-->

iklan banner

Pengertian, Jenis-Jenis Dan Faktor Yang Mempengaruhi Dividen

Pengertian, Jenis-jenis dan Faktor yang Mempengaruhi Dividen  -  Pada postingan kali ini, penulis akan membahas wacana pengertian dividen, pengertian kebijakan dividen, factor yang mempengaruhi kebijakan dividen, tahapan – tahapn dalam pembagian dividen, jenis-jenis dividen, macam-macam kebijakan deviden dan upah dan hutang pajak yang merupakan belahan yang tidak sanggup dipisahkan dengan keputusan pendanaan perusahaan. 
Pengertian Dividen
Dividen merupakan salah satu keputusan penting untuk memaksimumkan nilai perusahaan disamping keputusan investasi dan struktur modal (keputusan pemenuhan dana). Dividen berasal dari bahasa Latin yaitu divendium yang artinya sesuatu untuk dibagi. Berikut ini beberapa pemaparan mengenai pengertian dividen:
  1. Berdasarkan Kamus Bahasa Indonesia dividen diartikan sejumlah uang sebagai hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham (dalam suatu Perseroan).
  2. Dalam dunia ekonomi dividen yakni seluruh keuntungan higienis sesudah dikurangi penyisihan untuk cadangan pajak yang dibagikan kepada pemegang saham (pemilik modal sendiri) kecuali ditentukan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 
  3. Menurut Bapepam dividen yakni porsi keuntungan perusahaan yang dibayarkan kepada para pemegang saham.
  4. Menurut Darmaji dan Fakhrudin (2001: 9) dividen yakni pembagian keuntungan yang dihasilkan perusahaan dan tersedia bagi pemegang saham.
  5. Menurut Husnan dan Pudjiastuti dividen yakni keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan dan tersedia bagi pemegang saham.
Dari beberapa pengertian di atas sanggup diartikan bahwa dividen yakni keuntungan yang diperoleh perusahaan (PT) untuk dibagikan kepada pemegang saham.


jenis dan Faktor yang Mempengaruhi Dividen Pengertian, Jenis-jenis dan Faktor yang Mempengaruhi Dividen
Pengertian, Jenis-jenis dan Faktor yang Mempengaruhi Dividen


Pengertian Kebijakan Dividen
Salah satu kebijakan dividen yang harus diambil oleh manajemen yakni keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan selama satu periode akan dibagi sebagian untuk dividen dan sebagian lagi di bagi dalam keuntungan ditahan.

Kebijakan dividen merupakan belahan yang tidak sanggup dipisahkan dengan keputusan pendanaan perusahaan. Secara definisi Kebijakan Dividen yakni kebijakan untuk memilih berapa keuntungan yang harus dibayarkan ( deviden ) kepada pemegang saham dan berapa banyak yang harus ditanam kembali ( keuntungan ditahan ). Dividen yakni pendapatan bagi pemegang saham yang dibayarkan setiap tamat periode sesuai dengan prosentasenya. Prosentase dari keuntungan yang akan dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham disebut sebagai Dividen Payout Ratio (DPR).

Menurut para ahli, kebijakan dividen di definisikan menyerupai berikut :

1. Bambang Riyanto (2001: 281) 
Kebijakan dividen sebagai politik yang bersangkutan dengan penentuan pembagian pendapatan (earning) antara penggunaan pendapatan untuk dibayarkan kepada para pemegang saham sebagai dividen atau untuk di gunakan di dalam perusahaan (laba ditahan).

2. Sundjaja dan Barlian (2003: 390)
Kebijakan dividen yakni rencana tindakan yang harus diikuti dalam menciptakan keputusan dividen.

3. Wetson dan Brigham (1990: 198) 
Kebijakan dividen yakni keputusan untuk membagikan keuntungan atau menahannya guna diinvestasikan kembali di dalam perusahaan.

4. Suad Husnan, kebijakan dividen sanggup diartikan:
Apakah keuntungan yang diperoleh seharusnya dibagikan atau tidak. Apakah keuntungan di bagi kan dengan konsekuensi harus mengeluarkan saham baru.

Dari beberapa pengertian di atas sanggup disimpulkan bahwa kebijakan dividen yakni kebijakan pembagian pendapatan yang harus diikuti dalam menciptakan keputusan dividen (dibagikan/ditahan).

Tahap – Tahap Pembagian Dividen

Tahap –tahap pembagian dividen 
Ø Pembayaran dividen pada umumnya dilakukan setiap setahun sekali tetapi kalau tidak disetujui pemegang saham bisa dilakukkan setiap enam bulan sekali bahkan tiga bulan sekali, itu semua tergantung kemampuan perusahaan memperoleh keuntungan dan kesediaannya kas.

Ø Jika perusahaan ingin ekspansi, pembagian dividen bisa tidak dilakukan alasannya yakni dananya untuk keperluan investasi. Atau pembagian dividen itu kecil saja biar keuntungan ditahan besar cukup untuk ekspansi. Jika perusahaan mustahil lagi dikembangkan, maka seluruh keuntungan higienis sesudah pajak sanggup dibagikan kepada para pemegang saham.

Ø Dalam kondisi bisnis jelek , dimana keuntungan higienis sesudah pajak kecil pembagian dividen bisa ditangguhkan dengan alasan keuntungan tersebut digunakan untuk menambah modal kerja.

Contoh pembagian deviden sebagai berikut :
  1. Tanggal pengumuman, Komisaris perusahaan sanggup mengumumkan pembagian dividen tanggal 15 november 2008 dan akan dibayarkan tanggal 2 januari 2009, tiap saham tercacat tanggal 15 Desember 2008 akan mendapatkan Rp.200
  2. Tanggal pencacatan saham, pemegang saham gres harus mencacat kan sahamnya selambat-lambatnya tanggal 15 desember tahun xxxx kalau tidak maka dividennya akan dibayarkan kepada pemegang saham lama.
  3. Tanggal ex-dividen , yaitu empat hari sebelum tanggal 15 desember tahun xxxx, kalau pembeli saham ingin mendapatkan dividen maka ia harus membeli tanggal 10 desember tahun xxxx
  4. Tanggal pembayaran, pada umumnya perusahaan akan membayarkan dividen tanggal 2 atau 3 januari tahun berikutnya.

Faktor Yang Mempengaruhi Kebijakan Dividen
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi besar kecilnya dividen yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pemegang saham antara lain :

1. Undang-Undang (UU)
Undang-Undang memilih bahwa dividen harus dibayar dari laba, baik keuntungan tahun berjalan maupun keuntungan tahun kemudian yang ada dalam pos “laba ditahan” dalam neraca.

2. Kebutuhan dana bagi perusahaan secara operasional
Semakin besar kebutuhan dana perusahaan berarti semakin kecil kemampuan untuk membayar dividen. Penghasilan perusahaan akan digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi dananya untuk pembiayaan secara operasional gres sisanya untuk pembayaran dividen.

3. Posisi likuiditas Perusahaan
Likuiditas perusahaan merupakan salah satu pertimbangan utama dalam kebijakan dividen. Karena dividen merupakan arus kas keluar, maka semakin besar jumlah kas yang tersedia dan likuiditas perusahaan, semakin besar pula kemampuan perusahaan untuk membayar dividen. Apabila manajemen ingin memelihara likuiditas dalam mengantisipasi adanya ketidakpastian dan biar mempunyai fleksibilitas keuangan, kemungkinan perusahaan tidak akan membayar dividen dalam jumlah yang besar.

4. Kebutuhan Dana Untuk Membayar Hutang
Apabila perusahaan mengambil hutang untuk membiayai perluasan atau untuk mengganti jenis pembiayaan yang lain, perusahaan tersebut menghadapi dua pilihan, yaitu perusahaan membiayai hutang itu pada ketika jatuh tempo atau menggantikan dengan jenis surat berharga yang lain. Jika keputusannya membayar hutang tesebut, maka biasanya perlu untuk menahan laba, 


5. Kemampuan untuk meminjam
Posisi likuiditas bukanlah satu-satunya cara untuk memperlihatkan fleksibilitas dan proteksi terhadap ketidakpastian. Apabila perusahaan mempunyai kemampuan yang tinggi untuk mendapatkan pinjaman, hal ini merupakan fleksibilitas keuangan yang tinggi sehingga kemampuan untuk membayar dividen juga tinggi. Jika perusahaan memerlukan pendanaan melalui hutang, manajemen tidak perlu mengkhawatirkan efek dividen kas terhadap likuiditas perusahaan.

6. Pembatasan-pembatasan dalam perjanjian hutang
Ketentuan proteksi dalam suatu perjanjian hutang sering mencantumkan pembatasan terhadap pembayaran dividen. Pembatasan ini digunakan oleh para kreditur untuk menjaga kemampuan perusahaan tersebut membayar hutangnya. Biasanya, pembatasan ini dinyatakan dalam persentase maksimum dari keuntungan kumulatif. Apabila pembatasan ini dilakukan, maka manajemn perusahaan sanggup menyambut baik pembatasan dividen yang dikenakan para kreditur, alasannya yakni dengan demikian manajemen tidak harus mempertanggungjawabkan penahanan keuntungan kepada para pemegang saham. Manajemen hanya perlu mentaati pembatasan tersebut.

7. Pengendalian perusahaan
Apabila suatu perusahaan membayar dividen yang sangat besar, maka perusahaan mungkin menaikkan modal di waktu yang akan tiba melalui penjualan sahamnya untuk membiayai kesempatan investasi yang menguntungkan.

8. Tingkat laba
Tingkat hasil pengembalian atas aktiva yang diperlukan akan memilih pilihan relative untuk membayar keuntungan tersebut dalam bentuk dividen pada pemegang saham atau menggunakannya di perusahaan tersebut.

9. Tingkat Ekspansi Aktiva
Semakin cepat suatu perusahaan berkembang, semakin besar kebutuhannya untuk membiayai perluasan aktivanya, perusahaan cenderung untuk menahan keuntungan dari pada membayarkannya dalam bentuk deviden.


Jenis - Jenis Dividen

Ada beberapa jenis dividen, diantaranya : 

1. Dividen tunai
Jenis dividen tunai yakni yang paling umum dibagikan kepada pemegang saham. Cara pembayarannya yakni secara tunai. Sehingga, hal ini lebih disenangi oleh para pemegang saham. Terkadang perusahaan public membayarkan dividen ini secara berkala. Antara dua hingga empat kali dalam 1 tahun. Selain itu, dividen ini biasanya akan dikenai pajak sesuai dengan aturan yang berlaku pada tahun pengeluaran.

2. Dividen saham
Sesuai dengan namanya, dividen saham ini dibayarkan dalam bentuk saham. Dividen ini sering di manfaatkan oleh perusahaan kalau perusahaannya kekurangan uang kas. Pembagian dividen jenis stock biasanya diberikan secara merata bagi semua pemegang saham. Dengan demikian, para pemegang saham akan mendapatkan saham lebih banyak sesudah mendapatkan dividen saham ini.

3. Dividen properti
Dividin properti ini dibagikan dalam bentuk aset/barang. Tidak dengan tunai ataupun saham. Jenis pembagian dividen ini jarang dilakukan oleh prusahaan. Karena akan lebih sulit perhitungannya. Biasanya perusahaan melakukannya alasannya yakni uang tunai yang ada di perusahaan sudah terlanjur tertanam dalam investasi perusahaan lain.

4. Dividen skrip
Dividen Skrip dibayarkan dalam bentuk surat kesepakatan hutang. Perusahaan akan membayarkan pada waktu dan jumlah tertentu sesuai dengan surat kesepakatan hutang. Dan biasanya surat ini akan dikenakan bunga hingga dengan uang tersebut dibayarkan kepada pemilik saham. Pembayaran dengan jenis ini bisa saja terjadi alasannya yakni kurangangnya persediaan uang tunai dalam perusahaan. Sehingga, akan mengakibatkan perseroan mempunyai hutang jangka pendek kepada pemegang surat.

5. Dividen likuidasi
Dividen likuidasi bisa diartikan sebagai pengembalian modal. Hal ini bisa saja terjadi alasannya yakni perusahaan mengalami kebangkrutan. Namun, hal ini hanya berlaku kalau perusahaan tersebut masih mempunyai sedikit sisa kekayaannya. Jika tidak ada yang tersisa, maka pemegang saham tidak akan menerima apa-apa.

Upah Dan Hutang Pajak

1. UPAH
a. Upah berdasarkan Undang-Undang Undang Tenaga Kerja No.13 Tahun 2000, Bab I, pasal 1, Ayat 30

"Upah yakni hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha / pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang ditetapkan dan di bayarkan berdasarkan suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. 

b. Upah berdasarkan pengertiannya
Upah yakni sebuah kesanggupan dari perusahaan untuk menilai karyawannya dan memposisikan diri dalam benchmarking dengan dunia industri. Perusahaan wajib mempunyai kerangka dasar System Pengupahan yang baku & standard untuk dijadikan teladan dalam pembicaraan perundingan gaji. Tujuan utama dari ini yakni untuk menarik, mempertahankan, dan memotivasi serta memuaskan karyawan biar tetap bertahan & berkarya di perusahaankita.

Pada umumnya perusahaan sektor swasta (yang belum terbuka) memerlukan suatu filosofi upah yang kompetitif. Sedangkan untuk perusahaan terbuka (Tbk) umumnya memerlukan filosofi yang lengkap dengan berfokus padabenefit dan kualitas pekerjaan.

Rangkuman dari Filosofi Upah yakni sebuah Maha Karya Perusahaan / Corporate Masterpiece (selain dari produk perusahaan) yaitu sebuah Total Kompensasi. Dimana dalam Total Kompensasi ini terdapat komponen yang saling menunjang satu dengan lainnya biar perusahaan sanggup kompetitif di pasar industri. Komponen-komponen tersebut sanggup berwujud eksklusif maupun tidak eksklusif diterima karyawan menyerupai gaji, insentif / tunjangan, saham, medical dsb. Kesemua ini merupakan bentuk kombinasi yang harus menarik, mengikat, dan memotivasi serta memuaskan karyawan.

Untuk lebih jelasnya bisa kita simak beberapa contoh taktik pengupahan di bawah ini : 
Penawaran honor yang kompetitif di pasar 
Optimalisasi Turn Over pada pemfokusan taktik menarik karyawan baru 
Fokus pada menahan karyawan tinggal (retain) 
Struktur Penggajian yang tepat (kompetitif, menarik, menahan dan mempertahankan serta bisa mempengaruhi pasar industri) 

Tantangan yang sekarang dihadapi oleh perusahaan yakni "How To Create Effective Total Compensation System". Hal ini bukanlah kiprah yang gampang bagi para top management untuk merumuskannya.

Contoh gampang bisa kita gambarkan demikian : 
Sebuah perusahaan kecil yang berkembang dengan mempunyai cash flow & turn over yang rendah hendak memilih system pengupahan yang baku. Filosofi yang mungkin bisa dilaksanakan adalah 
Memberikan pengupahan dasar yang kompetitif dan bukan secara agresif, namun sanggup dibandingkan dengan yang didapatkan di tempat lain 
Menawarkan equity perusahaan (saham) sehingga mereka akan memperoleh hasil yang memuaskan apabila perusahaan tersebut profitable 
Melakukan aktivitas pengupahan yang progresif melalui insentif sehingga high performance sanggup mencicipi perbedaannya 
Melakukan taktik memimpin di awal tahun dan tertinggal di tamat tahun dan sebaliknya (strategi yang sama sanggup juga diimplementasikan namun berbeda dalam interval waktu). Pada umumnya peninjauan honor biasanya dilakukan 1-2 kali setahun dimana pasar industri terus menerus bergerak secara spontan. Penentuan peninjauan honor harus dilakukan oleh perusahaan secara bersiklus tiap tahun untuk merefleksikan kondisi perusahaan di pasar industri apakah akan memimpin atau ditengah-tengah atau paling bawah di pasar industry. 

2. HUTANG PAJAK

a. Pengertian
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. “Utang pajak” yakni pajak yang masih harus dibayar termasuk hukuman manajemen berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Pajak yang terutang” yakni pajak yang harus dibayar pada suatu ketika dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam belahan tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


b. Timbulnya Hutang Pajak

a) Timbul pada ketika disahkannya undang-undang pajak.

Peristiwa yang mengakibatkan timbulnya utang pajak antara lain :

1) Perbuatan-perbuatan 

Misalnya : pengusaha melaksanakan impor barang

2) Keadaan-keadaan

Misalnya : mempunyai harta bergerak dan tidak bergerak

3) Peristiwa

Misalnya : menerima hadiah

b) Timbul pada ketika dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh Pemerintah cq Direktorat Jenderal Pajak (fiscus).

“Jika sudah ada yang mengakibatkan pajak, tapi belum ada surat ketetapan pajak, maka belum ada utang pajak.”

Contoh : Pajak Bumi dan Bangunan
c. Cara Pengenaan Hutang Pajak

a) Pengenaan di depan (Stelsel Fiktif)

Pengenaaan pajak didasarkan pada suatu anggapan (fiksi).

Anggapannya bisa berupa anggaran pendapatan tahun berjalan atau diasumsikan penghasilan tahun pajak berjalan sama dengan penghasilan pajak tahun lalu.

• Kelemahan
Besarnya pajak yang dipungut belum tentu sesuai dengan besarnya pajak sebetulnya alasannya yakni hanya berdasarkan anggapan.

• Kelebihan
Pemungutan pajak sudah sanggup dilakukan pada awal tahun pajak/periode pajak.


b) Pengenaan di belakang (Stelsel Riil/Nyata)
Pengenaan pajak didasarkan pada objek atau penghasilan yang sungguh-sungguh diperoleh dalam setiap tahun pajak atau periode pajak. Besarnya pajak gres sanggup dihitung pada tamat tahun pajak atau periode pajak, alasannya yakni penghasilan riil gres sanggup diketahui sesudah tahun pajak atau periode pajak berakhir.

• Kelemahan 
Pemungutan pajak gres sanggup dilakukan pada tamat periode pajak

• Kelebihan
Besarnya pajak yang dipungut sesuai dengan besarnya pajak sesungguhnya.

c) Pengenaan Cara Campuran (Stelsel Campuran)
Merupakan kombinasi antara stelsel konkret dan stelsel fiktif. Pada awal periode pajak, penghitungan memakai stelsel fiktif dan pada tamat periode pajak dihitung kembali berdasarkan stelsel nyata.

• Kelemahan
Adanya perhiasan pekerjaan administrasi, alasannya yakni penghitungan dilakukan 2x, yaitu pada awal dan tamat periode pajak.

• Kelebihan
Pemungutan pajak sudah sanggup dilakukan pada awal periode pajak dan besarnya pajak yang dipungut sesuai dengan besarnya pajak sesungguhnya.

d. Berakhirnya Hutang Pajak

a) Pembayaran
Pembayaran / pelunasan pajak sanggup dilakukan WP dengan memakai surat setoran atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran sanggup dilakukan di Kantor Kas Negara maupun di Kantor Pos dan Giro

b) Kompensasi
Kompensasi sanggup dilakukan antara jenis pajak yang berbeda di tahun pajak yang sama atau jenis pajak yang sama di tahun yang berbeda.

Contoh : 

• Di tahun yang sama, kelebihan pembayaran PPH dialokasikan ke kekurangan pembayaran PPN.

• Di tahun yang berbeda, kelebihan pembayaran PPh tahun kemudian dialokasikan ke Pembayaran PPh tahun berjalan.

c) Daluwarsa
Untuk memperlihatkan kepastian aturan baik bagi WP maupun fiskus, maka diberikan batas waktu tertentu untuk penagihan pajak.

Batas daluwarsa yang berlaku :

ü Untuk pajak sentra 10 tahun

ü Untuk pajak kawasan 5 tahun

ü Untuk retribusi kawasan 3 tahun

ü Untuk WP yang terlibat tindak pidana pajak, tidak diberikan batas waktu


d) Penghapusan
Penghapusan pajak dilakukan alasannya yakni kondisi dari WP yang bersangkutan. Misalnya alasannya yakni WP dinyatakan melarat oleh pihak-pihak yang berwenang. Utang pajak pada prinsipnya sanggup dihapuskan dengan alasan sbb (Keputusan Menteri Keuangan No.565/KMK.04/2000) : 

1) WP meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai jago waris atau jago waris tidak sanggup ditemukan.

2) WP tidak mempunyai harta kekayaan lagi

3) Hak untuk melaksanakan penagihan sudah daluwarsa

4) Sebab lain sesuai hasil penelitian


Kredit Perdagangan Antar Perusahaan

1. Kredit
Kredit dalam artian luas yakni kepercayan. Dalam bahasa latin, rredit berarti “credere” yang berarti percaya. Maksud dari percaya bagi sipemberi kredit yakni ia percaya kepada si akseptor kredit bahwa kredit yang disalurkannya niscaya akan dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi sipenerima kredit merupakan penerimaan kepercayaan sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jangka waktu.

Kredit berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, kredit yakni penyediaan uang atau tagihan yang sanggup dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya sesudah jangka waktu tertentu dengan dukungan bunga. 

Berdasarkan undang – undang No. 10 tahun 1998 wacana perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 wacana perbankan, yang dimaksud dengan kredit yakni penyediaan uang atau tagihan yang sanggup disamakan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dengan pihak lain yaitu mewajibkan pihak peminjaman untuk melunasi utangnya sesudah jangka waktu tertentu dengan dukungan bunga.


2. Perdagangan 
Perdagangan yakni kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya yang berdasarkan kesepakatan bersama bukan pemaksaan. Pada masa awal sebelum uang ditemukan, tukar menukar barang dinamakan tukar barang yaitu menukar barang dengan barang. Pada masa modern perdagangan dilakukan dengan penukaran uang. Setiap barang dinilai dengan sejumlah uang. Pembeli akan menukar barang atau jasa dengan sejumlah uang yang diinginkan penjual. Dalam perdagangan ada orang yang menciptakan yang disebut produsen. Kegiatannya berjulukan produksi. Jadi, produksi yakni kegiatan menciptakan suatu barang. Ada juga yang disebut distribusi. Distribusi yakni kegiatan mengantar barang dari produsen ke konsumen. Konsumen yakni orang yang membeli barang. Konsumsi yakni kegiatan memakai barang dari hasil produksi.

Dari pengertian di atas sanggup disimpulkan Kredit Perdagangan Antar Perusahaan yakni Kegiatan pinjam meminjam barang atau jasa bahkan uang antar perusahaan satu dengan perusahaan lain sesuai dengan kesepakatan perusahaan tersebut untuk memperoleh keuntungan di antara perusahaan tersebut. 

Macam – macam kredit perdagangan:

1) Menurut jangka waktu nya
a. Kredit jangka pendek yaitu kredit yang mempunyai jangka waktu paling usang satu tahun saja.
b. Kredit jangka menengah ialah kredit yang mempunyai jangka waktu antara satu hingga tiga tahun.
c. Kredit jangka panjang yakni kredit yang mempunyai jangka waktu lebih dari tiga tahun.


2) Menurut tujuan dan kegunaannya :
a. Kredit atas jual-beli ialah kredit terjadi alasannya yakni tranaksi penjualan dan pembelian secara non-cash, kredit ini mengakibatkan piutang pada creditur dan mengakibatkan utang pada debitur, 
Contoh : kredit ekspor – impor, kredit penjualan non-cash

b. Kredit modal kerja atau kredit perdagangan ialah kredit yang akan dipergunakan untuk menambah modal perjuangan debitur. 
Contoh : kredit pada perbankan untuk penambahan modal usaha

c. Kredit investasi yakni kredit yang dipergunakan untuk investasi produktif, akan tetapi gres akan menghasilkan dalam jangka waktu yang relatif lama. Kredit ini biasanya diberikan grace period,
Contoh : kredit bagi perkebunan kelapa sawit dan lain sebagainnya

3) Kredit berdasarkan macamnya :
a. Kredit aksep merupakan kredit yang diberikan oleh bank yang pada hakikatnya hanya berupa pinjaman uang, biasanya sebanyak plafond kredit (L3 atau BMPK)-nya.
b. Kredit penjual yakni kredit yang diberikan oleh penjual kepada pembeli, artinya barang telah diterima pembayaran kemudian, contohnya Usance L/C.
c. Kredit pembeli ialah pembayaran telah dilakukan kepada penjual, tetapi barangnya diterima belakangan atau pembelian dengan uang muka, contohnya red clause L/C.


4) Kredit berdasarkan jaminan, yaitu :
a. Kredit jaminan orang merupakan kredit yang diberikan dengan jaminan seseorang terhadap debitur bersangkutan.
b. Kredit jaminan imbas yakni kredit yang diberikan dengan jaminan efek-efek dan surat-surat berharga.
c. Kredit jaminan barang ialah kredit yang diberikan dengan jaminan barang bergerak, barang tetap dan logam mulia. Kredit jaminan barang ini harus memperhatikan Hukum Perdata Pasal 1132 hingga dengan pasal 1139.
d. Kredit Jaminan dokumen yaitu kredit yang diberikan dengan jaminan dokumen transaksi, menyerupai letter of credit (L/C).

5) Kredit berdasarkan golongan ekonomi, yaitu :
a. Golongan ekonomi lemah yakni kredit yang disalurkan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, contohnya KUK, KUT dan lain-lain. Dalam hal ini golongan ekonomi lemah yaitu pengusaha yang kekayaan maksimumnya sebesar 600 juta, tidak termasuk tanah dan bangunannya.
b. Golongan ekonomi menengah dan konglomerat ialah kredit yang diberikan kepada pengusaha menengah dan besar.

6) Kredit berdasarkan penarikan dan pelunasan, yaitu :
a. Kredit rekening koran atau kredit perdagangan yaitu kredit yang sanggup ditarik dan dilunasi setiap saat, besarnya sesuai dengan kebutuhan yang penarikannya dengan cek, bilyet, giro atau pemindahbukuan, pelunasannya dengan melaksanakan setoran-setoran tersebut. Bunga dihitung dari saldo harian pinjaman saja bukan dari besarnya plafond kredit. Kredit rekening koran sanggup ditarik sesudah plafond kredit disetujui.

b. Kredit berjangka yakni kredit yang penarikannya sekaligus sebesar plafondnya(batas maksimal kredit yang bisa digunakan ). Pelunasan kredit ini dilakukan sesudah jangka waktunya habis. Pelunasan ini bisa dilakukan dengan cara mencicil atau sekaligus tergantung kepada perjanjian.

Syarat – syarat pengajuan kredit perdagangan 
  1. Copy identitas diri dari para pengurus perusahaan (direktur & komisaris)
  2. Copy NPWP (Nomor Pokok wajib pajak)
  3. Copy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan )
  4. Copy Akte Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan beserta perubahannya dari Notaris
  5. Copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  6. Copy rekening koran/giro atau buku tabungan di bank manapun selama 3 bulan terakhir.
  7. Data keuangan lainnya, menyerupai neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan & pembelian harian, dan data pembukuan lainnya.
  8. Laporan Appraisal, ini digunakan pihak kreditur untuk mengetahui laporan asset yang dimiliki debitur sebagai jaminan atas kredit yang diberikan.

Kriteria dalam pengajuan kredit:
1) Character (Karakter). Karakter yang dimaksud yakni watak, sifat dan kebiasaan debitur. Hal ini dianggap sangat penting alasannya yakni dari sini dilihat apakah Anda mempunyai itikad baik untuk membayar kredit atau tidak. Informasi ini didapat bank dengan melihat data Anda di SID Bank Indonesia, atau BI checking. Bank juga melaksanakan pengecekan mengenai latar belakang pendidikan.

2) Capacity (Kapasitas). Kapasitas bekerjasama dengan kemampuan Anda untuk mengembalikan pinjaman. Pastikan Anda selalu membayar cicilan kredit tepat waktu dan ingatlah, batas jumlah cicilan seluruh hutang Anda sebaiknya jangan melebihi 30% penghasilan Anda perbulannya.

3) Collateral (Jaminan). Jaminan dibutuhkan untuk berjaga-jaga seandainya debitur tidak sanggup melunasi cicilan. Biasanya semakin besar nilai jaminan, semakin tinggi poin evaluasi bank. Namun, sebaiknya Anda melaksanakan perhitungan dengan cermat terlebih dahulu, jangan hingga nilai jaminan Anda melebihi 100% nilai kredit Anda. Akan sangat sayang bila Anda memperlihatkan jaminan berupa rumah seharga Rp600 juta untuk nilai kredit sebesar Rp200 juta saja.

4) Capital (Modal). Modal atau aset yang dimiliki oleh debitur juga dianggap penting dalam penilaian. Semakin banyak aset atau modal yang dimiliki oleh debitur semakin besar kesempatan Anda mendapatkan pinjaman kredit. Modal dan aset contohnya yakni saldo tabungan, deposito, dan aset investasi lainnya.

5) Conditions (Kondisi). masing-masing bank atau pihak pemberi kredit mempunyai ketetapan dan persayaratan yang berbeda mengenai kondisi ini. Beberpa kondisi yang harus dipenuhi okeh debitur diantaranya yakni jumlah pinjaman minimal, tenor maksimal, dan usia debitur.

Sumber http://ilmumanajemenakuntansi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian, Jenis-Jenis Dan Faktor Yang Mempengaruhi Dividen"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel