Belajar 2# : Perihal Pengawasan Melekat, Pengertian Pengawasan
manulang (1983) menyebutkan bahwa : “pengawasan sanggup diartikan sebagai suatu proses untuk memutuskan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan pekerjaan sesuai dengan planning semula”.
harold koontz dan cyril o’donnel dalam lubis (1985) menyatakan bahwa pengawasan ialah :
“penilaian dan koreksi atas pelaksanaan kerja yang dilakukan oleh bawahan dengan maksud untuk mendapat keyakinan atau menjamin bahwa tujuan-tujuan perusahaan dan rencana-rencana yang digunalkan untuk mencapai tujuan”.
definisi lain berdasarkan menurut inu kencana syafiie (1999), adalah:
“pengawasan ialah kegiatan membandingkan apa yang sedang atau sudah dikerjakan dengan apa yang direncankan sebelumnya. hasilnya dibutuhkan kriteria, norma, standar dan ukuran”.
dalam sistem manajemen republik indonesia lan ri, 2003 dijelaskan pengawasan merupakan suatu kegiatan untuk memperoleh kepastian apakah pelaksanaan kegiatan/pekerjaan telah dilakukan sesuai dengan planning semula. kegiatan pengawasan intinya membandingkan kondisi yang ada dengan yang seharusnya. jika ternyata ditemukan adanya penyimpangan atau kendala segera diambil tindakan koreksi.
dalam setiap organisasi pengawasan berfungsi sangat penting untuk menjamin terlaksananya kiprah suatu fungsi sebagaimana mestinya untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. dalam sistem manajemen republik indonesia lan ri, 2003 dijelaskan bahwa pengawasan ditujukan untuk membuat pemerintahan yang efesien, efektif, berorientasi pada pencapaian visi dan misi. dalam pengawasan diharapkan sanggup diperoleh masukan bagi pengambil keputusan untuk ;
1. menghentikan atau meniadakan kesalahan, penyimpangan atau hambatan.
2. mencegah terulangnya kembali kesalahan, penyimpangan atau kendala tersebut.
3. mendapatkan cara-cara yang lebih baik atau membina yang telah baik untuk mencapai tujuan dalam melakukan kiprah pokok dan fungsi organisasi dan pencapaian visi dan misi organisasi.
selanjutnya pengawasan akan bermakna dan sanggup memainkan kiprahnya dengan baik apabila telah mencapai tujuan pengawasan, yakni : pertama, pihak yang diawasi merasa terbantu sehingga sanggup mencapai visi dan misinya secara efisien dan efektif; kedua, membuat suasana keterbukaan, kejujuran, partisipasi dan akuntabilitas ; ketiga, menjadikan suasana saling percaya didalam dan diluar lingkungan operasi organisasi. keempat, meningkatkan akuntabilitas organisasi ; kelima, meningkatkan kelancaran operasi organisasi; keenam, mendorong terwujudnya good govgernance dan good corporate governance.
Sumber http://2frameit.blogspot.com
0 Response to "Belajar 2# : Perihal Pengawasan Melekat, Pengertian Pengawasan"
Posting Komentar