-->

iklan banner

Peserta Ajar Tidak Dapat Ikut Ppdb Online Kalau Tidak Mengisi Data Letak Lintang Dan Letak Bujur Peta Koordinat Di Dapodik?

Peta Koordinat Peserta Didik di Dapodik

Ditjen Dikdasmen Kemendikbud RI senantiasa menyebarkan dan menyempurkan aplikasi Dapodik supaya bisa membuat data pokok pendidikan yang berkualitas. Oleh alasannya itu, Ditjen Dikdasmen secara rutin selalu mengeluarkan aplikasi Dapodik versi terbaru beserta perbaikan bugs dan pembaharuan fitur-fitur yang ada di aplikasi Dapodik.

Di semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 ini, Ditjen Dikdasmen secara resmi telah merelase aplikasi Dapodik versi 2018b yang kini sudah disempurnakan menjadi Aplikasi Dapodik Versi 2018b Patch 2.0. Salah satu pembaharuan yang ada di aplikasi Dapodik versi 2018b yaitu adanya penambahan kolom atau isian letak lintang dan letak bujut peta koordinat daerah tinggal penerima didik. Letak lintang yaitu letak daerah tinggal menurut garis lintang utara atau selatan. Sedangkan letak bujur yaitu letak daerah tinggal menurut garis bujur barat atau timur.

Pembaharuan peta koordinat daerah tinggal penerima didik termasuk gres alasannya belum pernah ada pada aplikasi dapodik versi-versi sebelumnya. Penambahan isian letak lintang dan letak bujur ini dimaksudkan untuk memetakan koordinat lokasi daerah tinggal penerima didik guna kepentingan PPDB Sekolah Dasar.

Dalam buku panduan penggunaan aplikasi Dapodik versi 2018b disebutkan bahwa penambahan pengisian kolom lintang dan bujur pada penerima didik bertujuan untuk mengukur jarak tempuh daerah tinggal penerima didik dengan sekolah yang sesuai dengan kebijakan zonasi pada hukum PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru.

Sistem zonasi tersebut didasarkan atas radius zona terdekat daerah tinggal calon penerima didik gres ke sekolah. Dalam ketentuan sistem zonasi dijelaskan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda wajib mendapatkan calon penerima didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan penerima didik yang dinyatakan diterima. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda sanggup mendapatkan calon penerima didik melalui jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan penerima didik yang diterima.

Dengan adanya undangan data isian tersebut maka mau tidak mau operator harus menyikapi dengan bijaksana, apakah mengisi data tersebut atau membiarkan kosong tidak terisi? Mengingat tujuan utamanya yaitu untuk kepentingan zonasi PPDB, maka sudah selayaknya operator di dapodik mengisi data letak lintang dan letak bujur tersebut supaya tidak terjadi hambatan dikemudian hari.

Akibat yang mungkin timbul alasannya tidak mengisi data isian letak lintang dan letak bujur yaitu penerima didik tingkat selesai yang lulus ujian akan mengalami dilema ketika mengikuti PPDB di sekolah lanjutan. Apalagi PPDB kini ini yaitu PPDB online yang bisa saja nantinya datanya akan mengambil dan diintegrasikan dengan data Dapodik. Nah, bila data letak lintang dan letak bujur tidak terisi, maka sistem akan kesulitan dalam mendeteksi lokasi daerah tinggal penerima didik sehingga sistem akan kesulitan memilih sekolah lanjutan terdekat yang bisa mendapatkan penerima didik tersebut. Dengan demikian, penerima didik tersebut tidak akan bisa mengikuti PPDB.

Berdasarkan klarifikasi dan citra di atas, aku berharap supaya operator dapodik di sekolah bersikap bijak untuk mengisi data letak lintang dan letak bujur peta koordinat penerima didik di Dapodik. Perbuatan baik akan mendatangkan kebaikan kepada kita
Sumber http://sidapodikdas.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Peserta Ajar Tidak Dapat Ikut Ppdb Online Kalau Tidak Mengisi Data Letak Lintang Dan Letak Bujur Peta Koordinat Di Dapodik?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel