-->

iklan banner

Latar Belakang Duduk Kasus : Partispasi Masyarakat Desa Dalam Pembangunan Pedesaan

pembangunan pedesaan dari dulu sampai kini selalu menjadi tema yang menarik diperbincangkan dalam diskursus pembangunan. hal ini dikarenakan pembangunan pedesaan merupakan pecahan integral sekaligus titik sentral dari pembangunan nasional. pembangunan mempunyai hakikat dan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat, demikian juga dengan pembangunan pedesaan yang bertujuan mensejahterakan masyarakat desa.

tidak berlebihan jikalau kemudian pembangunan, dilaksanakan sebagaimana kecenderungan yang terjadi di negara-negara berkembang lebih kepada mengejar pencapaian pertumbuhan ekonomi semata. padahal pembangunan harus dipandang sebagai suatu proses yang multidimensional meliputi aneka macam perubahan fundamental atas struktur sosial, perilaku masyarakat, dan institusi dengan tetap mengejar akselerasi pertumbuhan ekonomi, penanganan ketimpangan pendapatan serta pengentasan kemiskinan. jadi hakikatnya pembangunan harus mencerminkan perubahan total suatu masyarakat untuk bergerak menuju suatu kehidupan yang lebih baik, secara material maupun spiritual. (todaro dan smith : 2006).

dari pengalaman-pengalaman pelaksanaan sejumlah jadwal pembangunan pedesaan dengan beberapa penyebab kegagalannya mengundang sejumlah pertanyaan fundamental perihal apa sesungguhnya pembangunan pedesaan itu, pembangunan bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa, tapi apakah masyarakat desa ikut terlibat secara penuh dan mendapat manfaat sehingga hasil pelaksanaan aneka macam jadwal pembangunan pedesaan telah efektif mengubah taraf kesejahteraan masyarakat desa.

sejalan dengan pernyataaan diatas, maka pembangunan pedesaan yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan tidak sanggup berjalan begitu saja tanpa didukung oleh partisipasi masyarakat. dalam pembangunan desa partisipasi masyarakat sangat diperlukan sebagai pendukung biar pembangunan lebih berhasil.

konsep pembangunan yang partisipatif merupakan suatu proses pemberdayaan pada masyarakat sehingga masyarakat bisa untuk mengidentifikasi kebutuhannya sendiri atau kebutuhan kelompok masyarakat sebagai suatu dasar perencanaan pembangunan. adanya partisipasi masyarakat sanggup dijadikan sebagai tolok ukur dalam menilai keberhasilan pembangunan desa.

berkenaan partisipasi tersebut bintoro tjokroamidjojo (1986 : 207) menyatakan bahwa keterlibatan atau partisipasi masyarakat mempunyai arti :
  1. keterlibatan dalam penentuan arah, taktik dan budi pembangunan.
  2. keterlibatan dalam memikul beban dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan acara pembangunan, acara produktif yang serasi, pengawasan sosial atas jalannya pembangunan dan lain-lain.
  3. keterlibatan dalam memetik hasil dan manfaat pembangungan secara berkeadilan.
sementara syamsi (1986 : 1928) yang menyimpulkan perihal bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, yang pada hakekatnya terdiri dari partisipasi dalam perencanaan, partisipasi dalam pelaksanaan, partisipasi dalam memanfaatkan hasil dan partisipasi dalam penilaian.

partisipasi masyarakat mempunyai banyak bentuk, mulai dari yang berupa keikutsertaan eksklusif masyarakat dalam jadwal pemerintahan maupun yang sifatnya tidak langsung, ibarat berupa pinjaman dana, tenaga, pikiran, maupun pendapat dalam pembuatan kebijakan pemerintah.
namun demikian, ragam dan kadar partisipasi seringkali hanya ditentukan berdasarkan banyaknya individu yang dilibatkan. partisipasi mendorong setiap warga masyarakat untuk mempergunakan hak dalam memberikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara eksklusif maupun tidak langsung

sejalan dengan ”kelahiran” otonomi daerah, undang no. 22 tahun 1999 perihal otonomi tempat yang kemudian direvisi menjadi undang-undang nomor 32 tahun 2004 perihal pemerintahan daerah. konsep perencanaan pembangunan partisipatif kemudian mulai digagas dan dikembangkan di aneka macam tempat di indonesia. diikuti dengan adanya undang–undang nomor 25 tahun 2004 perihal sistem perencanaan pembangunan nasional telah menggeser paradigma perencanaan pembangunan dari yang bersifat sentralistik dengan pendekatan top down planning, menjadi perencanaan pembangunan yang bersifat desentralistik dengan pendekatan bottom up planning melalui contoh perencanaan partisipatif, yang dimulai dari musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbang-desa) sampai nasional.

otonomi tempat menjadi landasan aturan bagi setiap pemerintah desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. masyarakat diberikan tugas yang lebih besar dalam pembangunan desa dan dituntut berkreativitas dalam mengelola potensi desa serta memprakarsai pelaksanaan pembangunan desa. otonomi desa tidak hanya disuarakan oleh kekuatan-kekuatan lokal tetapi juga dihadirkan melalui rekayasa dan ekspesimentasi secara positif di level bawah, dalam bentuk perencanaan dan penganggaran pembangunan pedesaan yang partisipatif, pengembangan sumberdaya alam berbasis desa, pengembangan ekonomi lokal dan sebagainya.
memang dengan adanya otonomi daerah, tidak ada jaminan bahwa pelaksanaan pembangunan pedesaan akan berbeda dengan pembangunan pedesaan sebelumnya. bahkan ada juga kecenderungan melaksanakan hal yang sama. misal adanya pembangunan pedesaan yang dibuat, dipilih dari atas, atau dikenal dengan istilah top down dan pelaksananya lebih didominasi oleh elit desa.

meskipun pengusulannya dimulai dari desa, melalui prosedur musrenbang, namun pada kenyataannya usulan-usulan tersebut tidak lebih dari “buah pemikiran” kepala desa dan aparatnya atau beberapa elit desa saja. bahwasanya dengan pelaksanaan pembangunan yang melibatkan eksklusif masyarakat desa, akan memperlihatkan hasil yang jauh lebih optimal, lebih baik dan efisien daripada pembangunan pedesaan yang dijalankan tanpa pelibatan masyarakat. memperlihatkan kesempatan luas kepada masyarakat desa dalam membangun desanya sendiri hal ini akan mempercepat kesejahteraan masyarakat secara lebih merata dalam jangka panjang.

pembangunan pedesaan dari dulu sampai kini selalu menjadi tema yang menarik diperbinca latar belakang duduk masalah : partispasi masyarakat desa dalam pembangunan pedesaan
Sumber http://2frameit.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Latar Belakang Duduk Kasus : Partispasi Masyarakat Desa Dalam Pembangunan Pedesaan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel