Asuransi Kartu Kredit: Jangan Remehkan Manfaat Penting Dari Layanan Ini
Tahukah anda bahwa kartu kredit itu ada asuransinya? Dan pastinya para pemegang kartu kredit sebelumnya juga pernah mendapatkan telepon dari perusahaan jasa asuransi yang menawarkan pinjaman terhadap kartu kreditnya.
Fasilitas ini sungguh menguntungkan bagi pemegangnya lantaran akomodasi ini menawarkan pinjaman terhadap anda dan keluarga anda dari utang dikala pemilik telah tutup usia namun belum sempat melunasinya.
Nantinya seluruh tagihan anda akan ditanggung oleh perusahaan asuransi, sehingga anda tidak perlu khawatir akan hal itu. Sebenarnya apa saja manfaat yang diberikan oleh akomodasi ini terhadap nasabahnya? Apakah para pemegang kartu kredit harus selalu memilikinya? Lalu bagaimana caranya? Berikut penjelasannya.
Jaminan Perlindungan Kartu Kredit
Jaminan pinjaman kartu kredit atau asuransi kartu kredit biasa dikenal oleh masyarakat dengan istilah credit shield yang merupakan akomodasi pinjaman terhadap pemegang kartu kredit yang diberikan oleh pihak penerbit kartu kredit.
Perlindungan yang diberikan berupa pembebasan utang dikarenakan lantaran sebab tertentu contohnya saja meninggal dunia, cacat permanen yang menciptakan pemegangnya tidak bisa untuk melunasinya.
Namun perlu anda tahu bahwa setiap penerbit kartu kredit itu mempunyai layanan asuransi yang berbeda beda tentunya keunggulan dan fasilitasnya pun juga turut berbeda.
Oleh lantaran itu sebelum anda benar benar memakai kartu kredit perlu bagi anda untuk mengetahui segala laba dan kerugiannya termasuk dari jaminan pinjaman kartu kreditnya.
Dan pada umumnya akomodasi yang selalu diberikan oleh pihak pemberi jasa asuransi terhadap pemegang kartu kredit yaitu pembebasan utang dikarenakan meninggal dunia.
Di beberapa daerah bahkan ada yang menawarkan akomodasi santunan terhadap pemegang kartu kredit bila yang bersangkutan terkena petaka kecelakaan.
Jika keadaannya lebih jelek maka pihak pemberi asuransi akan membebaskan pemegang kartu kredit tersebut dari seluruh hutang hutangnya.
Simak juga ulasan terkait mengenai cara mengisi pulsa memakai kartu kredit serta artikel menarik lainnya wacana cara gampang mengusut tagihan kartu kredit BNI melalui SMS.
Premi yang harus dibayar
Asuransi kartu kredit ini sama halnya dengan asuransi asuransi lain yang mewajibkan pemegangnya untuk membayar premi pada periode waktu tertentu.
Besarnya premi yang harus dibayarkan oleh setiap pemegang kartu kredit inipun berbeda tergantung dari besarnya tagihan setiap bulannya.
Umumnya berkisar antara 0,5% sampai 1% dari total tagihan kartu kredit setiap bulannya.
Misalnya saja seorang nasabah A mempunyai tagihan kredit bulan Agustus sebesar Rp 10.000.000 dengan premi yang harus ia bayarkan sebesar 0,5%.
Maka jumlah premi yang harus dibayarkan oleh pemegang kartu kredit tersebut yaitu Rp 5.000.000 x 5% – Rp 250.000.
Hitungan ini hanya sebagai asumsi saja, dibeberapa daerah bahkan pihak pemegang kartu kredit hanya diwajibkan membayar premi sebesar Rp 5.000.
Nilai ini memang sangat jauh dari perhitungan di atas. Namun kembali lagi semuanya tergantung pada pihak perusahaan jasa asuransi.
Pengajuan asuransi yang tepat
Umumnya untuk bisa mendapatkan pinjaman kartu kredit ini ada 3 cara yang bisa anda tempuh, yaitu:
- Anda bisa pribadi mengisi formulir pinjaman kartu kredit dikala pertama kalinya anda mengajukan pembuatan kartu kredit.
- Dengan menghubungi pihak penerbit kartu kredit melalui call center untuk mengikutnya ke dalam kegiatan credit shield.
- Melalui telemarketing, pihak ini biasanya secara bersiklus akan menghubungi anda bila anda telah terdaftar dalan system. Cara yang terakhir inilah yang paling gampang lantaran anda hanya akan melaksanakan persetujuan di telepon.
Dari ketiga cara di atas anda bisa menentukan cara mana yang sekiranya menawarkan kemudahan bagi anda. Walaupun pada umumnya cara yang terakhir lah yang seringkali dipakai oleh para pemegang kartu kredit lantaran dinilai lebih mudah, namun semuanya kembali lagi kepada diri masing masing lebih menghendaki yang mana.
Proses pengajuan klaim
Proses pengajuan klaim terhadap pihak pemberi pinjaman hanya bisa dilakukan dengan satu cara yakni dengan menghubunginya melalui call center penerbit kartu kredit.
Klaim ini bisa dilakukan apabila pihak pemegang kartu kredit meninggal dunia dan jago warisnya wajib mengajukan klaim dalam kurun waktu 60 – 90 hari, tergantung kebijakan dari masing masing penerbit kartu kredit.
Pengajuan klaim ini tidak semata mata hanya menghubungi pihak bank saja, melainkan pihak jago waris harus membawa serta dokumen dokumen yang disyaratkan oleh pihak penerbit kartu kredit yang nantinya harus dikirimkan kepada belahan card center.
Adapun beberapa dokumen yang dipersyaratkan adalah:
- Surat pengajuan klaim dari jago waris
- Surat keterangan janjkematian dari kelurahan atau kantor desa setempat
- Berita kegiatan dari kepolisian apabila meninggal dunia disebabkan oleh kecelakaan
- Surat keterangan dari rumah sakit atau dokter bila janjkematian disebabkan oleh penyakit berat, yang kemudian surat tersebut harus dilegalisir. Atau bisa juga dengan memakai surat keterangan kronologis janjkematian dari jago waris bila yang bersangkutan meninggal secara wajar.
- Resume medis/Medical Report ketidakmampuan tetap dari dokter atau rumah sakit untuk peserta
- Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat bila meninggal di luar wilayah Indonesia
- Fotocopy tagihan kartu kredit selama 2 bulan terakhir
- Dokumen lain yang diharapkan oleh pihak asuransi ibarat Fotocopy KK, dan KTP dari jago waris
- Fotocopy keterangan jago waris yang disaksikan oleh pihak kelurahan setempat dan diketahui oleh Camat (notaris bila WNI keturunan)
- Fotocopy surat kuasa dari seluruh jago waris kepada salah spesialis waris untuk mewakili seluruh jago waris dalam mengurus dan mendapatkan hasil klaim (dalam hal seluruh jago waris tidak sanggup melakukannya secara bersama sama)
Kebutuhan seseorang memang berbeda beda terhadap sesuatu hal termasuk pinjaman kartu kredit ini. Setiap orang bisa menentukan apakah mereka ingin memakai akomodasi ini atau tidak, yang niscaya semuanya tergantung dari pihak yang bersangkutan.
Yang niscaya dengan memakai asuransi kartu kredit ini maka tentunya pemegang akan merasa lebih kondusif dan bisa memperkecil segala resiko yang mungkin saja terjadi.
Sumber https://www.cekkembali.com
0 Response to "Asuransi Kartu Kredit: Jangan Remehkan Manfaat Penting Dari Layanan Ini"
Posting Komentar