-->

iklan banner

Download Perangkat Legalisasi Sd/Mi/Smp/Mts/Sma/Ma/Smk Terbaru

BAN S/M Selaku Penyelenggara Resmi Akreditasi Sekolah/Madrasah
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 60, perihal Akreditasi menjelaskan bahwa Akreditasi dilakukan untuk memilih kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap kegiatan dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau forum sanggup bangun diatas kaki sendiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka. Ketentuan mengenai pengakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, dalam Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) perlu dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Penjaminan mutu pendidikan ini bertujuan untuk mengetahui apakah satuan pendidikan atau kegiatan telah memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Baca Juga : Pengertian Akreditasi Sekolah/Madrasah
Proses penilaian terhadap seluruh aspek pendidikan harus diarahkan pada upaya untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu dan memberdayakan mereka yang dievaluasi sehingga menghasilkan lulusan pendidikan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Standardisasi pendidikan mempunyai makna sebagai upaya penyamaan arah pendidikan secara nasional yang mempunyai keleluasaan dan keluwesan dalam implementasinya. SNP harus dijadikan contoh oleh pengelola pendidikan menjadi pendorong tumbuhnya inisiatif dan kreativitas dari pengelola pendidikan untuk mencapai standar yang ditetapkan.
Baca Juga : Tujuan, Manfaat dan Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah
Proses pengakuan dilakukan secara terjadwal dan terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan kegiatan dan satuan pendidikan biar bisa membuatkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Mengingat pentingnya pengakuan sebagai salah satu upaya untuk menjamin dan mengendalikan kualitas pendidikan, Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).

Sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 diterbitkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 perihal Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal. Pada pasal 1 ayat (2) Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa, BAN-S/M ialah tubuh penilaian sanggup bangun diatas kaki sendiri yang memutuskan kelayakan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pada pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa BAN-S/M merupakan tubuh nonstruktural yang bersifat nirlaba dan sanggup bangun diatas kaki sendiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Baca Juga : Tugas dan Wewenang BAN S/M 
Dalam melaksanakan pengakuan sekolah/madrasah BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi (BAN-S/M Provinsi), sebagaimana tercantum pada pasal 11 butir (a). Dalam melaksanakan tugasnya, BAN-S/M Provinsi sanggup dibantu oleh Koordinator Pelaksana Akreditasi sebagaimana tercantum dalam pasal 12 ayat (6)

Oleh alasannya ialah itu, BAN-S/M perlu menyusun Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah. Hal ini dimaksudkan biar pelaksanaan pengakuan sekolah/madrasah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan, prinsip, norma, dan mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, penjaminan dan pengendalian kualitas pendidikan dibutuhkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Perangkat Akreditasi.

Sekolah/Madrasah ketika ini yang dipakai ialah Perangkat Akreditasi yang dirilis atau dikeluarkan tahun 2017. Perangkat pengakuan tersebut sanggup did0wnl0ad pada tautan berikut ini.

Download Perangkat Akreditasi jenjang SD/MI
Download Perangkat Akreditasi jenjang SMP/MTs
Download Perangkat Akreditasi jenjang SMA/MA
Download Perangkat Akreditasi jenjang SMK
Download Perangkat Akreditasi SPK SD/SMP/SMA

Perangkat Akreditasi yang sudah dikeluarkan oleh BAN S/M tersebut seyogyanya sanggup dijadikan panduan untuk melaksanakan penilaian diri sekolah sebagai dasar assesor dalam melaksanakan penilaian terhadapa satuan pendidikan.

Untuk prasyarat Akreditasi Sekolah/Madrasah yang harus diupload di Sispena bisa mengikuti tautan di bawah ini.
1. Surat Pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah
2. Surat Pernyataan Pemberlakuan Kurikulum
3. Form 2.1 Kesediaan Sekolah/Madrasah untuk Mengikuti Akreditasi

Sumber http://sidapodikdas.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Download Perangkat Legalisasi Sd/Mi/Smp/Mts/Sma/Ma/Smk Terbaru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel