Syarat Dan Ketentuan Mendirikan Sekolah Swasta (Izin Operasional Sekolah)
Berikut ini merupakan pembahasan wacana beberapa syarat dan ketentuan dalam mendirikan forum pendidikan swasta setingkat Sekolah Menengah Pertama untuk sanggup mendapat akta izin operasional sekolah.
Izin Pendirian Dan Operasional Sekolah Swasta
Dasar aturan :
1. PP No.25 Tahun 2000.
2. Kep.Dirjed.Dikdasmen Depdikbud No.018/Kep/1983.
Unit Kerja/Instansi yang memproses Perizinan: Dinas Pendidikan Kabupaten
Prosedur pengurusan Izin :
Mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Dinas Pendidikan dengan melampirkan syarat-syarat yang diperlukan
Jangka waktu berlakunya Izin : 10 (sepuluh) Tahun dan sanggup diperpanjang kembali.
Ketentuan Umum pelaksanaan/ kewajiban pemegang Izin :
- Pengelolaan Sekolah dibawah Yayasan yang pem bentukannya ditetapkan dengan Akta Notaris.
- Izin tidak sanggup dipindah tangankan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bupati.
- Pengelola wajib mematuhi semua persyaratan dan ketentuan teknis dibidang penyelenggaraan pendidikan.
- Pengelola wajib mematuhi kurikulum yang berlaku secara nasional maupun muatan lokal yang ditentukan.
- Pengelola wajib menyediakan ruangan berguru yang mencukupi sesuai jumlah murid dengan ketentuan:
- TK = 2 ruangan belajar
- SD = 6 ruangan belajar
- SLTP = 3 ruangan belajar
- SMU/SMK = 3 ruangan belajar
Apabila dalam jangka waktu 6 bulan terhitung tanggal ditetapkannya izin tidak melaksanakan kegiatan maka izin dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sanksi atas pelangggaran ketentuan Izin :
a. Peringatan tertulis
b. Pembekuan izin
c. Pencabutan izin
Persyaratan Pengajuan Izin Operasional Sekolah Menengah Pertama Swasta
- Akte notaris yayasan
- Susunan pengurus yayasan
- Akte tanah
- Sk penetapan kepala sekoleh oleh yayasan
- Sk penetapan komite sekolah oleh kepala seakolah menurut hasil musyawarah dengan masyarakat dengan melampirkan daftar hadir musyawarah
- Data siswa yang meliputi nama lengkap, daerah tanggal lahir, nnama orang renta dan alamat lengkap
- Data guru dengan melampirkan ijazah
- Data pegawai tata perjuangan (TU) dan lainnya dengan melampirkan ijazah
- Data ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, wc dan seterusnya
- Data inventaris sekolah
- Data SD pendukung yang meliputi jumlah siswa dan jarak ke sekolah
- Data Sekolah Menengah Pertama dan MTs atau sekolah sederajat yang meliputi jumlah siswa dan jarak ke sekolah
- Surat persetujuan dari Sekolah Menengah Pertama dan MTs sekitar
- Surat persetujuan dari masyarakat sekitar
- Denah sekolah
- Peta pendidikan kecamatan
- Surat keterangan tidak memakai gedung atau kemudahan negara atau pemerintah yang dibentuk oleh kepala sekolah
- Surat pernyataan mengikuti aturan dan ketentuan dari pemerintah yang dibentuk oleh kepala sekolah
- Surat kesanggupan melaksanakan kurikulum yang berlaku yang dibentuk oleh kepala sekolah
- Rekomendasi dari camat setempat
- Sumber dana penyelenggaraan pendidikan
- Rencana induk pengembangan sekolah (RIPS)
Ketentuan pendirian Sekolah Menengah Pertama Swasta
- Proposal permohonan izin pendirian sekolah tersebut dibentuk 2 rangkap
- Proposal ditandatangani dan diketahui oleh KUPTD Dikpora kecamatan setempat
- Proposal diserahkan ke Diknas Dikpora Kabupaten setempat
Demikian pembahasan wacana syarat dan ketentuan izin pendirian sekolah setingkat Sekolah Menengah Pertama Swasta dan sederajat.
Baca juga: Informasi Terbaru Penerimaan CPNS
Sumber http://www.berpendidikan.com
0 Response to "Syarat Dan Ketentuan Mendirikan Sekolah Swasta (Izin Operasional Sekolah)"
Posting Komentar