3 Teori Kepatuhan Terhadap Aturan Dan Norma
Berikut ini yaitu pembahasan perihal teori kepatuhan pengertian kepatuhan, teori kepatuhan, definisi kepatuhan, konsep kepatuhan, pengertian teori kepatuhan.
Menjunjung Tinggi Norma Hukum
Dalam kehidupan sehari-hari, semua orang dianjurkan untuk tetap menjunjung tinggi nilai norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Selain harus menaati norma hukum, kita juga harus tetap menjunjung tinggi norma-norma yang lain, antara lain sebagai berikut.
a. Nilai norma agama, contohnya dengan menjalankan pedoman agama sebaik-baiknya. Contohnya, menjalankan salat lima waktu bagi umat Islam atau mengikuti kebaktian setiap Minggu bagi umat Kristiani.
b. Nilai norma kesopanan, seperti:
- berlaku sopan terhadap orangtua, guru, atau teman-teman sebaya;
- bersikap, berbuat, berbicara, berpakaian, berjalan, makan, minum, hendaknya sesuai dengan norma-norma kesopanan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat;
- mengamalkan tatakrama atau etika, baik di lingkungan keluarga, sekolah, atau di masyarakat umum.
c. Nilai norma kesusilaan, contohnya orang hendaknya menghindari perbuatan berbohong, menghina orang lain, memfitnah, menciptakan orang lain malu, menipu, atau melaksanakan penyimpangan secual.
Menurut pendapatmu, apakah masyarakat Indonesia termasuk masyarakat yang mempunyai kepatuhan terhadap norma-norma yang berlaku? Tentu jawabannya sanggup beragam.
Namun, mungkin seringkali kau melihat sikap tidak taat pada aturan hukum. Contohnya, orang dengan seenaknya membuang sampah sembarangan ke sungai atau selokan, memberhentikan kendaraan di daerah terlarang, atau merokok di daerah umum.
3 Teori Kepatuhan pada Hukum
Terdapat tiga teori atau pedoman mengapa aturan harus dipatuhi. Teori-teori tersebut yaitu sebagai berikut.
1. Juridische Geltungslehre
Menurut pedoman ini, hukum adalah himpunan kaidah-kaidah atau peraturan-peraturan dalam bentuk undang-undang atau bentuk perjanjian yang dibentuk oleh forum atau orang yang mempunyai wewenang.
2. Philosophische Geltungslehre
Menurut pedoman ini, hukum yang berlaku di dalam masya rakat harus mengandung filsafat hidup yang mempu nyai nilai tinggi bagi kemanusiaan. Dengan demikian, aturan tersebut menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
3. Sosiologische Geltungslehre
Menurut pedoman ini, peraturan perundang-undangan hanya sanggup dikatakan sebagai aturan positif bila diterima dengan baik dan diikuti secara positif dalam masyarakat oleh orang-orang yang dikenakan kaidah-kaidah tersebut.
Berdasarkan teori-teori tersebut, sanggup disimpulkan bahwa berlakunya aturan harus mempunyai dasar-dasar yang baik.
Baca juga: Kepatuhan pada Hukum
Sumber http://www.berpendidikan.com
0 Response to "3 Teori Kepatuhan Terhadap Aturan Dan Norma"
Posting Komentar