Perencanaan Pembangunan
sebelum mendifinisikan perencanaan pembangunan perlu dipahami dahulu makna pembangunan. pembangunan merupakan suatu proses perubahan kearah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terjadwal (kartasasmita,1994), selain itu pembagunan sebagai suatu perjuangan atau rangkaian perjuangan pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah.
perencanaan pembangunan merupakan kegiatan hampir sama dengan riset/penelitian, dikarenakan instrumen yang digunakan ialah metode-metode riset. kegiatannya berawal dari teknik pengumpulan data, analisis data hingga dengan studi lapangan untuk memperoleh data-data yang akurat. data yang dilapangan sebagai data penting dan utama yang akan digunakan dalam kegiatan perencanaan pembangunan. dengan demikian perencanaan pembangunan sanggup diartikan sebagai suatu proses perumusan alternatif-alternatif atau keputusan-keputusan yang didasarkan pada data-data dan fakta-fakta yang akan digunakan sebagai materi untuk melaksanakan suatu rangkaian kegiatan/aktifitas kemasyarakatan, baik yang bersifat fisik (material) maupun non fisik (mental/spiritual), dalam rangka mencapai tujuan yang lebih baik. (bratakusumah, 2004)
proses perencanaan pembangunan dimulai dengan planning pembangunan atau mungkin hanya dengan formulasi kebijaksanaan–kebijakasanaan pembangunan yang efektif untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan, kemudian diikuti dengan aneka macam langkah-langkah kegiatan formulasi planning dan implementasinya, sanggup diusahakan planning itu bersifat realistis dan sanggup menanggapi masalah-masalah yang benar-benar dihadapi.
planning dengan demikian merupakan alat bagi implementasi, dan implementasi berdasar pada suatu rencana. hal tersebut menyerupai dikemukakan oleh untuk merealisasinya. kemudian perencanaan sebagai proses yang mencakup (tjokroamidjojo,1994:189) sebagai berikut: proses perencanaan sanggup dimulai dengan suatu planning pembangunan atau mungkin hanya dengan formulasi kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan yang efektif untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan, kemudian diikuti langkah-langkah kegiatan (mesure) untuk merealisasinya. biarpun diakui bahwa suatu planning pembangunan memang suatu alat yang lebih baik untuk proses perencanaan dan pelaksanaannya. dengan melihat perencanaan sebagai suatu proses yang mencakup formulasi planning dan implemetasinya, dapatlah diusahakan planning itu bersifat realistis dan sanggup menanggapi masalah-masalah yang benar-benar dihadapi. planning dengan demikian merupakan alat bagi implementasi, dan implementasi hendaknya berdasar suatu rencana.
dari beberapa definisi perencanaan pembangunan tersebut diambil makna ihwal apa yang dimaksud dengan perencanaan pembangunan dan tahap-tahap yang diadalamnya. kemudian hubungannya dengan konsep pembangunan daerah sebagai tempat proses perencanaan pembangunan. perencanaan pembangunan daerah ialah suatu proses perencanaan pembangunan yang dimaksudkan untuk melaksanakan perubahan menuju arah perkembangan yang lebih baik bagi suatu komunitas masyarakat, pemerintah dan lingkungannya dalam wilayah/daerah tertentu, dengan memanfaatkan atau mendayagunakan aneka macam sumber daya yang ada, dan harus mempunyai orientasi yang berdifat menyeluruh, lengkap, tapi tetap berpegang teguh pada azas skala prioritas (bratakusumah,2004).
kemudian berdasarkan gtz (german technical cooperation) dan usaid-clean urban project (2000) mendefinisikan perencanaan pembangunan daerah ialah : “…suatu yang sistematik dari pelbagai pelaku (aktor), baik umum (publik), swasta maupun kelompok masyarakat lainnya pada tingkatan yang berbeda untuk menghadapi saling ketergantungan aspek-aspek fisik, sosial-ekonomi dan aspek-aspek lingkungan lainnya dengan cara: (a) secara terus-menerus menganalisis kondisi dan pelaksanaan pembangunan daerah; (b) merumuskan tujuan-tujuan dan kebijakan-kebijakan pembangunan daerah; (c) menyusun konsep strategi-strategi bagi pemecahan problem (solusi), dan (d) melaksanakannya dengan memakai sumber-sumber daya problem sehingga peluang-peluang gres untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah sanggup ditangkap secara berkelanjutan”.
dari definisi tersebut mempunyai makna proses perencanaan pembangunan melibatkan para pemain film yang berinteraksi pada tingkatan berbeda untuk menghadapi saling ketergantungan aspek-aspek fisik, sosial ekonomi dan aspek-aspek lingkungan lainnya dengan cara yang sistematis untuk meningkatkan kesejahteraan masyrakat didaerah sanggup ditangkap secara berkelanjutan. perencanaan pembangunan daerah memperhatikan hal-hal yang bersifat kompleks, sehingga prosesnya harus memperhatikan kemampuan sumber daya yang ada, baik sumber daya manusia, sumber daya fisik, sumber daya alam, keuangan, serta sumber-sumber daya yang lainnya.(jensen,1995).
berdasarkan randy r wrihatnolo dan riant nugoroho d (2006:42-43 ) menjelaskann unsur-unsur pokok dan siklus dalam perencanaan pembangunan. dibawah ini unsur-unsur pokok dalam perencanaan pembangunan ialah sebagai berikut :
1. akal dasar atau atau seni manajemen dasar planning pembangunan yang sering pula disebut tujuan, arah, dan prioritas pembangunan pada unsur ini perlu ditetapkan tujuan-tujuan planning (development objective/plan objective).
2. adanya kerangka planning yang menandakan korelasi variabel-variabel pembangunan dan implikasinya.
3. perkiraaan sumber-sumber pembangunan utama pembiayaan.
4. adanya akal yang konsisten dan serasi, menyerupai kebijakaanaan fiskal, moneter, anggaran, harga, sektoral, dan pembangun daerah.
5. adanya kegiatan investasi yang dilakukan secara sektoral menyerupai pertanian,
industri, pendidikan, kesehatan dan lain-lain.
6. adanya manajemen pembangunan yang mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
sedangkan proses dan siklus perencanaan pembangunan mencakup :
1. pengumpulan informasi untuk perencanaan (input untuk analisis dan perumusan kebijaksanaan)
2. analisis keadaan dan identifikasi masalah
3. penyusunan kerangka makro perencanaan dan asumsi sumber-sumber pembangunan.
4. akal dasar pembangunan
5. perencanaan sektoral, akal program, proyek, kegiatan lain.
6. perencanaan regional (konsiderasi regional dalam perencanaan sektoral)
7. kegiatan kerja, kegiatan pembiayaan, mekanisme pelaksanaan, penuangan dalam perencanaan proyek-proyek.
8. pelaksanaan rencana
a. pelaksanaan program/proyek
b. pelaksanaan kegiatan pembangunan lain
c. badan-badan usaha
9. fungsi pengaturan pemerintah
10. kebijaksanaan-kebijaksanaan stabilitasi (jangka pendek)
11. komunikasi pendukung pembangunan.
12. pengendalian pelaksanaan
13. pengawasan
14. tinjauan pelaksanaan
15. peramalan (forecasting)
dengan demikian secara umum perencanaan pembangunan ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1. pemahaman ihwal teori perencanaan pembangunan yang disusun berdasarkan konsep-konsep ilmu politik, ilmu ekonomi, dan ilmu administrasi.
2. pemahaman ihwal cakupan wilayah perencanaan yaitu perencanaan nasional (lintas wilayah) perencanaan daerah, atau perencanaan kawasan.
3. pemahaman ihwal bidang sektoral perencanaan yaitu bidang ekonomi, bidang politik, bidang sosial, dan bidang keamanan.
4. pemahaman ihwal substansi dan ukuran perencanaan yaitu mengandung visi nasional (perencanaan komperhensif-nasional), mangandung misi departemen (perencanaan sektoral nasional), mangandung misi daerah secara komperhensif (perencanaan komperhensif lokal), atau mengandung misi daerah secara sektoral (perencanaan sektoral lokal).
5. pemahaman ihwal sumber bentuk pembiayaan perencanaan, yaitu bersumber dari negara-pusat, bersumber dari negara-daerah, bersumber dari swasta, bersumber dari ajaib (utang dan hibah).
6. pemahaman ihwal penyelenggara perencanaan yaitu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, forum swasta, masyrakat terorganisasi, atau masyarakat.
7. pemahaman ihwal bentuk planning pembangunan, yaitu pembangunan (cakupan nasional atau lokal) program, proyek, atau cash program.
8. pemahaman ihwal planning pelaksanaan/implementasi perencanaan pembangunan, yaitu oleh departemen (nasional atau kordinasi lintas provinsi/regional) oleh dinas (provinsi), oleh kantor kabupaten/kota (kabupaten/kota).
9. pemahaman ihwal instrumen perencanaan, dokumen kampanye presiden, dokumen pembangunan jangka menengah nasional (pjm-nas), dokumen jangka menengah daerah (pjm-daerah), planning strategis departemen (renstrdep, untuk 5 tahunan), planning strategis daerah (renstrada, untuk 5 tahunan), planning kerja pemerintah daerah (rkpd untuk 1 tahun), planning forum (rkl, utnuk 1 tahun) atau planning kerja forum daerah (rkld, untuk 1 tahun)
10. pemahaman ihwal pengambilan keputusan strategis dpr, presiden, perwakilan kelompok negara/lembaga donor, menteri, dprd, gubernur, kepala dinas provinsi, dprd kabupaten/kota, bupati/walikota, kepala kantor bupati/walikota.
11. pemahaman ihwal alur perencanaan, top-down, bottom-up, sinergi topdown, bottom-up.
12. pemahaman ihwal pemantauan dan pengendalian oleh departemen (nasional atau kordinasi lintas provinsi/regional), oleh dinas provinsi (provinsi), oleh kantor (kabupaten/kota), kelompok independent (terbentur pada siapa yang mendanai kegiatan kelompok independen ini: kalau didanai
oleh pemerintah, tidak sanggup disebut kelompok independen).
13. pemahaman ihwal penilaian hasil perencanaan oleh departemen (nasional atau kordinasi lintas provinsi/regional), oleh dinas provinsi (provinsi), oleh kantor (kabupaten/kota), kelompok independent (terbentur pada siapa yang mendanai kegiatan kelompok independent ini: kalau dibiayai oleh pemerintah, tidak sanggup disebut kelompok independent).
14. pemahaman ihwal pengawasan pembangunan: dilakukan secara nasional oleh tubuh pengawas keuangan dan pembangunan (bpkp), dilakukan secara kedaerahan oleh tubuh pengawas pengawas pembangunan daerah (bawasda) atau dilakukan khusus oleh kpk.
Sumber http://2frameit.blogspot.com
perencanaan pembangunan merupakan kegiatan hampir sama dengan riset/penelitian, dikarenakan instrumen yang digunakan ialah metode-metode riset. kegiatannya berawal dari teknik pengumpulan data, analisis data hingga dengan studi lapangan untuk memperoleh data-data yang akurat. data yang dilapangan sebagai data penting dan utama yang akan digunakan dalam kegiatan perencanaan pembangunan. dengan demikian perencanaan pembangunan sanggup diartikan sebagai suatu proses perumusan alternatif-alternatif atau keputusan-keputusan yang didasarkan pada data-data dan fakta-fakta yang akan digunakan sebagai materi untuk melaksanakan suatu rangkaian kegiatan/aktifitas kemasyarakatan, baik yang bersifat fisik (material) maupun non fisik (mental/spiritual), dalam rangka mencapai tujuan yang lebih baik. (bratakusumah, 2004)
proses perencanaan pembangunan dimulai dengan planning pembangunan atau mungkin hanya dengan formulasi kebijaksanaan–kebijakasanaan pembangunan yang efektif untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan, kemudian diikuti dengan aneka macam langkah-langkah kegiatan formulasi planning dan implementasinya, sanggup diusahakan planning itu bersifat realistis dan sanggup menanggapi masalah-masalah yang benar-benar dihadapi.
planning dengan demikian merupakan alat bagi implementasi, dan implementasi berdasar pada suatu rencana. hal tersebut menyerupai dikemukakan oleh untuk merealisasinya. kemudian perencanaan sebagai proses yang mencakup (tjokroamidjojo,1994:189) sebagai berikut: proses perencanaan sanggup dimulai dengan suatu planning pembangunan atau mungkin hanya dengan formulasi kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan yang efektif untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan, kemudian diikuti langkah-langkah kegiatan (mesure) untuk merealisasinya. biarpun diakui bahwa suatu planning pembangunan memang suatu alat yang lebih baik untuk proses perencanaan dan pelaksanaannya. dengan melihat perencanaan sebagai suatu proses yang mencakup formulasi planning dan implemetasinya, dapatlah diusahakan planning itu bersifat realistis dan sanggup menanggapi masalah-masalah yang benar-benar dihadapi. planning dengan demikian merupakan alat bagi implementasi, dan implementasi hendaknya berdasar suatu rencana.
dari beberapa definisi perencanaan pembangunan tersebut diambil makna ihwal apa yang dimaksud dengan perencanaan pembangunan dan tahap-tahap yang diadalamnya. kemudian hubungannya dengan konsep pembangunan daerah sebagai tempat proses perencanaan pembangunan. perencanaan pembangunan daerah ialah suatu proses perencanaan pembangunan yang dimaksudkan untuk melaksanakan perubahan menuju arah perkembangan yang lebih baik bagi suatu komunitas masyarakat, pemerintah dan lingkungannya dalam wilayah/daerah tertentu, dengan memanfaatkan atau mendayagunakan aneka macam sumber daya yang ada, dan harus mempunyai orientasi yang berdifat menyeluruh, lengkap, tapi tetap berpegang teguh pada azas skala prioritas (bratakusumah,2004).
kemudian berdasarkan gtz (german technical cooperation) dan usaid-clean urban project (2000) mendefinisikan perencanaan pembangunan daerah ialah : “…suatu yang sistematik dari pelbagai pelaku (aktor), baik umum (publik), swasta maupun kelompok masyarakat lainnya pada tingkatan yang berbeda untuk menghadapi saling ketergantungan aspek-aspek fisik, sosial-ekonomi dan aspek-aspek lingkungan lainnya dengan cara: (a) secara terus-menerus menganalisis kondisi dan pelaksanaan pembangunan daerah; (b) merumuskan tujuan-tujuan dan kebijakan-kebijakan pembangunan daerah; (c) menyusun konsep strategi-strategi bagi pemecahan problem (solusi), dan (d) melaksanakannya dengan memakai sumber-sumber daya problem sehingga peluang-peluang gres untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah sanggup ditangkap secara berkelanjutan”.
dari definisi tersebut mempunyai makna proses perencanaan pembangunan melibatkan para pemain film yang berinteraksi pada tingkatan berbeda untuk menghadapi saling ketergantungan aspek-aspek fisik, sosial ekonomi dan aspek-aspek lingkungan lainnya dengan cara yang sistematis untuk meningkatkan kesejahteraan masyrakat didaerah sanggup ditangkap secara berkelanjutan. perencanaan pembangunan daerah memperhatikan hal-hal yang bersifat kompleks, sehingga prosesnya harus memperhatikan kemampuan sumber daya yang ada, baik sumber daya manusia, sumber daya fisik, sumber daya alam, keuangan, serta sumber-sumber daya yang lainnya.(jensen,1995).
berdasarkan randy r wrihatnolo dan riant nugoroho d (2006:42-43 ) menjelaskann unsur-unsur pokok dan siklus dalam perencanaan pembangunan. dibawah ini unsur-unsur pokok dalam perencanaan pembangunan ialah sebagai berikut :
1. akal dasar atau atau seni manajemen dasar planning pembangunan yang sering pula disebut tujuan, arah, dan prioritas pembangunan pada unsur ini perlu ditetapkan tujuan-tujuan planning (development objective/plan objective).
2. adanya kerangka planning yang menandakan korelasi variabel-variabel pembangunan dan implikasinya.
3. perkiraaan sumber-sumber pembangunan utama pembiayaan.
4. adanya akal yang konsisten dan serasi, menyerupai kebijakaanaan fiskal, moneter, anggaran, harga, sektoral, dan pembangun daerah.
5. adanya kegiatan investasi yang dilakukan secara sektoral menyerupai pertanian,
industri, pendidikan, kesehatan dan lain-lain.
6. adanya manajemen pembangunan yang mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
sedangkan proses dan siklus perencanaan pembangunan mencakup :
1. pengumpulan informasi untuk perencanaan (input untuk analisis dan perumusan kebijaksanaan)
2. analisis keadaan dan identifikasi masalah
3. penyusunan kerangka makro perencanaan dan asumsi sumber-sumber pembangunan.
4. akal dasar pembangunan
5. perencanaan sektoral, akal program, proyek, kegiatan lain.
6. perencanaan regional (konsiderasi regional dalam perencanaan sektoral)
7. kegiatan kerja, kegiatan pembiayaan, mekanisme pelaksanaan, penuangan dalam perencanaan proyek-proyek.
8. pelaksanaan rencana
a. pelaksanaan program/proyek
b. pelaksanaan kegiatan pembangunan lain
c. badan-badan usaha
9. fungsi pengaturan pemerintah
10. kebijaksanaan-kebijaksanaan stabilitasi (jangka pendek)
11. komunikasi pendukung pembangunan.
12. pengendalian pelaksanaan
13. pengawasan
14. tinjauan pelaksanaan
15. peramalan (forecasting)
dengan demikian secara umum perencanaan pembangunan ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1. pemahaman ihwal teori perencanaan pembangunan yang disusun berdasarkan konsep-konsep ilmu politik, ilmu ekonomi, dan ilmu administrasi.
2. pemahaman ihwal cakupan wilayah perencanaan yaitu perencanaan nasional (lintas wilayah) perencanaan daerah, atau perencanaan kawasan.
3. pemahaman ihwal bidang sektoral perencanaan yaitu bidang ekonomi, bidang politik, bidang sosial, dan bidang keamanan.
4. pemahaman ihwal substansi dan ukuran perencanaan yaitu mengandung visi nasional (perencanaan komperhensif-nasional), mangandung misi departemen (perencanaan sektoral nasional), mangandung misi daerah secara komperhensif (perencanaan komperhensif lokal), atau mengandung misi daerah secara sektoral (perencanaan sektoral lokal).
5. pemahaman ihwal sumber bentuk pembiayaan perencanaan, yaitu bersumber dari negara-pusat, bersumber dari negara-daerah, bersumber dari swasta, bersumber dari ajaib (utang dan hibah).
6. pemahaman ihwal penyelenggara perencanaan yaitu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, forum swasta, masyrakat terorganisasi, atau masyarakat.
7. pemahaman ihwal bentuk planning pembangunan, yaitu pembangunan (cakupan nasional atau lokal) program, proyek, atau cash program.
8. pemahaman ihwal planning pelaksanaan/implementasi perencanaan pembangunan, yaitu oleh departemen (nasional atau kordinasi lintas provinsi/regional) oleh dinas (provinsi), oleh kantor kabupaten/kota (kabupaten/kota).
9. pemahaman ihwal instrumen perencanaan, dokumen kampanye presiden, dokumen pembangunan jangka menengah nasional (pjm-nas), dokumen jangka menengah daerah (pjm-daerah), planning strategis departemen (renstrdep, untuk 5 tahunan), planning strategis daerah (renstrada, untuk 5 tahunan), planning kerja pemerintah daerah (rkpd untuk 1 tahun), planning forum (rkl, utnuk 1 tahun) atau planning kerja forum daerah (rkld, untuk 1 tahun)
10. pemahaman ihwal pengambilan keputusan strategis dpr, presiden, perwakilan kelompok negara/lembaga donor, menteri, dprd, gubernur, kepala dinas provinsi, dprd kabupaten/kota, bupati/walikota, kepala kantor bupati/walikota.
11. pemahaman ihwal alur perencanaan, top-down, bottom-up, sinergi topdown, bottom-up.
12. pemahaman ihwal pemantauan dan pengendalian oleh departemen (nasional atau kordinasi lintas provinsi/regional), oleh dinas provinsi (provinsi), oleh kantor (kabupaten/kota), kelompok independent (terbentur pada siapa yang mendanai kegiatan kelompok independen ini: kalau didanai
oleh pemerintah, tidak sanggup disebut kelompok independen).
13. pemahaman ihwal penilaian hasil perencanaan oleh departemen (nasional atau kordinasi lintas provinsi/regional), oleh dinas provinsi (provinsi), oleh kantor (kabupaten/kota), kelompok independent (terbentur pada siapa yang mendanai kegiatan kelompok independent ini: kalau dibiayai oleh pemerintah, tidak sanggup disebut kelompok independent).
14. pemahaman ihwal pengawasan pembangunan: dilakukan secara nasional oleh tubuh pengawas keuangan dan pembangunan (bpkp), dilakukan secara kedaerahan oleh tubuh pengawas pengawas pembangunan daerah (bawasda) atau dilakukan khusus oleh kpk.
Sumber http://2frameit.blogspot.com
0 Response to "Perencanaan Pembangunan"
Posting Komentar