-->

iklan banner

Tugas Dan Wewenang Ban S/M

Badan Akreditasi Nasional  Sekolah/Madrasah
Sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 diterbitkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 perihal Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.

Pada pasal 1 ayat (2) Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa, BAN-S/M ialah tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Pada pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa BAN-S/M merupakan tubuh nonstruktural yang bersifat nirlaba dan berdikari yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Selanjutnya, pada pasal 8 dinyatakan bahwa kiprah BAN-S/M adalah

  1. menetapkan kebijakan dan pengembangan sistem Akreditasi sesuai prinsip perbaikan mutu berkelanjutan secara nasional;
  2. merumuskan kriteria dan perangkat Akreditasi untuk diusulkan kepada Menteri;
  3. menetapkan kebijakan pelaksanaan Akreditasi;
  4. melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat Akreditasi;
  5. merencanakan sasaran Akreditasi secara nasional menurut prioritas Kementerian;
  6. mengevaluasi proses pelaksanaan Akreditasi dan tindak lanjut hasil Akreditasi;
  7. membina dan mengevaluasi BAN Provinsi;
  8. memberikan rekomendasi atas hasil Akreditasi;
  9. menerbitkan akta hasil Akreditasi kepada Satuan Pendidikan; melaporkan hasil Akreditasi kepada Menteri;
  10. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait di tingkat nasional maupun internasional; dan melaksanakan ketatausahaan BAN

Dalam melaksanakan pengakuan sekolah/madrasah BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi (BAN-S/M Provinsi), sebagaimana tercantum pada pasal 11 butir (a). Dalam melaksanakan tugasnya, BAN-S/M Provinsi sanggup dibantu oleh Koordinator Pelaksana Akreditasi sebagaimana tercantum dalam pasal 12 ayat (6).

Dalam menjalankan kiprah akreditasi, BAN S/M mempunyai kiprah sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 59 Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa “BAN-S/M mempunyai kiprah merumuskan kebijakan operasional, melaksanakan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan pengakuan Sekolah/Madrasah.”

Dalam menjalankan tugasnya BAN-S/M sanggup mengangkat tim ahli, tim asesor, dan panitia ad-hoc sesuai kebutuhan menyerupai tercantum pada pasal 9 ayat (3) Permendikbud 59 Tahun 2012. Anggota BAN S/M (Berdasarkan Permendikbud No. 13 Tahun 2018 , pasal 3 ), Anggota BAN terdiri dari atas andal di bidang penilaian Pendidikan, kurikulum, administrasi Pendidikan, atau andal professional/praktisi yang mempunyai wawasan, pengalaman, dan kesepakatan untuk peningkatan mutu dan relevansi Pendidikan .
Sumber http://sidapodikdas.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tugas Dan Wewenang Ban S/M"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel