Cara Mengecek Sk Anjuran Kenaikan Pangkat Pns
Pada tahun kemudian , Badan Kepegawaian Negara atau BKN Indonesia telah mengubah sistem pelayanan proses kenaikan pangkat PNS (pegawai negeri sipil) . Mulai tahun 2015 kemarin , BKN memang sudah menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa perlu untuk melalui prosedur pengusulan menyerupai yang sudah diterapkan sebelumnya . Kebijakan tersebut dibentuk biar sanggup menciptakan reformasi birokrasi dalam bidang kepegawaian.
Dengan begitu , pegawai tidak harus repot-repot lagi untuk mengusulkan kenaikan pangkat, lantaran BKN sendiri setiap empat tahun akan mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap pantas untuk naik pangkat ke BKD. Dengan demikian, BKN hanya perlu menunggu konfirmasi BKD perihal kinerja dan perilaku pegawai yang bersangkutan. Sedang menjalani eksekusi displin pegawai atau tidak pegawai tersebut . Apabila tidak bermasalah tentu sanggup segera diproses kenaikan pangkatnya.
Prosedur dalam pengajuan seruan kenaikan pangkat yaitu ketua pengadilan tingkat pertama terlebih dahulu mengajukan seruan kenaikan pangkat untuk para pegawai teknis diinstansinya masing-masing kepada ketua pengadilan tingkat banding , sesudah itu diteruskan ke Ditjen yang bersangkutan . Lalu , ketua pengadilan tingkat banding akan mengajukan seruan kenaikan pangkat untuk para pegawai teknis di instansinya masing-masing kepada Ditjen yang berafiliasi . Berikut ini akan aku sampaikan beberapa persyaratan dalam pengajuan seruan kenaikan pangkat PNS ;
–Untuk persyaratan Kenaikan Pangkat PNS Reguler yaitu :
Pertama yaitu Fotocopy yang disahkan dari SK CPNS, kedua yaitu Fotocopy yang disahkan dari SK PNS , Ketiga Fotocopy yang disahkan dari SK Pangkat terakhir , Keempat yaituFotocopy yang disahkan dari DP3 dalam 2(dua) tahun terakhir , Kelima yaitu Fotocopy yang disahkan dari Karpeg , Keenam yaitu Daftar Riwayat Pekerjaan , dan yang terakhir yakni Nota Persetujuan BKN .
–Sedangkan untuk persyaratan Kenaikan Pangkat PNS Penyesuaian Ijazah yaitu :
Pertama Fotocopy yang disahkan dari SK CPNS , kedua yaitu Fotocopy yang disahkan dari SK PNS , ketiga yaitu Fotocopy yang disahkan dari SK Pangkat terakhir , keempat yaitu Fotocopy yang disahkan dari DP3 dalam 2 tahun terakhir , Kelima yaitu Fotocopy yang disahkan dari Karpeg , keenam yaitu Fotocopy sah Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah , ketujuh yaitu Fotocopy sah Ijasah S1 , Kedelapan yaitu Daftar Riwayat Pekerjaan , kesembilan yaitu Surat Keterangan Uraian Pekerjaan dan yang terakhir yakni Nota Persetujuan BKN .
Saat ini sudah memasuki bulan oktober simpulan , namun SK kenaikan pangkat anda tidak kunjung tiba juga kepada anda . Mungkin saja kenaikan pangkat anda ada yang kurang atau sanggup saja ditolak. Daripada anda resah dan khawatir memikirkan hal tersebut , lebih baik anda segera pastikan saja siapa tahu memang sedang dalam proses . Dalam memastikan hal tersebut , pertama-tama anda sanggup mengecek SK kenaikan pangkat yaitu dengan membuka web BKN dan anda sanggup melihatnya di web tersebut . Sebab setiap permohonan kenaikan pangkat yang kini ini selain berkas fisik juga sanggup lewat aplikasi SAPK Online milik BKN.
Memang untuk para PNS yang diusulkan kenaikan pangkat bulan April 2016 kemarin belum mendapatkan SK Kenaikan Pangkat, akan tetapi mereka semua sudah sanggup bernafas lega dan merasa kondusif lantaran data mereka sudah berubah pangkatnya naik setingkat lebih tinggi di web milik BKN . Dengan begitu , sanggup saja memang SK Kenaikan pangkat belum jadi di Pejabat Pembina Kepegawaian anda . Akan tetapi bila sudah ada nota persetujuan dari BKN maka sudah sanggup dinyatakan bahwa anda akan naik pangkat. Hanya perlu menunggu SK jadi dan sampai di kepad anda .
Jadi selain Kenaikan Pangkat Reguler dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah , PNS juga sanggup memperoleh kenaikan dedikasi kalau yang bersangkutan telah meninggal dunia , mencapai batas usia pensiun , atau dinyatakan cacat yang disebabkan lantaran sedang mengabdi (Dinas) . Namun juga masih ada persyaratan yang harus di penuhi yaitu masa kerja minimal :
Pertama yaitu minimal memiliki masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS selama 30 tahun dan paling sedikit satu bulan dalam pangkat terakhir .
Kedua yaitu Minimal memiliki masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS selama 20 tahun dan paling sedikit satu tahun dalam pangkat terakhir .
Ketiga yaitu Minimal memiliki masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS selama 10 tahun dan paling sedikit dua tahun dalam pangkat terakhir .
Keempat yaitu Masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS masa kerja faktual (riel) yakni masa kerja yang dihitung semenjak diangkat sebagai CPNS atau PNS hingga dengan yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun atau meninggal.
Kelima yaitu Tidak pernah mendapatkan eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir namun syarat ini dikecualikan khusus untuk kenaikan pangkat pns dedikasi lantaran cacat ketika dinas .
Sumber https://www.cekkembali.com
0 Response to "Cara Mengecek Sk Anjuran Kenaikan Pangkat Pns"
Posting Komentar