-->

iklan banner

Cpns Wajib Tahu, Inilah Syarat-Syarat Pembuatan Karpeg (Kartu Pegawai)!

Syarat Pembuatan Karpeg (KPE)
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang terdaftar dalam BKN diwajibkan mempunyai sebuah kartu identitas yang sering disebut dengan Karpeg atau Kartu Pegawai. Kartu Pegawai (Karpeg) ini merupkaan kartu identitas PNS dan berfungsi sebagai kelengkapan manajemen kepegawaian.

Kartu Pegawai berlaku selama menjadi PNS, jika telah berhenti sebagai PNS, maka Kartu Pegawai dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Kartu Pegawai diberikan kepada pegawai yang secara penuh telah berstatus PNS.

Kartu Pegawai merupakan salah satu syarat untuk pengusulan kenaikan pangkat, gaji, kesehatan, pengajuan pensiun, dan pengajuan pengembalian THT Taspen serta transaksi lainnya yang berkaitan dengan kepegawaian.

Saat ini BKN melalui Biro Kepegawaian di masing-masing kawasan mengganti kartu pegawai usang dengan menerbitkan karpeg gres yaitu  kartu pegawai elektronik atau lebih dikenal dengan KPE yang tersedia dalam dua jenis kartu.

  1. Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) adalah Kartu identitas Pegawai Negeri Sipil yang memuat data Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya secara elektronik.
  2. Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik embel-embel (KPE tambahan) adalah Kartu identitas untuk suami/istri dan anak yang menjadi tanggungan Pegawai Negeri Sipil/penerima pensiun sesuai peraturan perundangan.

Dasar aturan pembuatan Kartu Pegawai yaitu

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 wacana Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999.
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2008 wacana Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik.

Untuk syarat-syarat pembuatan Kartu Pegawai (Baru) yaitu

  1. Surat Permohonan dari instansi perihal Karpeg ditujukan kepada kepala BKN Up. Direktur Pengadaan dan Kepangkatan ASN di Jakarta (dibuat oleh Biro Kepegawaian Instansi masing-masing)
  2. Fotocopy Surat Keputusan CPNS yang dilegalisir
  3. Fotocopy Surat Keputusan PNS yang dilegalisir
  4. Fotocopy STTPL Diklat Pra Jabatan yang dilegalisir 
  5. Foto 3 x 4 (2 lembar)
  6. Selengkapnya dapat di d0wnl0ad disini.

Sementara itu syarat-syarat pembuatan Kartu Pegawai (pengajuan ulang alasannya Karpeg hilang) yaitu

  1. Surat Permohonan dari instansi perihal Karpeg ditujukan kepada kepala BKN Up. Direktur Pengadaan dan Kepangkatan ASN di Jakarta (dibuat oleh Biro Kepegawaian Instansi masing-masing)
  2. Fotocopy Surat Keputusan CPNS yang dilegalisir
  3. Fotocopy Surat Keputusan PNS yang dilegalisir
  4. Fotocopy STTPL Diklat Pra Jabatan yang dilegalisir
  5. Foto 3 x 4 (2 lembar)
  6. Surat Kehilangan dari Kepolisan setempat.
  7. Selengkapnya dapat di d0wnl0ad disini

Bagi teman-teman CPNS dapat mulai mempersiapkan diri untuk pengajuan Kartu Pegawai. Kaprikornus begitu memperoleh SK PNS dapat pribadi mengurus pengajuan pembuatan Kartu Pegawai melalui Biro Kepegawaian instansi masing-masing.
Sumber http://sidapodikdas.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Cpns Wajib Tahu, Inilah Syarat-Syarat Pembuatan Karpeg (Kartu Pegawai)!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel