Hasil Sidang Ppki Tanggal 18 Agustus 1945 Ihwal Rumusan Dasar Negara Dan Undang-Undang Dasar
Hasil Sidang PPKI Serta Pengesahan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Perubahan dalam Sidang PPKI
Pada 18 Agustus 1945, semua anggota PPKI diundang untuk melakukan sidang guna memutuskan Undang-Undang Dasar serta menentukan presiden dan wakil presiden. Dalam persidangan itu, terdapat beberapa perubahan rumusan pembukaan Undang-Undang Dasar hasil Piagam Jakarta dan rancangan batang badan Undang-Undang Dasar hasil Sidang II BPUPKI.
Empat perubahan yang disepakati tersebut ialah sebagai berikut.
- Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
- Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya” diganti dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa.”
- Perubahan pasal 6 Undang-Undang Dasar yang berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia orisinil yang beragama Islam” menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli.”
- Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Perubahan-perubahan yang cukup fundamental ini dikaji oleh Drs. Moh. Hatta sesudah mendapatkan tamu seorang opsir kaigun Jepang. Opsir tersebut memberitahu kan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katholik di kawasan yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang di Indonesia Timur menyatakan keberatan dengan rumusan tujuh kata dalam sila pertama Piagam Jakarta. Apabila tetap dipertahankan, mereka lebih menentukan untuk keluar dari Indonesia.
Untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan serta kemerdekaan yang telah susah payah diperjuangkan, Drs. Moh. Hatta bermusyawarah dengan Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kasman Singodimedjo, Teuku Hasan, dan Wachid Hasyim.
Kemudian, tercapailah janji untuk menghapus tujuh kata kunci dalam sila pertama. Dengan perubahan-perubahan itu, terutama dalam bab Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, maka rumusan dasar negara Pancasila yaitu sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa;
- Kemanusiaan yang adil dan beradab;
- Persatuan Indonesia;
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan Perwakilan;
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Mengesahkan dan memutuskan Undang-Undang Dasar 1945;
- Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden;
- Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Jumlah pasal dalam batang badan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas 37
0 Response to "Hasil Sidang Ppki Tanggal 18 Agustus 1945 Ihwal Rumusan Dasar Negara Dan Undang-Undang Dasar"
Posting Komentar