-->

iklan banner

Peran Pemerintah Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan

dalam peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 pasal 14 dan 15 disebutkan bahwa pemerintah desa atau tepatnya kepala desa memiliki kiprah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. urusan pemerintahan yang dimaksud yakni pengaturan kehidupan masyarakat sesuai dengan kewenangan desa menyerupai pembuatan peraturan desa, pembentukan forum kemasyarakatan, pembentukan tubuh perjuangan milik desa, dan kerjasama antar desa. urusan pembangunan yang dimaksud yakni pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana dan prasarana kemudahan umum desa, menyerupai jalan desa, jembatan desa, pasar desa. urusan kemasyarakatan ialah pembedayaan masyarakat melalui pelatihan kehidupan sosial budaya masyarakat menyerupai bidang kesehatan, pendidikan, dan adat-istiadat.

khusus dalam pelaksanaan kiprah dalam menyelenggarakan pembangunan, pemerintah desa juga dituntut untuk mengelolanya berdasarkan asas transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

namun, pada kenyataannya dari hasil penelitian dan telaah data sekunder dalam pelaksanaan pembangunan pedesaan di kecamatan xxx tidak dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. pembangunan pedesaan yang seharusnya dilaksanakan oleh forum pemberdayaan masyarakat (lpm) desa dengan melibatkan kiprah serta masyarakat ternyata tidak berjalan sebagaimana mestinya. kepala desa sendirilah yang melaksanakan pembangunan. keberadaan lpm ternyata hanya sebagai tukang tanda tangan dan stempel saja berkas pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan.

dominannya kiprah pemerintah desa, dalam hal ini kepala desa dalam pelaksanaan pembangunan pedesaan tentu tidak hanya melanggar essensi dari tujuan dilaksanakannya pembangunan pedesaan, yaitu mensejahteraankan masyarakat desa tetapi juga telah mengabaikan azas pelaksanaan pembangunan yaitu transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran yang telah digariskan dalam peraturan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa (permedagri nomor 37 tahun 2007).

partisipasi masyarakat sangat diharapkan dalam pembangunan desa. sebab proses pembangunan desa bukan hanya sebatas membangun prasarana fisik, tetapi proses pembangunan desa merupakan kepingan dari pemberdayaan dan peningkatan kapasitas masyarakat pedesaan.

berdasarkan peters (1996), partisipasi sanggup tumbuh subur pada tata pemerintahan yang lebih menekankan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan dibanding hirarki dan teknokrasi. kebijakan bukan problem teknis yang sanggup diselesaikan secara teknokrasi oleh sekelompok orang yang dipercaya untuk merumuskannya, tetapi kebijakan merupakan ruang bagi teknokrat dan masyarakat untuk melaksanakan kerjasama dan menggabungkan pengetahuan. oleh sebab itu dalam menetapkan kebijakan harus melibatkan pihak yang luas dan menjamin kepentingan stakeholders.


Sumber http://2frameit.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Peran Pemerintah Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel