√ Fungsi Pajak
Fungsi Pajak - Pada dasarnya, pajak berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, alat pemerataan pendapatan, dan alat pengatur kegiatan
a. Fungsi Budgeter (Sumber Pendapatan Negara)
Pajak berfungsi sebagai sumber utama penerimaan negara guna membiayai seluruh aktivitas penyelenggaraan pemerintah negara dan pembangunan nasional. Sumber pendapatan negara memang tidak hanya dari pajak, tetapi pajak merupakan sumber utama pendapatan negara.
b. Fungsi Distribusi (Alat Pemerataan Pendapatan)
Pajak berfungsi sebagai alat pendistribusian pendapatan masyarakat dan sekaligus sebagai alat pemerataan pendapatan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat. Warga negara yang berpendapatan tinggi dikenai pajak lebih banyak daripada warga negara yang berpendapatan rendah.
c. Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi)
Pemungutan pajak sanggup dipakai untuk mengatur hal-hal sebagai berikut.
1. Untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah, baik rutin maupun pengeluaran pembangunan.
2. Untuk mendorong produksi dalam negeri pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan pajak impor terhadap materi baku dan pajak yang tinggi bagi barang-barang mewah.
Materi sebelumnya mengenai Jenis Jenis Pajak ini sanggup menambah pengetahuan anda
Materi sebelumnya mengenai Jenis Jenis Pajak ini sanggup menambah pengetahuan anda
Sekian mengenai paparan materi dari Fungsi Pajak, agar apa yang terdapat pada rangkuman materi diatas yang sangat singkat sanggup membantu memecahkanmasalah anda dan sanggup menambah pengetahuan anda.
0 Response to "√ Fungsi Pajak"
Posting Komentar