywan lainnya, tinggal copy beberapa rumus yang sudah kita buat menyerupai di atas ke format kolom karyawan di sampingnya.
Nah, itulah cara menghitung PPH pasal 21 terbaru 2018 memakai excel dengan rumus perhitungan pph 21 yang gampang dan lengkap yang sanggup kami tuliskan kali ini. Semoga apa yang telah kita pelajari dalam artikel ini sanggup bermanfaat.
Sumber http://b1ixbux.com
0 Response to "Perhitungan Pph 21 Terbaru 2018 Excel + Cara Menghitung"
Posting Komentar