-->

iklan banner

√ Asas Pemungutan Dan Sistem Penetapan Tarif Pajak

Asas Pemungutan dan Sistem Penetapan Tarif Pajak - Adalah Mari kita pelajari dengan bahan dibawah ini:



Asas Pemungutan Pajak
Asas pemungutan pajak sanggup dibedakan atas asas domisili, asas sumber, dan asas kebangsaan.

a. Asas Domisili (tempat tinggal)
Asas domisili yaitu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada domisili (tempat tinggal) wajib pajak. Wajib pajak yang berkediaman di Indonesia dikenakan pajak atas segala penghasilan yang diperoleh baik di Indonesia maupun di luar negeri.
b. Asas Sumber
Asas sumber yaitu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber pendapatannya. Setiap orang yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia akan dikenakan pajak oleh negara Indonesia, walaupun orang tersebut tinggal di luar negeri
c. Asas Kebangsaan
Asas kebangsaan yaitu cara pemungutan pajak yang tidak tergantung kepada kebangsaan wajib pajak. Setiap orang absurd yang bertempat tinggal di Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak.



Sistem Penetapan Tarif Pajak
Besar pajak yang dipungut dari wajib pajak tergantung dari sistem tarif yang dianut oleh suatu negara. Tarif pajak sanggup berupa persentase tertentu atau jumlah tertentu. Ada beberapa macam tarif pajak, yaitu sebagai berikut.

a. Tarif Progresif (meningkat)
Sistem tarif progresif ialah cara penetapan besarnya tarif pajak yang semakin menaik berdasarkan peningkatan pendapatan. Semakin tinggi pendapatan yang diperoleh, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan.

Contohnya tarif pajak penghasilan yang diterapkan di Indonesia sebagai berikut.

Asas Pemungutan dan Sistem Penetapan Tarif Pajak √ ASAS PEMUNGUTAN DAN SISTEM PENETAPAN TARIF PAJAK


b. Tarif Tetap
Tarif tetap artinya besarnya tarif pajak ditetapkan dalam nilai rupiah tertentu dan tidak berubah-ubah berapa pun besarnya pendapatan. Contoh penerapan tarif tetap ialah sebagai berikut.

Asas Pemungutan dan Sistem Penetapan Tarif Pajak √ ASAS PEMUNGUTAN DAN SISTEM PENETAPAN TARIF PAJAK


c. Tarif Proporsional (sebanding)
Tarif proporsional artinya penetapan tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak berdasarkan persentase tetap dari semua penghasilan. Semakin besar penghasilan, semakin besar jumlah pajak yang harus dibayar. Penerapan di Indonesia contohnya pada tarif PPn sebesar 10% dan PPh pasal 26 sebesar 20%. Contoh penerapan tarif proporsional ialah sebagai berikut.

Asas Pemungutan dan Sistem Penetapan Tarif Pajak √ ASAS PEMUNGUTAN DAN SISTEM PENETAPAN TARIF PAJAK




Sebelumnya mengenai Pengertian dan Landasan Hukum Pajak ini sanggup membantu menambah pengetahuan anda


d. Tarif Degresif (menurun)
Tarif degresif (menurun) artinya penetapan tarif pajak dengan persentase pajak yang semakin rendah apabila objek yang kena pajak semakin besar nilainya. Contoh penerapan tarif degresif ialah sebagai berikut.

Asas Pemungutan dan Sistem Penetapan Tarif Pajak √ ASAS PEMUNGUTAN DAN SISTEM PENETAPAN TARIF PAJAK



Sumber http://www.ssbelajar.net/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "√ Asas Pemungutan Dan Sistem Penetapan Tarif Pajak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel