Belajar 3# : Teori Good Governance
Secara teoretis, terdapat tiga komponen penting yang terkait satu sama lain dalam good governance. Pertama yaitu institusi negara (state). Komponen pertama ini mempunyai tugas penting, khususnya dalam meletakkan landasan bagi eksistensi pemerataan, keadilan, dan kedamaian serta membangun lingkungan politik dan aturan yang aman bagi pembangunan.
Komponen kedua yaitu masyarakat madani (civil society). Komponen yang kedua ini mempunyai tugas penting dalam membangun landasan bagi adanya kebebasan dan persamaan, termasuk kebebasan mengekspresikan diri yang sanggup dipertanggungjawabkan.
Ketiga yaitu sektor swasta (privat sector). Keberadaan komponen ketiga ini penting untuk meletakkan landasan bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Sektor swasta sanggup berperan dalam membuat lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan, meningkatkan volume produksi dan perdagangan, membangun SDM, dan langkah-langkah penting lainnya.
Good governance tidak hanya penting bagi eksistensi negara bangsa yang berkeadilan dan berkemakmuran, namun juga penting juga diterapkan di daerah, termasuk unit-unit politik yang lebih bawah lagi. Lebih-lebih dikala otoritas dan kekuasaan negara banyak didesentralisasikan ke daerah. Konsep desentralisasi sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan pendelegasian masalah-masalah teknis administratif, tetapi juga masalah-masalah kekuasaan.
Melalui good governance, di tempat akan ditemukan sebuah entitas atau kehidupan politik yang berkarakteristik menyerupai adanya partisipasi, mempunyai visi yang strategis, rule of law, transparansi, responsif, pertanggungjawaban dan efektivitas serta efisien. Karakteristik demikian sangat dibutuhkan guna mencapai tujuan desentralisasi itu, yakni adanya pengelolaan tempat yang sesuai dengan konteks kedaerahan.
Ketiga yaitu sektor swasta (privat sector). Keberadaan komponen ketiga ini penting untuk meletakkan landasan bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Sektor swasta sanggup berperan dalam membuat lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan, meningkatkan volume produksi dan perdagangan, membangun SDM, dan langkah-langkah penting lainnya.
Good governance tidak hanya penting bagi eksistensi negara bangsa yang berkeadilan dan berkemakmuran, namun juga penting juga diterapkan di daerah, termasuk unit-unit politik yang lebih bawah lagi. Lebih-lebih dikala otoritas dan kekuasaan negara banyak didesentralisasikan ke daerah. Konsep desentralisasi sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan pendelegasian masalah-masalah teknis administratif, tetapi juga masalah-masalah kekuasaan.
Melalui good governance, di tempat akan ditemukan sebuah entitas atau kehidupan politik yang berkarakteristik menyerupai adanya partisipasi, mempunyai visi yang strategis, rule of law, transparansi, responsif, pertanggungjawaban dan efektivitas serta efisien. Karakteristik demikian sangat dibutuhkan guna mencapai tujuan desentralisasi itu, yakni adanya pengelolaan tempat yang sesuai dengan konteks kedaerahan.
Teori governance dengan salah satu pendekatannya yang disebut socio cybernatics approach (Rhodes, 1996). Inti dari pendekatan ini yaitu bahwa sejalan dengan pesatnya perkembangan masyarakat dan kian kompleknya isyu yang harus segera diputuskan, beragamnya institusi pemerintah serta kekuatan masyarakat madani (civil society) yang berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan (policy making), maka hasil tamat (outcome) yang memuaskan dari kebijakan publik mustahil dicapai bila hanya mengandalkan sektor pemerintah saja. Berkaitan dengan hal tersebut Abdul Wahab (1999 : 5) dengan lugas menyatakan bahwa “Kebijakan publik yang efektif dari sudut teori governance yaitu produk sinergi interaksional dari bermacam-macam pemain drama atau institusi”.
Pendekatan governance lebih mementingkan pada tindakan bersama (collective action), harapan pemerintah untuk memonopoli proses kebijakan dan memaksakan berlakunya kebijakan tersebut akan ditinggalkan dan diarahkan ke arah proses kebijakan yang lebih inklusif, demokratis dan partisipatif. Masing-masing pemain drama akan berinteraksi dan saling memberi efek (mutually inclusive) demi tercapainya kepentingan bersama.
Pendekatan governance lebih mementingkan pada tindakan bersama (collective action), harapan pemerintah untuk memonopoli proses kebijakan dan memaksakan berlakunya kebijakan tersebut akan ditinggalkan dan diarahkan ke arah proses kebijakan yang lebih inklusif, demokratis dan partisipatif. Masing-masing pemain drama akan berinteraksi dan saling memberi efek (mutually inclusive) demi tercapainya kepentingan bersama.
World Bank menawarkan definisi istilah governance sebagai cara kekuasaan negara dipakai untuk mengatur sumber daya ekonomi dan sosial dalam pembangunan masyarakat (the way state power is used in managing economic and social resources for development of society). Sementara UNDP dalam LAN dan BPKP (2000 : 5) mendefinisikan sebagai berikut : “the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels”. Menurut definisi terakhir ini, governance mempunyai tiga kaki (three legs), yaitu economic, political, dan administrative. Economic governance mencakup proses-proses pembuatan keputusan (decision-making processes) yang memfasilitasi acara ekonomi di dalam negeri dan interaksi diantara penyelenggara ekonomi. Economic governance mempunyai implikasi terhadap keadilan, kesejahteraan, dan kualitas hidup (equity, poverty and quality of live).
Political governance yaitu proses-proses pembuatan keputusan untuk formulasi atau penyusunan kebijakan. Administrasi governance yaitu sistem implementasi proses kebijakan. Oleh sebab itu institusi dari governance mencakup tiga domain, yaitu state (negara atau pemerintahan), privat sector (sektor swasta atau dunia usaha), dan society (masyarakat), yang saling berinteraksi dan menjalankan fungsinya masing-masing. Institusi pemerintahan berfungsi membuat lingkungan politik dan aturan yang kondusif, sektor swasta membuat pekerjaan dan pendapatan, sedangkan society berperan aktif dalam interaksi sosial, ekonomi, dan politik, termasuk mengajak kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk berpartisipasi dalam acara ekonomi, sosial, dan politik.
Pada hakekatnya konsep governance menggambarkan adanya perubahan makna pemerintahan yang merujuk kepada : a) suatu proses gres dalam memerintah (a new process of governing); b) perubahan kondisi dalam tata aturan (a changed condition of ordered rule); dan c) metode gres wacana tugas serta masyarakat dalam pemerintahan (the new methode by which society is governed). (Rhodes, 1996 : 652 – 653).
Good governance mengarahkan kepada upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan proses administrasi pemerintahan sehingga kinerjanya menjadi lebih baik. Pola dan gaya pemerintahan harus segera dibenahi dan dikembangkan dengan memakai konsep good governance sebagaimana diuraikan oleh Stoker (1998) dalam lima proposisi kepemerintahan yang baik (good governance) sebagai berikut :
- Governance refers to a complex set of institution and actors that are drawn from but also beyond government.
- Governance recognizes the blurring of boundaries and responsibilities for tackling social and economic issues.
- Governance identifies the power dependence involved in the relationships between institution involved in collective action.
- Governance is about outonomous self governing networks of actors.
- Governance recognizies the capacity to get thing done which does not ret on the power of government to command or use its authority. It sees government as able to used new tools and techniques to steer and guide.
Sumber http://2frameit.blogspot.com
0 Response to "Belajar 3# : Teori Good Governance"
Posting Komentar