Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Sekolah Sesuai Dengan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Perihal Standar Pengelolaan Sekolah
Kepala Sekolah Mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi yang Sudah Diatur dalam Permendiknas |
Dalam konteks pendidikan modern kepemimpinan kepala sekolah termasuk jabatan strategis dalam mencapai tujuan pendidikan sebagaimana yang sudah tercantum dalam undang-undang. Dalam menjalankan kiprahnya sebagai pimpinan pada satuan pendidikan, kepala sekolah memiliki kiprah pokok dan fungsi yang lebih banyak.
Tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 wacana Standar pengelolaan sekolah, mencakup (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan planning kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5) sistem warta sekolah.
Tugas kepala sekolah dalam perencanaan kegiatan yaitu (1) merumuskan, menetapkan, dan berbagi visi sekolah, (2) merumuskan, menetapkan, dan berbagi misi sekolah, (3) merumuskan, menetapkan, dan berbagi tujuan sekolah, (4) membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dan (5) membuat perencanaan kegiatan induksi.
Selanjutnya dalam pelaksanaan planning kerja, kepala sekolah bertugas (1) menyusun pedoman kerja, (2) menyusun struktur organisasi sekolah, (3) menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan tahunan, (4) menyusun pengelolaan kesiswaan, (5) menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran, (6) mengelola pendidik dan tenaga kependidikan, (7) mengelola sarana dan prasarana, (8) membimbing guru pemula, (9) mengelola keuangan dan pembiayaan, (10) mengelola budaya dan lingkungan sekolah, (11) memberdayakan kiprah serta masyarakat dan kemitraan sekolah, dan (12) melaksanakan kegiatan induksi.
Dalam hal pengawasan dan evaluasi, kepala sekolah memiliki kiprah untuk (1) melaksanakan kegiatan supervisi, (2) melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS), (3) melaksanakan penilaian dan pengembangan KTSP, (4) mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, dan (5) menyiapkan kelengkapan pengakuan sekolah.
Sedangkan dalam bidang kepemimpinan, kepala sekolah harus melaksanakan kiprah kepemimpinan antara lain (1) menjabarkan visi ke dalam misi sasaran mutu, (2) merumuskan tujuan dan sasaran mutu yang akan dicapai, (3) menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah, (4) membuat planning kerja strategis dan planning kerja tahunan untukpelaksanaan peningkatan mutu, (5) bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah, (6) melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting, sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilankeputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah, (7) berkomunikasi untuk membuat pemberian intensif dari orang renta pesertadidik dan masyarakat, (8) menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenagakependidikan dengan memakai sistem pemberian penghargaan atasprestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan instruksi etik, (9) membuat lingkungan pembelajaran yang efektif bagi penerima didik, (10) bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaankurikulum, (11) melaksanakan dan merumuskan kegiatan supervisi, serta memanfaatkanhasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah, (12) memberi referensi dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukansesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya, (13) menjalin kolaborasi dengan orang renta penerima didik dan masyarakat, dankomite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhankomunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat.
Kepala sekolah dalam sistem warta sekolah perlu (1) membuat atmosfer akademik yang aman dengan membangunbudaya sekolah untuk membuat suasana yang kompetitif bagi siswa,rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, mengakibatkan rasa nyamandalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran wacana arti pentingkemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi, (2) melaksanakan penataan kiprah dan tanggung jawab yang terang bagi wargasekolah berbasis kinerja, (3) menjalinan kerjasama dengan pihak lain, (4) menguatkan eksistensi forum dengan melaksanakan sosialisasi kepada semuapihak untuk menunjukkan warta dan pemahaman yang sama sehinggasekolah/madrasah memperoleh pemberian secara maksimal, (5) menguatkan administrasi sekolah dengan melaksanakan restrukturisasi danreorganisasi intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah ataubertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangandan pemberdayaan potensi yang dimiliki oleh sekolah, (6) melaksanakan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebihluas dengan aneka macam pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yangdibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU), (7) meminimalkan aneka macam problem yang timbul di sekolah melalui penguatan rasakekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah secara bersama-sama, (8) melaksanakan penguatan input sekolah dengan melengkapi aneka macam fasilitas(perangkat keras dan lunak) administrasi sekolah, biar implementasi Sistem Informasi Manajemen berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi lebih efektif. Sumber http://sidapodikdas.blogspot.com
0 Response to "Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Sekolah Sesuai Dengan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Perihal Standar Pengelolaan Sekolah"
Posting Komentar