Perencanaan Pembangunan Pedesaan
Pembangunan desa akan semakin menantang di masa depan dengan kondisi perekonomian tempat yang semakin terbuka dan kehidupan berpolitik yang lebih demokratis. Akan tetapi desa hingga kini, masih belum beranjak dari profil lama, yakni udik dan miskin. Meskipun banyak pihak mengakui bahwa desa memiliki peranan yang besar bagi kota, namun tetap saja desa masih dipandang rendah dalam hal ekonomi ataupun yang lainnya.
Seharusnya pembangunan pedesaan sudah menjadi prioritas utama dalam segenap planning taktik dan kebijakan pembangunan. Jika tidak, maka jurang pemisah antara kota dan desan akan semakin tinggi terutama dalam hal perekonomian. Adapun target pokok pembangunan pedesaan yaitu tercipanya kondisi ekonomi rakyat di pedesaan yang kukuh, dan bisa tumbuh secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan berkelanjutan.
Sasaran pembangunan pedesaan tersebut diupayakan secara sedikit demi sedikit dengan langkah: pertama, peningkatan kualitas tenaga kerja di pedesaan; kedua, peningkatan kemampuan aparatur pemerintah desa; ketiga, penguatan forum pemerintah dan forum masyarakat desa; keempat, pengembangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat desa; kelima, pengembangan sarana dan prasarana pedesaan; dan keenam, pemantapan keterpaduan pembangunan desa berwawasan lingkungan.
Pembangunan pedesaan hakekatnya yaitu bertujuan untuk mencapai suatu keadaan pertumbuhan dan peningkatan untuk jangka panjang dan sifat peningkatan akan lebih bersifat kualitatif terhadap contoh hidup warga masyarakat, yaitu contoh yang sanggup menghipnotis perkembangan aspek mental (jiwa), fisik (raga), intelegensia (kecerdasan) dan kesadaran bermasyarakat dan bernegara.
ada banyak sekali sudut pandang sanggup dipakai untuk menelaah pembangunan pedesaan. Menurut Haeruman (1997), ada dua sisi pandang untuk menelaah pedesaan, yaitu:
Pertama, pembangunan pedesaan dipandang sebagai suatu proses alamiah yang bertumpu pada potensi yang dimiliki dan kemampuan masyarakat desa itu sendiri. Pendekatan ini meminimalkan campur tangan dari luar sehingga perubahan yang diperlukan berlangsung dalam rentang waktu yang panjang. Kedua, pembangunan pedesaan sebagai suatu interaksi antar potensi yang dimiliki oleh masyarakt desa dan dorongan dari luar untuk mempercepat pemabangunan pedesaan.
Pembangunan desa yaitu proses acara pembangunan yang berlangsung didesa yang meliputi seluruh aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat. Menurut peraturan Pemerintah Republik Indonesia no : 72 tahun 2005 perihal desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bahwa perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan ayat (3) bahwa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa wajib melibatkan forum kemasyarakatan desa.
Tujuan Perencanaan Pembangunan sebagai berikut:
Seharusnya pembangunan pedesaan sudah menjadi prioritas utama dalam segenap planning taktik dan kebijakan pembangunan. Jika tidak, maka jurang pemisah antara kota dan desan akan semakin tinggi terutama dalam hal perekonomian. Adapun target pokok pembangunan pedesaan yaitu tercipanya kondisi ekonomi rakyat di pedesaan yang kukuh, dan bisa tumbuh secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan berkelanjutan.
Sasaran pembangunan pedesaan tersebut diupayakan secara sedikit demi sedikit dengan langkah: pertama, peningkatan kualitas tenaga kerja di pedesaan; kedua, peningkatan kemampuan aparatur pemerintah desa; ketiga, penguatan forum pemerintah dan forum masyarakat desa; keempat, pengembangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat desa; kelima, pengembangan sarana dan prasarana pedesaan; dan keenam, pemantapan keterpaduan pembangunan desa berwawasan lingkungan.
Pembangunan pedesaan hakekatnya yaitu bertujuan untuk mencapai suatu keadaan pertumbuhan dan peningkatan untuk jangka panjang dan sifat peningkatan akan lebih bersifat kualitatif terhadap contoh hidup warga masyarakat, yaitu contoh yang sanggup menghipnotis perkembangan aspek mental (jiwa), fisik (raga), intelegensia (kecerdasan) dan kesadaran bermasyarakat dan bernegara.
ada banyak sekali sudut pandang sanggup dipakai untuk menelaah pembangunan pedesaan. Menurut Haeruman (1997), ada dua sisi pandang untuk menelaah pedesaan, yaitu:
Pertama, pembangunan pedesaan dipandang sebagai suatu proses alamiah yang bertumpu pada potensi yang dimiliki dan kemampuan masyarakat desa itu sendiri. Pendekatan ini meminimalkan campur tangan dari luar sehingga perubahan yang diperlukan berlangsung dalam rentang waktu yang panjang. Kedua, pembangunan pedesaan sebagai suatu interaksi antar potensi yang dimiliki oleh masyarakt desa dan dorongan dari luar untuk mempercepat pemabangunan pedesaan.
Pembangunan desa yaitu proses acara pembangunan yang berlangsung didesa yang meliputi seluruh aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat. Menurut peraturan Pemerintah Republik Indonesia no : 72 tahun 2005 perihal desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bahwa perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan ayat (3) bahwa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa wajib melibatkan forum kemasyarakatan desa.
Tujuan Perencanaan Pembangunan sebagai berikut:
- Mengkoordinasikan antar pelaku pembangunan.
- Menjamin sinkronisasi dan sinergi dengan pelaksanaan Pembangunan Daerah.
- Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pengawasan.
- Mengoptimalkan Partisipasi Masyarakat
- Menjamin tercapainya penggunaan Sumber Daya Desa secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
0 Response to "Perencanaan Pembangunan Pedesaan"
Posting Komentar