-->

iklan banner

5 Ketentuan Entry Data Kiriman

Banyak orang yang menganggap pekerjaan seorang entry data itu sangat lah mudah. Memang benar sangat gampang akan tetapi dalam proses kerjanya ada ketentuan-ketentuan tertentu yang hanya diketahui oleh bab pengentry data kiriman saja.

Berikut ini yaitu ketentuan-ketentuan untuk semua kiriman baik dokumen maupun paket, diantaranya yaitu :

1. Entry Alamat Harus Sesuai Dengan Dokumen atau Paket
Alamat yaitu hal yang paling utama yang harus benar dalam pengentrian data kiriman. Bilamana ada kesalahan alamat maka sudah niscaya paket atau dokumen tidak akan hingga ke akseptor yang seharusnya. Cara mengentry alamat yaitu dengan mengentry alamat yang sesuai dengan yang tertera pada dokumen atau paket. User entry dihentikan mengurangi atau menambah alamat dengan sesuka hatinya.

2. Apabila di tanda terima ada keterangan "isi barang" harus dicantumkan di special intruction
Setiap kiriman niscaya mengandung isi di dalamnya. Apabila si pengirim barang mencantumkan mengenai isi paket atau dokumen yang akan dikirim, maka user entry harus mengentri isi paket atau dokumen yang akan dikirim dengan mencantumkannya pada special intruction.

3. No telepon akseptor harus dientry dalam kolom "ATTN of"
Pengerim barang ada yang mencantumkan mengenai nomor telpon penerima, dan ada juga yang tidak menuliskan nomor teleponnya. Jika pengirim mencantumkan nomor akseptor maka harus dientry dalam kolom "ATTN of", dan apabila tidak ada no teleponnya maka kolom "ATTN of" di kosongkan saja.

4.Aapabila perusahaan ada PIC dan no telepon maka di kolom "ATTN of" dientry "nama PIC/no telepon"
Ada pula perusahaan yang tidak mencantumkan hanya no telponnya saja, akan tetapi sekaligus mencantumkan nama PIC. Maka jikalau demikian nama PIC dan no telpon dientry ke dalam kolom "ATTN  of".

5. Khusus untuk kiriman berharga menyerupai handphone, voucher, dan barang berharga lainnya harus dilampiri dengan label "kiriman berharga"
Jika ada kiriman pelanggan yang berharga atau bernilai tinggi, maka paket atau dokumen harus dilampiri dengan "kiriman berharga". Dan ada juga perusahaan-perusahaan tertentu yang menyediakan jasa asuransi atas pengiriman barang-barang berharga.

Sekian artikel kali ini. Mohon maaf apabila ada salah-salah kata.
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.

Referensi :
  • Magang Di EDKP

Sumber http://matematikaakuntansi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "5 Ketentuan Entry Data Kiriman"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel