√ Masih Dianggap Susah, 60% Umkm Indonesia Belum Punya Izin Usaha
Pertumbuhan jumlah pelaku perjuangan mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia yang terus mengalami peningkatan, ternyata hingga dikala ini belum dibarengi dengan pengurusan izin usaha. Lebih dari 60% pelaku UMKM belum mengantongi izin perjuangan alasannya sebagian besar dari mereka mengaku masih kesulitan untuk mengurusnya.
Prosesnya yang relatif panjang dan membutuhkan biaya yang tak sedikit, terkadang menjadi momok besar yang menghalangi UMKM mendapat izin usaha. Padahal perizinan UMKM tidak hanya sebagai contoh untuk mendata perjuangan mereka, tapi juga jadi salah satu faktor yang mendorong daya saing UMKM untuk naik kelas ke level yang lebih tinggi.
Meski dikala ini pemerintah sudah memangkas jalur pengurusan izin perjuangan melalui sistem online, tapi sayangnya masih banyak pelaku UMKM yang belum mengerti alur pengurusannya. Untuk itu pelaku perjuangan kecil berharap pemerintah juga mencoba melaksanakan jemput bola untuk melaksanakan pendekatan dengan para pelaku UMKM di Indonesia.
data-ad-client="ca-pub-6037247388376359"
data-ad-slot="5485024081"
data-ad-format="link">
Apalagi hingga dikala ini banyak UMKM yang menganggap perizinan perjuangan hanya sebagai pendataan saja, tidak ada manfaat lain yang mereka peroleh sehabis mendapat izin usaha. Pola pikir menyerupai ini yang seharusnya mulai diperbaiki pemerintah, misalnya dengan memperlihatkan pengarahan jika terdaftar secara legal bakal lebih gampang mendapat training dan diberikan susukan komplemen menyerupai diajak festival dan derma permodalan. Tujuannya tentu ingin meningkatkan daya saing UMKM Indonesia.
“Tadi orang BUMN cerita,, susah mencari UMKM yang berizin. Saat ada derma baik finansial maupun kapasitas, yang mendapat itu-itu lagi. Seperti studi banding ke luar negeri hingga pameran, yang ikut, itu lagi, itu lagi,” tutur Hari Nugraha, Kepala PKP2A I LAN, dikutip dari Industry.co.id.
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-6037247388376359"
data-ad-slot="7037953167">
Untuk mengatasi sulitnya pelaku UMKM untukmengantongi izin usaha, kini ini telah dibuat aplikasi perizinan dengan nama Sistem Izin Terpadu (SINTA) UMKM. Melalui aplikasi tersebut, pelaku UMKM sanggup mendapat warta cara mengurus perizinan, termasuk warta wacana pendanaan dan derma lainnya untuk UMKM.
Rencananya aplikasi ini sanggup diterapkan di seluruh Indonesia dan bakal mulai dipakai pada tahun 2018 mendatang. Dengan begitu, dibutuhkan UMKM yang ada di daerah-daerah sanggup tergerak melengkapi izin usahanya sehingga tidak hanya bersaing di pasar lokal, tapi juga mulai menjangkau pasar global.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
0 Response to "√ Masih Dianggap Susah, 60% Umkm Indonesia Belum Punya Izin Usaha"
Posting Komentar