-->

iklan banner

Permenkes Nomor 8 Tahun 2019 Perihal Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan

 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan PERMENKES NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN

Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan. Permenkes Nomor 8 Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa:  1) dalam  rangka melakukan pembangunan kesehatan  dibutuhkan upaya  peningkatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang  terintegrasi dan bersinergi  dengan  bidang lainnya sesuai kewenangan di banyak sekali tingkat pemerintahan; 2) Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  65 Tahun 2013 wacana Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan aturan dan perkembangan ilmu pengetahuan  sehingga perlu dilakukan penggantian.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan, yang dimaksud Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan,yang selanjutnya disebut Pemberdayaan Masyarakat yaitu proses untuk meningkatkan  pengetahuan, kesadaran dan  kemampuan individu, keluarga serta masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya kesehatan yang dilaksanakan dengan cara fasilitasi  proses  pemecahan masalah  melalui  pendekatan edukatif dan partisipatif serta  memperhatikan  kebutuhan  potensi  dan  sosial budaya setempat. Yang dimaksud Upaya  Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yaitu wahana pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang dibuat atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk, dan bersama  masyarakat, dengan training sektor kesehatan, lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Tenaga  Pendamping  Pemberdayaan  Masyarakat  Bidang Kesehatan, adalah  seseorang  yang  memiliki  kemampuan  untuk mendampingi serta  membantu  proses  pengambilan keputusan  yang  dilakukan  oleh  masyarakat  dalam mengadopsi penemuan di bidang kesehatan. Sedangan  Kader Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan yang selanjutnya  disebut  Kader  adalah  setiap  orang  yang dipilih oleh masyarakat dan dilatih untuk menggerakkan masyarakat  berpartisipasi  dalam  pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.

Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 8 Tahun 2019, Pengaturan  Pemberdayaan  Masyarakat digunakan  sebagai acuan  bagi Pemerintah  Pusat,  Pemerintah  Daerah,  forum kemasyarakatan,  organisasi  kemasyarakatan,  swasta,  dan pemangku  kepentingan  terkait  lainnya dalam  mewujudkan tugas aktif dan kemandirian masyarakat untuk hidup sehat.

Bagaimana Strategi Pemberdayaan Masyarakat bidang kesehatan ? Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 8 Tahun 2019, Strategi Pemberdayaan Masyarakat meliputi:
a.  peningkatan  pengetahuan  dan  kemampuan  masyarakat dalam mengenali dan mengatasi permasalahan kesehatan yang dihadapi;
b.  peningkatan kesadaran masyarakat melalui penggerakan masyarakat; 
c.  pengembangan dan pengorganisasian masyarakat; 
d.  penguatan  dan peningkatan  advokasi  kepada  pemangku kepentingan; 
e.  peningkatan  kemitraan  dan  partisipasi  lintas  sektor, lembaga  kemasyarakatan,  organisasi  kemasyarakatan, dan swasta; 
f.  peningkatan  pemanfaatan  potensi  dan  sumber  daya berbasis kearifan lokal; dan
g.  pengintegrasian  program,  kegiatan,  dan/atau kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat yang sudah ada sesuai dengan kebutuhan dan janji masyarakat.

Adapun jenis  Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat  bidang kesehatan meliputi:
a.  kesehatan ibu, bayi dan balita;
b.  kesehatan anak usia sekolah dan remaja;
c.  kesehatan usia produktif;
d.  kesehatan lanjut usia;
e.  kesehatan kerja;
f.  perbaikan gizi masyarakat;
g.  penyehatan lingkungan;
h.  penanggulangan  penyakit  menular  dan  tidak menular;
i.  kesehatan tradisional;
j.  kesehatan jiwa;
k.  kesiapsiagaan peristiwa dan krisis kesehatan; dan
l.  kegiatan  peningkatan  kesehatan  lainnya  yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat.
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat  bidang kesehatan tersebut  dilaksanakan  dengan mengutamakan pendekatan promotif dan preventif.

Selengkapnya silahkan baca dan d0wnl0ad Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan.




Link d0wnl0ad Permenkes Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan ---DISINI---

Demikian gosip wacana Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =




Sumber http://ainamulyana.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Permenkes Nomor 8 Tahun 2019 Perihal Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel