Catatan-Catatan Kecil Wacana Otonomi Daerah
Sebenarnya peringatan kelahiran otonomi kawasan sudah lewat. Kini otda sudah ber-umur 13 tahun. Mumpung masih bulan mei, terbersit ilham untuk turut memperingati kelahiran otda dengan menciptakan postingan yang bertema otda. Untuk itu saya “menghimpun” banyak artikel untuk saya “resume” menjadi artikel atau semacam catatan-catatan kecil. Tulisan dibawah ialah pecahan pertama, catatan-catatan kecil wacana terkait otonomi kawasan :
Sumber http://2frameit.blogspot.com
- Otonomi bukan hanya berbicara wacana uang, dan kekuasaan. Otonomi ialah bagaimana bangsa ini dengan otonomi kawasan bisa memberdayakan semua wilayah di negeri ini untuk bergerak maju bersama. Otonomi bukan terletak pada APA YANG DAPAT DIKERJAKAN, TETAPI BAGAIMANA PEMERINTAH DAN PEMDA mengelola hak dan kewenangan yang dimilikinya.
- Tugas dan tanggung jawab yang harus diemban oleh pemda sesudah mendapatkan otonomi seluas-luasnya memang tidak semudah yang kita bayangkan. Yang paling penting ialah bagiamana masyarakat di kawasan mempunyai kepercayaan dan kerja sama yang baik terhadap pegawanegeri pemerintah dan pemda sekarang.
- otonomi kawasan tidak hanya merupakan insiden formalisme dan ritual belaka, namun sungguh-sungguh mendatangkan iklim pembaharuan roda pemerintahan kawasan yang mampu menerima, mengisi dan memperbaiki kehidupan sosial di tengah-tengah bangsa yang sedang membangun ini.
- Penyelenggaraan pemerintahan kawasan di Indonesia telah mengalami lompatan tajam dari sentralisasi menjadi desentralisasi, seiring diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 wacana Pemerintahan Daerah. Gelagat pemerintah untuk menarik kembali desentralisasi (resentralisasi) ini terlihat dari tidak seriusnya pemerintah dalam menangani perkara yang muncul dalam penyelenggaraan desentralisasi, contohnya menyangkut koordinasi antar pemerintahan daerah, yang menyebabkan disharmonisasi korelasi antara pemerintah Kabupaten/Kota dengan Propinsi. Pemerintah Kabupaten/Kota berjalan sendiri-sendiri dan tidak lagi “patuh” pada propinsi, sebab ia merasa bukan lagi menjadi bawahan dari Gubernur. Kondisi ini dibiarkan saja oleh pemerintah pusat, bahkan justru dijadikan sebagai alasan untuk mengatakan bahwa penyelenggaraan desentralisasi menurut UU No. 22 Tahun 1999 telah mengalami kegagalan. Sehingga kehendak untuk mervisi UU tersebut cukup mendapatkan alasan pembenarnya.
- Undang-undang No. 22 Tahun 1999 telah direvisi, bahkan bisa dikatakan diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004. Jika dilihat dari semangatnya, UU No. 32 Tahun 2004 seakan-akan diarahkan untuk memperkuat otonomi daerah, yakni dengan merevisi penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dari semula dipilih oleh DPRD kemudian dipilih secara pribadi oleh rakyat.
- Jika diteliti lebih mendalam, maka akan ditemukan beberapa semangat untuk menarik kembali desentralisasi dan otonomi daerah. Pertama, dalam UU ini tidak lagi dikenal istilah kewenangan pemerintahan daerah, melainkan diubah menjadi urusan pemerintahan daerah, sebab kewenangan mempunyai konotasi dengan politis yakni kedaulatan. Sedangkan kata urusan konotasinya hanya pada aspek administratif saja. Kedua, semakin menguatnya contoh pengendalian pemerintahan yang hirarkis dari pemerintah desa sampai pemerintah pusat.
- Beberapa peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan dari UU No. 32 Tahun 2004, semakin mengatakan kepada kita bahwa telah terjadi titik balik desentralisasi. Sebut saja contohnya (1). PP No. 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan (2). PP No. 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah. Dengan diberlakukannya kedua PP tersebut menandai terpasangnya kembali fondasi pemerintahan sentralistis, yang hendak dibongkar melalui UU No. 22 Tahun 1999. Fenomena pasang surut penyelenggaraan desentralisasi inilah perlu adanya pemetaan kembali perjalanan desentralisasi pasca UU No. 32 Tahun 2004.
0 Response to "Catatan-Catatan Kecil Wacana Otonomi Daerah"
Posting Komentar