Klasifikasi Bangunan Gedung Menurut Peraturan Pemerintah
Suatu bangunan gedung sanggup mempunyai lebih dari satu fungsi atau kombinasi fungsi dalam bangunan gedung, contohnya kombinasi fungsi hunian dan fungsi usaha, menyerupai bangunan gedung rumah-toko (ruko), rumah-kantor (rukan), apartemen-mal, dan hotel-mal, atau kombinasi fungsi-fungsi usaha, menyerupai bangunan gedung kantor-toko dan hotel atau mal.
Agar pemenuhan persyaratan teknis setiap fungsi bangunan gedung lebih efektif dan efisien, fungsi bangunan gedung tersebut diklsifikasikan menurut tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat resiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Pengklasifikasian bangunan gedung ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 wacana Bangunan Gedung.
Fungsi dan Klasifikasi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota, Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP), dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Fungsi dan Klasifikasi bangunan gedung diusulkan oleh pemilik bangunan dalam pengajuan permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dengan memperhatikan pembagian terstruktur mengenai bangunan di atas dibutuhkan masyarakat lebih peduli dengan resiko-resiko dalam pembangunan sehingga meminimalisasi angka kecelakaan dalam penggunaan bangunan. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembaca. Sumber http://www.arsitur.com
Klasifikasi Bangunan Gedung Berdasarkan Peraturan Pemerintah |
Agar pemenuhan persyaratan teknis setiap fungsi bangunan gedung lebih efektif dan efisien, fungsi bangunan gedung tersebut diklsifikasikan menurut tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat resiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Pengklasifikasian bangunan gedung ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 wacana Bangunan Gedung.
Tabel Klasifikasi Bangunan Gedung Berdasarkan Peraturan Pemerintah
KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG | ||
---|---|---|
Tingkat Kompleksitas | Sederhana | karakter, kompleksitas dan teknologi sederhana |
Tidak Sederhana | karakter, kompleksitas dan teknologi tidak sederhana | |
Khusus | penggunaan dan persyaratan khusus | |
Tingkat Permanensi | Permanen | umur layanan di atas 20 tahun |
Semi Permanen | umur layanan 5 s/d 10 tahun | |
Darurat / Sementara | umur layanan s/d 5 tahun | |
Tingkat Resiko Kebakaran | Resiko kebakaran tinggi | mudah terbakarnya tinggi |
Resiko kebakaran sedang | mudah terbakarnya sedang | |
Resiko kebakaran rendah | mudah terbakarnya rendah | |
Zonasi Gempa | Zona 1 | daerah sangat aktif |
Zona 2 | daerah aktif | |
Zona 3 | daerah lipatan dengan retakan | |
Zona 4 | daerah lipatan tanpa retakan | |
Zona 5 | daerah gempa kecil | |
Zona 6 | daerah stabil | |
Lokasi | Lokasi Padat | di sentra kota |
Lokasi Sedang | di tempat pemukiman | |
Lokasi Renggang | di tempat pinggiran kota | |
Ketinggian | Bertingkat Tinggi | lebih dari 8 lantai |
Bertingkat Sedang | 5 s/d 8 lantai | |
Bertingkat Rendah | s/d 4 lantai | |
Kepemilikan | Milik Negara | |
Milik Badan Usaha | ||
Milik Perorangan |
Fungsi dan Klasifikasi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota, Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP), dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Fungsi dan Klasifikasi bangunan gedung diusulkan oleh pemilik bangunan dalam pengajuan permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dengan memperhatikan pembagian terstruktur mengenai bangunan di atas dibutuhkan masyarakat lebih peduli dengan resiko-resiko dalam pembangunan sehingga meminimalisasi angka kecelakaan dalam penggunaan bangunan. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembaca. Sumber http://www.arsitur.com
0 Response to "Klasifikasi Bangunan Gedung Menurut Peraturan Pemerintah"
Posting Komentar