-->

iklan banner

Pendaftaran P3k Segera Rilis: Portal Sscasn Bkn, Simak Beritanya

Pendaftaran PPPK segera Rilis !! Semangat buat Para Honorer.

Rekrutmen P3K Segera Dimulai,Portal SSCASN BKN sanggup Diakses Mulai 8 Februari 2019, Pukul 16.00 WIB.

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I akan segera dibuka. Kebutuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendesak dan menjadi prioritas Pemerintah menjadi salah satu alasan diselenggarakannya rekrutmen P3K. 

Sistem registrasi P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara(SSCASN) via https://sscasn.bkn.go.id yang sanggup diakses secara serentak pada Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16:00 WIB.  

Selanjutnya untuk proses seleksi akan memakai sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rekrutmen P3K pada tahap I meliputi : 
  1. THL Penyuluh,  
  2. Dosen Perguruan Tinggi Negeri Baru, 
  3. serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag),  
  4. Tenaga Kesehatan, 
  5. Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database
BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar. Selain itu, terdapat beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I yakni

  1. Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar hingga dikala ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id); 
  2. Tenaga Kesehatan memiliki kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan memiliki STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan memiliki kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan
  3. Penyuluh Pertanian memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sekolah Menengah kejuruan bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian. 


Kemudian masa korelasi kerja P3K paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP No. 49 Tahun 2018.Sebagai informasi, perolehan honor untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN dan untuk P3Kdi Instansi Daerah dibebankan pada APBD serta sanggup mendapatkan sumbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN. 
Jakarta, 7 Februari 2019.
Kepala Biro Humas BKN 
Ttd 
Mohammad Ridwan
sumber: http://www.bkn.go.id 

Sumber http://ruangparabintang.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pendaftaran P3k Segera Rilis: Portal Sscasn Bkn, Simak Beritanya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel