Pengertian, Fungsi Dan Kiprah Bursa Efek
Pengertian, Fungsi dan Tugas Bursa Efek - Pengertian Bursa Efek, Bursa imbas atau bursa saham yaitu sebuah pasar yang berafiliasi dengan pembelian dan penjualan imbas perusahaan yang sudah terdaftar di bursa itu. Bursa imbas tersebut, gotong royong dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan sekarang semakin sedikit dikaitkan dengan daerah menyerupai itu, alasannya yaitu bursa saham modern sekarang yaitu jaringan elektronik, yang menawarkan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Karena pihak pihak yang bertransaksi tidak perlu saling tahu lawan transaksinya, perdagangan dalam bursa hanya sanggup dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham. Permintaan dan penawaran dalam pasar-pasar saham didukung faktor-faktor yang, menyerupai halnya dalam setiap pasar bebas, memengaruhi harga saham (lihat evaluasi saham).
Pengertian, Fungsi dan Tugas Bursa Efek |
Sebuah bursa saham sering kali menjadi komponen terpenting dari sebuah pasar saham. Tidak ada keharusan untuk menerbitkan saham melalui bursa saham itu sendiri dan saham juga tidak mesti diperdagangkan di bursa tersebut: hal semacam ini dinamakan "off exchange". Untuk saham yang sudah terdaftar perdagangannya harus dilapor ke bursa ybs.
Penawaran pertama dari saham kepada investor dinamakan pasar perdana atau pasar primer dan perdagangan selanjutnya disebut pasar kedua (sekunder).
“Bursa Efek yaitu wadah daerah bertemunya para broker dan dealer untuk melaksanakan jual beli imbas (saham dan obligasi). Karena itu umumnya diluar negeri Bursa Efek itu diselenggarakan oleh swasta, bahkan pemiliknya yaitu para broker dan dealer itu sendiri” ( Marzuki Usman, 1994 : 10 ).
Menurut Husnan (1998), di dalam bukunya ia menjelaskan bahwa bursa imbas yaitu perusahaan yang jasa utamanya yaitu mneyelanggarakan acara perdagangan sekuritas di pasar sekunder.
Apa saja yang diperjual belikan di Bursa Efek/ Stock Exchange ?
Secara garis besar surat berharga yang diperjual belikan di Bursa Efek/ Stock Exchange terdiri atas :
- Saham/ stocks Saham / stocks merupakan bukti pemilikan perusahaan seseorang dikarenakan telah menyetor penyertaan modal. Dalam hal ini, pemegang saham berhak atas bab keuntungan sebanding dengan persentase modal yang ia setorkan terhadap modal perusahaan seluruhnya.
- Obligasi/ bonds Obligasi/ bonds merupakan bukti peminjaman modal jangka panjang antara perusahaan emiten dengan obligor (pemegang obligasi atau pemilik modal yang membeli obligasi perusahaan).Berbeda dengan saham, obligor hanya merupakan surat hutang jangka panjang sebuah perusahaan dan bukanlah serat kepemilikan perusahaan.
Fungsi dan Tugas Bursa Efek
Fungsi Bursa Efek ( E. Tandelilin, 1991: 81 ) yaitu sebagai berikut :
- Menciptakan pasar secara terus menerus bagi imbas yang telah ditawarkan kepada masyarakat
- Menciptakan harga yang masuk akal bagi imbas yang bersangkutan melalui prosedur pasar
- Membantu pembelanjaan dunia usaha
Kemudian berdasarkan Tjiptono Darmadji ( 2001 : 95 ) kiprah Bursa Efek yaitu sebagai berikut :
Tugas Bursa Efek sebagai fasilitator
- Menyediakan sarana perdagangan efek
- Mengupayakan likuiditas instrumen yaitu mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek yang dijual
- Menyebarluaskan gosip bursa ke seluruh lapisan masyarakat
- Memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik calon investor dan perusahan yang go public
- Menciptakan instrumen dan jasa baru
Tugas Bursa Efek sebagai SRO ( Self Regulatory Organization )
- Membuat peraturan yang berkaitan dengan acara bursa
- Mencegah praktek transaksi yang dihentikan melalui pelaksanaan fungsi pengawasan
- Ketentuan Bursa Efek memiliki kekuatan aturan yang mengikat bagi pelaku pasar modal
0 Response to "Pengertian, Fungsi Dan Kiprah Bursa Efek"
Posting Komentar