Tinjauan Wacana Definisi Kepala Sekolah (Jabatan Atau Kiprah Tambahan?)
Kepala Sekolah sebagai Tugas Tambahan |
Pada dasarnya kepala sekolah yaitu seorang guru. Untuk memahami definisi kepala sekolah, ada beberapa pendapat dari para andal terkait dengan pengertian kepala sekolah. Secara etimologi kepala sekolah yaitu guru yang memimpin sekolah (KBBI, 2011: 567). Berarti secara terminology kepala sekolah sanggup diartikan sebagai tenaga fungsional guru yang diberikan kiprah aksesori untuk memimpin suatu sekolah di mana diselenggarakan proses berguru mengajar atau kawasan di mana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang mendapatkan pelajaran.
Wahjosumidjo (2002:83) mengartikan Kepala sekolah sebagai seorang tenagafungsional guru yang diberi kiprah untuk memimpin suatu sekolah di mana diselenggarakanproses berguru mengajar, atau kawasan di mana terjadi interaksi antara guru yang memberipelajaran dan murid yang mendapatkan pelajaran. Dari pengertian ini terperinci sekali bahwa kepala sekolah juga seorang guru. Kepala sekolah hanya sebagai kiprah aksesori saja.
Pendapat lain dikemukakan oleh Rahman dkk (2006:106) yang menyatakan bahwa kepala sekolah yaitu seorang guru (jabatan fungsional) yangdiangkat untuk menduduki jabatan struktural (kepala sekolah) di sekolah. Dari pengertian ini tersirat bahwa kepala sekolah dianggap sebagai jabatan strukturaldalam forum pendidikan,yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Hal ini berbeda dengan jabatan fungsional yaitu jabatan yang tidak tercantum dalam struktur organisasi tetapi dari sudut pandang kiprah dan fungsi (tusi) pekerjaannya tidak bisa terlepas dari struktur organisasi dan sangat diharapkan oleh organisasi dan pelaksanaannya merupakan satu kesatuan.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 perihal penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah, pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa kepala sekolah yaitu guru yang diberi kiprah aksesori untuk memimpin taman kanak-kanak/ raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).
Berdasarkan beberapa pengertian di atas sanggup disimpulkan bahwa kepala sekolah yaitu sorang guru yang memiliki kemampuan untuk memimpin segala sumber daya yang ada pada suatu sekolah sehingga sanggup didayagunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan bersama. Kepala sekolah merupakan pimpinan tertinggi di sekolah. Pola kepemimpinan yang digunakannya akan sangat besar lengan berkuasa bahkan sangat memilih kemajuan sekolah yang dipimpinnya. Dalam konteks pendidikan modern kepemimpinan kepala sekolah termasuk jabatan strategis dalam mencapai tujuan pendidikan sebagaimana yang sudah tercantum dalam undang-undang.
Daftar Rujukan:
- Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). 2011. Jakarta: Balai Pustaka
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 perihal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
- Rahman, dkk.2006. Peran Strategis Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Sumedang : Alqaprint Jatinangor
- Wahjosumidjo. 2002. Kepemimpinan Kepala Sekolah Tinjauan Teoritik dan Permasalahannya. Jakarta: Rajawali Pers
0 Response to "Tinjauan Wacana Definisi Kepala Sekolah (Jabatan Atau Kiprah Tambahan?)"
Posting Komentar