Ptkp Terbaru 2018 – Perhitungan Perubahan Pajak Penghasilan
PTKP Terbaru 2018– Jika anda belum mengetahui perubahan pajak penghasilan, siap-siap untuk menghitung ulang pajak penghasilan ptkp anda alasannya ialah PTPK atau Penghasilan Tidak Kena Pajak ketika ini mengalami perubahan. Namun anda tidak perlu khawatir, disini anda sanggup mempelajari cara menghitung pajak penghasilan ptkp terbaru yang telah kami siapkan lengkap dengan pola soalnya. Pertama bagi anda yang masih belum mengerti wacana pajak penghasilan atau PTKP 2018, berikut akan kami jelaskan secara lengkap wacana arti dan pengertian PTKP.
Definisi PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak ialah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang langsung atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia. PTKP diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 wacana Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 wacana Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 wacana Pajak Penghasilan.
Ringkasan PMK 122/PMK.10/2015 wacana Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak ialah sebagai berikut:
1.) Besarnya penghasilan tidak kena pajak diadaptasi menjadi sebagai berikut (Pasal 1):
- Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) pemanis untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) pemanis untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 wacana Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008;
- Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) pemanis untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
2.) Ketentuan terkait penghitungan PPh 21 terkait PTKP 2016 gres ini akan dituangkan dalam Perdirjen Pajak (Pasal 2), tetapi perdirjennya masih belum terbit ketika ini.
3.) PTKP 2015 ini berlaku untuk tahun pajak 2015 (pasal 3), sehingga sanggup diartikan mundur yak, artinya semenjak masa pajak Januari 2015 PPh 21 nya pun harus dibetulkan semoga memakai PTKP 2015 ini.
4.) PMK 122 ini otomatis mencabut PMK 162 (pasal 4), dengan kata lain PTKP 2013 hanya berlaku untuk tahun pajak 2013 dan 2014 saja, sementara untuk tahun pajak 2015 harus sudah memakai PTKP 2015.
Tabel PTKP Tahun Pajak 2015 dst sesuai Permenkeu 122/PMK.10/2015
No | Penerima | Nominal (Rp) |
1 | Untuk Diri WP OP | 36.000.000 |
2 | Tambahan untuk WP kawin | 3.000.000 |
3 | Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami | 36.000.000 |
4 | Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. | 3.000.000 |
Tabel PTKP 2015 per status Wajib Pajak
No | Status WP | Nominal (Rp) |
1 | TK/0 | 36.000.000 |
2 | TK/1 | 39.000.000 |
3 | TK/2 | 42.000.000 |
4 | TK/3 | 45.000.000 |
5 | K/0 | 39.000.000 |
6 | K/1 | 42.000.000 |
7 | K/2 | 45.000.000 |
8 | K/3 | 48.000.000 |
9 | K/I/0 | 75.000.000 |
10 | K/I/1 | 78.000.000 |
11 | K/I/2 | 81.000.000 |
12 | K/I/3 | 84.000.000 |
Akibat dari kenaikan PTKP ini (lebih bayar atas PPh 21) akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Bila pada simpulan tahun 2015 masih terdapat lebih bayar, sanggup dikompensasikan hingga tahun 2016.
Tarif PTKP terbaru ( PTKP 2016 ) untuk PPh Pasal 21 berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016 adalah:
- Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
- Rp 4.500.000,- pemanis untuk Wajib Pajak yang kawin
- Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
- Rp 4.500.000,- pemanis untuk setiap anggota keluarga
5 % untuk peserta penghasilan hingga dengan Rp 50 juta per tahun .
Tarif PTKP terbaru ( PTKP 2016 ) untuk batas penghasilan bruto PPh Pasal 21 untuk pegawai harian atau mingguan atau pegawai tidak tetap lainnya ialah Rp 450.000,- per hari.
Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2017
Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan, nilai PTKP terbaru ialah sebagai berikut :
No | Uraian | Nilai |
1 | Wajib Pajak (WP) | 54.000.000,- |
2 | Tambahan WP Kawin | 4.500.000,- |
3 | Tambahan Anak / Tanggungan | 4.500.000,- |
4 | + Penghasilan Suami Isteri Digabung | 54.000.000,- |
Catatan : Tambahan jumlah Anak / Tanggungan maksimal 3 orang.
PTKP 2018 :
No | Deskripsi | Jumlah |
1 | Wajib Pajak | 54.000.000 |
2 | + WP Kawin | 4.500.000 |
3 | + Anak : maksimal 3 | 4.500.000 |
4 | + Penghasilan Suami/Istri Digabung | 54.000.000 |
Cara Menghitung Pajak Penghasilan PTKP 2018 Terbaru
- PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin
Deskripsi | Status | Nilai | Total |
+ Wajib Pajak | WP | 54.000.000 | 54.000.000 |
+ Tanggungan 1 | TK/1 | 4.500.000 | 58.500.000 |
+ Tanggungan 2 | TK/2 | 9.000.000 | 63.000.000 |
+ Tanggungan 3 | TK/3 | 13.500.000 | 67.500.000 |
- PTKP Wajib Pajak Kawin
Deskripsi | Status | Nilai | Total |
+ Wajib Pajak | WP | 54.000.000 | 54.000.000 |
+ WP Kawin | K/0 | 4.500.000 | 58.500.000 |
+ Tanggungan 1 | K/1 | 4.500.000 | 63.000.000 |
+ Tanggungan 2 | K/2 | 9.000.000 | 67.500.000 |
+ Tanggungan 3 | K/3 | 13.500.000 | 72.000.000 |
- Wajib Pajak Kawin + Penghasilan Istri dan Suami Digabungkan
Deskripsi | Status | Nilai | Total |
+ Wajib Pajak | WP | 54.000.000 | 54.000.000 |
+ Penghasilan digabung | 54.000.000 | 108.000.000 | |
+ WP Kawin | K/I/0 | 4.500.000 | 112.500.000 |
+ Tanggungan 1 | K/I/1 | 4.500.000 | 117.000.000 |
+ Tanggungan 2 | K/I/2 | 9.000.000 | 121.500.000 |
+ Tanggungan 3 | K/I/3 | 13.500.000 | 126.000.000 |
Apabila penghasilan dibawah PTKP, maka sesuai dengan pasal 2 dan 3 dari Peraturan Menteri Keuangan : Nomor 183/PMK.03/2007, maka Anda tidak diwajibkan untuk lapor SPT Tahunan.
Baca juga : Perhitungan PPH 21
Perhatikan pola soal menghitung ptkp terbaru berikut ini:
Bapak Fulan pada tahun 2015 bekerja pada perusahaan PT Maju Mundur dengan memperoleh honor sebulan Rp 4.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Status Bapak Fulan K/0. Penghitungan PPh Pasal 21 ialah sebagai berikut :
Gaji sebulan Rp 4.500.000,00.
Pengurangan :
Iuran pensiun Rp 100.000,00 (+) Rp 325.000,00 (-)
Baca Juga
Penghasilan neto setahun ialah 12 x Rp 4.175.000,00 = Rp 50.100.000,00.
PTKP setahun Bapak Fulan:
– untuk WP sendiri Rp 24.300.000,00
– pemanis WP kawin Rp 2.025.000,00 (+) Rp 26.325.000,00 (-)
Kaprikornus Penghasilan Kena Pajak setahun Bapak Fulan ialah sebesar Rp 23.775.000,00
Menghitung PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 23.775.000,00 = Rp 1.188.750,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Nah, Semoga pola soal menghitung ptkp 2018 terbaru diatas sanggup bermanfaat untuk kita semua. Sekian ulasan mengenai Perhitungan Perubahan Pajak Penghasilan PTKP 2018 Terbaru yang sanggup kami bagikan kali ini.
Sumber http://b1ixbux.com
0 Response to "Ptkp Terbaru 2018 – Perhitungan Perubahan Pajak Penghasilan"
Posting Komentar