Pt (Perseroan Terbatas)
Pengertian PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan Terbatas atau lebih sering disebut PT, yaitu suatu tubuh hukum yang mana dalam menjalankan usahanya mempunyai modal yang terdiri dari saham-saham dan pemilik-nya mempunyai saham sebanyak yang dimilikinya. Karena modal untuk menjalankan perjuangan perusahaan berupa saham-saham jadi perubahan kepemilikan sanggup dilakukan tanpa melalui peleburan perusahaan.
Perseroan terpisah dan berbeda dengan pemiliknya/pemegang saham, maka tanggung jawab pemegang saham hanya terbatas sebesar nilai sahamnya sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 ayat (1) UUPT
“pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara peribadi atas perikatan yag dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebih saham yang dimiliki”
Jenis jenis PT
Berdasarkan Kriteria dalam UUPT & UUMP, PT dibedakan menjadi dua jenis:
- PT Terbuka
Merupakan perseroan dimana modal & jumlah pemegang saham memenuhi kriteria tertentu atau perusahaan yang melaksanakan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terdapat pada Pasar Modal.
Menurut Undang-undang Pasar Modal, yang dimaksud dengan PT terbuka atau disebut juga sebagai perusahaan publik yaitu perusahaan yang mana sahamnya telah mempunyai sekurang-kurangnya 300 pemegang saham & mempunyai modal disetor minimal 3.000.000.000 (tiga meliyar) atau suatu jumlah pemegang saham atau modal disetor yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
- PT Tertutup
Adalah perseroan yang tidak termasuk dalam kategori PT terbuka.
Unsur-unsur Badan Hukum Perseroan Terbatas
- Unsur-unsur tubuh aturan pada Perseroan Terbatas
Sebagai tubuh aturan perseroan terbatas harus memenuhi unsur-unsur menyerupai yang ditentukan dalam UUPT, yakni sebagai berikut:
- Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham <RUPS>, Direksi dan komisaris (pasal 1 butir (2). Keteraturan organisasi sanggup diketahui melalui ketentuan UUPT, Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Rumah Tangga Perseroan dan keputusan RUPS.
- Kekayaan Sendiri
Perseroan mempunyai kekayaan sendiri berupa modal dasar yang terdiri seluruh nilai nominal saham (pasal 31 ayat (1) UUPT) dan kekayaan dalam bentuk lain yang berupa benda yang bergerak dan tidak bergerak, benda berwujud dan tidak berwujud, contohnya kendaran bermotor, gedung perkantoran, barang inventaris, surat berharga, piutang perseroan
- Melakukan korelasi aturan sendiri
Sebagai tubuh hukum, perseroan melaksanakan korelasi aturan sendiri dengan pihak ketiga yang diwakili direksi.
- Mempunyai tujuan sendiri
Sebagai tubuh aturan yang melaksanakan acara usaha, perseroan mempunyai tujuan sendiri
- Unsur-unsur Perseroan
Berdasarkan defenisi yang telah dikemukan diatas, maka sebagai perusahaan tubuh hukum, perseroan memenuhi unsur-unsur menyerupai berikut:
- Badan hukum
Setiap perseroan yaitu tubuh hukum, artinya tubuh yang memenuhi syarat keilmuan sebagai pendukung kewajiban dan hak antara lain mempunyai harta kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan pendiri atau pengurusnya.
- Didirikan berdasarkan perjanjian
Setiap perseroan didirikan berdasarkan perjanjian. Artinya harus ada sekurang-kurangnya dua orang yang bersepakat mendirikan perseroan yang dibuktikan secara tertuliis yang tersusun dalam bentuk anggaran dasar. Kemudian dimuat dalam sertifikat pendirian yang dibuat dimuka notaris.
- Melakukan acara usaha
Setiap perseroan melaksanakan acara usaha,yaitu acara dalam bidang prekonomian (industri, dagang, jasa) yang bertujuan mendapat keuntungan dan laba.
- Modal dasar
Setiap perseroan harus mempunyai modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Modal dasar disebut juga statuter, dalam bahasa inggris disebut juga authorized capital
- Memenuhi persyaratan undang-undang
Setiap perseroan harus memenuhi persaratan undang-undang perseroan dan peraturan pelaksanaannya.
Syarat Pendirian Perseroan
Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh pendiri perseroan, sebagai berikut:
1. Didirikan oleh dua orang atau lebih
Menurut ketentuan pasal 7 ayat (1) UUPT, perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih. Yang dimaksud dengan orang yaitu orang perseorangan atau tubuh hukum.
2, Didirikan dengan sertifikat otentik
Menurut ketentuan pasal 7 ayat (1) UUPT, perjanjian perdirian perseroan harus dibuat dengan sertifikat otentik dimuka notaris mengingat perseroan yaitu tubuh hukum.
3. Modal dasar perseroan
Dalam pasal 32 ayat (1) UUPT ditentukan bahwa modal dasar perseroan paliing sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Tetapi undang-undang atau peraturan pelaksanaan yang mengatur bidang perjuangan tertentu sanggup memilih jumlah minimum modal dasar perseroan yang melebihi 50 juta rupiah.
Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas
Syarat-syarat telah dipenuhi diatas, maka pendirian perseroan harus mmengikuti langkah-langkah yang ditentukan oleh UUPT sebagai berikut:
- Pembuatan sertifikat didepan notaris
Langkah pertama pendirian perseroan yaitu pembuatan sertifikat dimuka notaris. Akta pendirian tersebut merupakan perjanjian yang dibuat secara otentik yang memuat anggaran dasar perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT pasal 7 ayat (1) UUPT)
2. Pengesahan oleh menteri
Langkah kedua yaitu permohonan pengesahan. Akta pendirian perseroan yang dibuat dimuka notaris dimohonkan secara tertulis pengesahannya oleh Menteri Hukum & HAM.
- Pendaftaran Perseroan
Langkah ketiga yaitu registrasi perseroan . berdasarkan pasal 29 ayat (1) UUPT daftar perseroan diselenggarakan oleh menteri. Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam daftar perusahaan sertifikat pendirian berserta surat pengakuan menteri. - Pengumuman Dalam Tambahan Berita Negara
Langkah keempat yaitu pengumuman dalam gosip negara. Menurut ketentuan pasal 30 UUPT. Perseroan yang telah didaftar di umumkan dalam gosip negara. Pengumuman dilakukan oleh menteri paling lambat 14 hari terhitung semenjak tanggal diterbitka keputusan menteri
Kekayaan perseroan Terbatas Terpisah dari kekayaan pemegang saham, dewan Komisaris dan Direksi
Agara tubuh aturan sanggup berinteraksi dalam pergaulan huku menyerupai menciptakan perjanjian, melaksanakan acara perjuangan tertentu diharapkan modal. Modal awal tubuh aturan itu berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan . Modal awal itu menjadi kekayaan tubuh hukum, terlepas dari kekayaan pendiri.
Menurut Arifin P. Soeria Atmadja, kekayaan tubuh aturan yang terpisah itu membawa akhir sebagai berikut:
- Kreditur langsung para anggota tubuh aturan yang bersangkutan tidak mempunyai hak untuk menuntut kekayaan tubuh aturan tersebut
- Para anggota peribadi tidak sanggup menagih piutang tubuh aturan terhadap pihak ketiga
- Kompensasi antara hutang peribadi dan hutang tubuh aturan tidak dimungkinkan
- Hubungan hukum, baik persetujuan maupun proses antara anggota dan tubuh hukum, dilakukan halnya dengan tubuh aturan dengan pihak ketiga.
- Pada kepalitan, hanya para kreditur tubuh aturan sanggup menuntut kekayaan yang terpisah
Pembubaran Perseroan
Menurut pasal 142 ayat (1) undang-undang nomor 40 tahun 2007 wacana perseroan terbatas (UUPT) berakhirnya perseroan karena
- Berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS)
- Karena dalam jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
- Berdasarkan penentapan pengadilan
Dengan dicabutnya kepalitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap, harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang wacana kepailiitan dan karena dicabutnya izin perjuangan perseroan sehingga mewajibkan pembayaran utang atau sebab lantaran dicabutnya izin perjuangan perseroan melaksanakan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengadilan Negeri sanggup membubarkan perseroan dengan alasan
- Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan perseroan melanggar kepentingan umum, atau perseroan melaksanakan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan
- Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat aturan dalam sertifikat pendirian
- Permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan perseroan mustahil untuk dilanjutkan
Perbedaan PT, CV, dan Firma
| keterangan | PT | CV | Firma |
| Bentuk perusahaan | 1. Bentuk perusahaan nomor 1 paling banyak dipakai untuk acara usaha 2. PT yaitu bentuk perusahaan yang berbadan huku | 1. Bentuk perusahaan nomor 2 yang banyak dipakai oleh UKM 2. Cv yaitu adalah tubuh perjuangan bukan tubuh hukum | 1. Umumnya dibuat dan didirikan oleh orang yang mempunyai profesi sama atau berkaitan 2. Firma yaitu tubuh perjuangan bukan tubuh aturan menyerupai PT |
| Dasar aturan pendirian | Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-undang PT nomor 40 tahun 2007 wacana perseroan terbatas | Belum ada undang undang secara khusus yang mengatur wacana pendirian CV | Belum ada undang undang secara khusus yang mengatur wacana pendirian Firma |
| Modal perusahaan | Berdasarkan UU No 40 tahun 2007, modal dasar minimal 50 juta, dari modal tersebut minimal 25 % harus sudah ditempatkan atau disetor oleh pendiri perseroan selaku pemegang saham. Pemilik modal sanggup bersumber dari swasta maupun pemerinta, warga asing, tubuh perjuangan absurd atau pemerintah asing | Di dalam sertifikat CV tidak disebutkan besarnya modal dasar, modal ditempatkan atau disetor. Tidak ada kepemilikan saham anggaran dasar CV. Bukti penyetoran modal oleh pendiri yang terdiri dari persero aktif dan persero pasif sanggup dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing masing pihak. Sumber modal terdiri dari pemilik modal dan swasta. | Didalam firma tidak disebutkan besarna modal awal, modal ditempatkan atau disetor, artinya tidak ada kepemilikan saham dalam anggaran dasar firma, Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari sekutu firma sanggup dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing masing pihak Sumber modal: pemilik modal dan swasta |
| Proses pendirian | Pemakaian nama PT harus mendapat persetujuan pemerintah terlebih dahulu untuk sanggup digunakan. Minimal didirikan 2 orang atau lebih. Pendirian harus dibuat berdasarkan sertifikat otentik yang memuat anggaran dasar perseroan dan dibuat notaris. Akta pendirian PT harus mendapat pengakuan menteri Hukum dan HAM RI | Pemakaian nama CV tidak perlu mendapat persetujuan dari menteri. Didirikan minimal 2 orang atau lebih. Harus dibuat sertifikat otentik yang memuat anggaran dasar perseroan dan dibuat di notaris. Cukup didaftarkan dipengadilan negeri setempat | Pemakaian nama tidak perlu mendapat persetujuan dari menteri. Minimal didirikan 2 orang atau lebih. Pendirian sanggup dibuat dengan sertifikat notaris atau tanpa akta. Akta pendirian firma cukup didaftarkan ke pengadilan negeri setempat |
Lihat juga
Sumber https://www.cekkembali.com
0 Response to "Pt (Perseroan Terbatas)"
Posting Komentar