-->

iklan banner

Pembangunan Desa

upaya untuk mendorong dan melepaskan tempat pedesaan dari aneka macam ketertinggalan atau keterbelakangan, maka pembangunan desa dalam aspek fisik perlu menerima perhatian serius dari pemerintah dan komponen masyarakat lainnya. pembangunan desa dalam aspek fisik, selanjutnya dalam goresan pena ini disebut pembangunan desa, merupakan upaya pembangunan sarana, prasarana dan insan di tempat pedesaan yang merupakan kebutuhan masyarakat tempat pedesaan dalam mendukung kegiatan dan kehidupan masyarakat pedesaan.

sebagaimana diuraikan sebelumnya bahwa betapa tempat pedesaaan memerlukan adanya ketersediaan prasarana dan sarana fisik dalam hidup dan kehidupan masyarakat desa. menurut undang-undang nomor 32 tahun 2004 ihwal pemerintahan daerah, yang dimaksud dengan desa yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, menurut asal-usul dan etika istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia.

hak untuk mengurus kepentingan wilayahnya sendiri (dalam istilah modern disebut “hak otonomi”). hak otonomi sifatnya sangat luas. hampir semua hal yang menyangkut urusan di desa. hanya saja tingkat bahan dan cara pelaksanaan atau pengerjaannya masih sangat sederhana, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan desa.

peran pemerintah (pusat dan daerah) dalam pembangunan desa ditempatkan pada posisi yang tepat. pemerintah diharapkan berperan dalam memberi motivasi, stimulus, fasilitasi, pembinaan, pengawasan dan hal-hal yang bersifat pemberian terhadap pembanguan desa. untuk kepentingan dan tujuan tertentu, intervensi pemerintah terhadap pembangunan desa sanggup saja dilakukan sehabis melalui kajian dan pertimbangan yang matang dan komprehensif. intervensi yang dimaksudkan di sini yaitu turut campur secara aktif dan bertanggungjawab pemerintah dalam proses pembangunan desa, menyerupai membuka keterisolasian desa (karena ketiadaan biaya, desa tidak bisa melepaskan diri dari keterisolasian), membangun akomodasi jalan, jembatan, gedung sekolah, puskesmas dan sebagainya.

meskipun pemerintah melaksanakan intervensi terhadap proses pembangunan akomodasi tertentu di tempat pedesaan, pemerintah dihentikan mengabaikan potensi setempat, jangan hingga pemerintah mengabaikan keberadaan masyarakat setempat, dan masyarakat jangan hingga hanya diposisikan sebagai penonton. keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam pembangunan desa.

karena proses pembangunan desa bukan hanya sebatas membangun prasarana dan sarana yang diperlukan, tetapi proses pembangunan desa memerlukan waktu yang panjang, banyak pengorbanan, dan bertalian dengan banyak pihak dalam masyarakat termasuk masyarakat di tempat pedesaan. proses pembangunan desa dimulai dari tahap pengkajian, perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan. seyogyanya pada semua tahapan pembangunan desa ini terjadi keterlibatan partisipasi aktif masyarakat tempat pedesaan.

upaya untuk mendorong dan melepaskan tempat pedesaan dari aneka macam ketertinggalan atau ket pembangunan desa
Sumber http://2frameit.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pembangunan Desa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel