3 Landasan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Berikut ini yakni pembahasan ihwal landasan pembuatan peraturan yang mencakup landasan pembuatan aturan, landasan yuridis, landasan pembentukan peraturan perundang undangan, asas asas peraturan perundang undangan, landasan filosofis, pembentukan peraturan perundang undangan.
Landasan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pemberlakuan aturan dan aturan harus mempunyai dasar-dasar atau landasan yang baik. Untuk itu, diharapkan landasan yuridis, landasan filosofis, dan landasan sosiologis.
Oleh alasannya itu, setiap peraturan perundangan-undangan harus memenuhi ketiga landasan tersebut. Dalam sistem aturan yang berlaku di Indonesia, pembuatan peraturan perundang-undangan memuat ketiga macam landasan, yaitu sebagai berikut.
a. Landasan yuridis
Landasan yuridis yaitu berupa ketentuan aturan yang dijadikan dasar dalam pembuatan suatu peraturan.
Contoh penerapan landasan yuridis, yaitu UUD 1945 merupakan landasan yuridis bagi pembentukan undang-undang organik. Undang-Undang (UU) dijadikan landasan yuridis bagi pembuatan Peraturan Pemerintah (PP).
b. Landasan filosofis
Landasan filosofis yaitu landasan yang berisi filsafat atau ilham yang dijadikan dasar dalam pembuatan suatu peraturan perundang-undangan.
Pancasila merupa kan dasar dalam filsafat perundang-undangan. Pancasila dijadikan sumber aturan nasional. Dengan demikian, setiap pembuatan perundang-undangan harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila.
c. Landasan sosiologis
Landasan sosiologis yaitu mencerminkan keadaan masyarakat atau kenyataan yang ada dalam pergaulan masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan peraturan akan diterima oleh masyarakat secara masuk akal dan mempunyai daya berlaku yang efektif.
0 Response to "3 Landasan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan"
Posting Komentar