Pengertian, Jenis-Jenis Dan Prosedur Pembiayaan Leasing
Pengertian, Jenis-jenis dan Mekanisme Pembiayaan Leasing - Leasing pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1974, yang bertujuan untuk membiayai penyediaan barang-barang modal, dengan beberapa perjanjian antara pihak perusahaan dengan pihak akseptor barang dengan sejumlah biaya-biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh pihak lessee.
Pada kesempatan kali ini kami akan membahas wacana leasing yang meliputi;
pengertian Leasing
berbagai jenis perusahaan Leasing
mekanisme dan teknik pembiayaan Leasing
perkembangan Leasing di Indonesia
berbagai jenis perusahaan Leasing
mekanisme dan teknik pembiayaan Leasing
perkembangan Leasing di Indonesia
2.1 Pengertian Leasing
Perusahaan sewa guna perjuangan di Indonesia lebih dikenal dengan nama Leasing. Kegiatan utamanya yaitu bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan yang dimaksud jikalau seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal menyerupai peralatan kantor atau kendaraan beroda empat dengan cara disewa atau dibeli secara kredit sanggup diperoleh diperusahaan leasing. Pihak Leasing sanggup membiayai impian nasabah dengan perjanjian yang telah disepakati kedua pihak.
Pengertian, Jenis-jenis dan Mekanisme Pembiayaan Leasing |
Perusahaan Leasing sanggup diselenggarakan oleh atau tubuh perjuangan yang bangun sendiri. Keterbatasan perusahaan leasing yaitu dihentikan melaksanakan acara yang dilakukan oleh bank menyerupai memperlihatkan simpanan dan kredit dalam bentuk uang.
Pengertian sewa guna perjuangan secara umum yaitu perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) di mana pihak lessor memyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan pengertian sewa guna perjuangan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 yaitu “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna perjuangan dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna perjuangan tanpa hak opsi (operating lease) untuk dipakai oleh lessee selama jangka waktu tertentu menurut pembayaran secara berkala”. Yang dimaksud dengan finance lease yaitu acara sewa guna perjuangan dimana lessee pada final masa kontrak memiliki hak opsi untuk membeli objek sewa guna perjuangan menurut nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya,operating lease tidak memiliki hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
a.Ketentuan Leasing
Kegiatan Leasing secara remi diperbolehkan beroperasi di indonesia sesudah keluar surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan,Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kpb/I/74 Tanggal 7 Februari 1974 Tentang Perizinan Usaha Leasing di Indonesia.
Wewenang untuk memperlihatkan perjuangan Leasing di keluarkan oleh Menteri Keuangan menurut Surat keputusan Nomor 649/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan acara perjuangan leasing di Indonesia.
Lembaga Pembiayaan Menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melaksanakan salah satu dari acara pembiayaan menyerupai :
1.Sewa guna perjuangan ( Leasing )
2.Modal ventura ( venture capital )
3.Anjak Piutang ( factoring )
4.Pembiayaan konsumen ( consumer finance )
5.Kartu Kredit ( credit card )
Pemberian izin untuk melaksanakan usaha-usaha pembiayaan menyerupai di atas, terlebih dulu harus memperoleh izin dari Menteri Keuangan.
b. Pihak-pihak yang terlibat
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pertolongan kemudahan leasing yaitu sebagai berikut :
1. Lessor
Merupakan perusahan leasing yang membiayai impian para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal
2. Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang di inginkan.
3. Supplier
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga sanggup bertindak sebagai lessor.
4. Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang di leasingnya.
2.2 Jenis-Jenis Perusahaan Leasing
Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam 3 (tiga) kelompok yaitu :
1. Independent Leasing
Merupakan perusahaan leasing yang bangun sendiri sanggup sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk dileasekan.
2. Captive Lessor
Produsen dan supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang merekan leasekan yaitu barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya yaitu untuk sanggup meningkatkan penjualan, sehingga mengurangi penumpukan barang di gudang/toko.
3. Lease Broken
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan impian lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi,dalam hal ini lease broken hanya sebagai mediator antara pihak lessor dengan pihak lessee.
2.3 Mekanisme dan Teknik Pembiayaan Leasing
A. Mekanisme Leasing
1. lesse menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas barang yang akan disewa.
2. Lesse melaksanakan negoisasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Dalam hal ini, lessee sanggup meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam quotation terdapat syarat-syarat pokok pembiayaan leasing, antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa ( lease rental ), dan persyaratan-persyaratan lainnya.
3. Lessor mengirimkan letter of offer atau comittment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayaai barang modal yang dibutuhkan, lessee menandatangani dan mengembalikannya kepaada lessor.
4. Penandatangan kontrak leasing sesudah semua persyaratan dipenuhi lessee, dimana kontrak tersebut meliputi hal-hal: pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab dan objek leasing, perpajakan agenda pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5. Pengiriman order beli kepada pemasok disertai isyarat pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
6. Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan serta menandatangani surat tanda terim dan perintah bayar selanjutnya diserahkan kepada pemasok.
7. Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8. Pembayaran oleh lessor kepada pemasok
9. Pembayaran sewa ( lease payment ) secara terencana oleh lessee kepada lessor selama masa leasing yang seluruhnya meliputi pengembalian jumlah yang didanai beserta bunganya.
B. Teknik-Teknik Pembiayaan Leasing
Teknik pembiayaan leasing sanggup dibagi dalam dua kategori, yaitu finance lease dan operating lease.
a. Finance Lease
Dalam sewa guna perjuangan ini, perusahaan sewa guna (lessor) yaitu pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Lessee biasanya menentukan barang modal yang diharapkan dan, atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut, melaksanakan pemesanan, investigasi serta pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi sewa guna usaha.
Dalam praktinya, finance lease sanggup dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut :
1) Direct finance lease
Dalam transaksi direct finance lease, pihak lessor membeli barang modal atas permintaan dari lessee dan eksklusif disewagunausahakan kepada lessee. Lessee sanggup terlibat dalam proses pembelian barang modal dari pemasok.
2) Sale and lease back
Pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna perjuangan atas barang tersebut dengan jangka waktu yang disepakati bersama. Metode transaksi ini membantu lessee yang mengalami kesulitan modal kerja.
3) Leveraged lease
Dalam proses sewa guna ini, pihak yang terlibat yaitu lessor, lessee dan kreditor jangka panjang dalam membiayai objek leasing. Pihak kreditor inilah yang biasanya justru memperlihatkan porsi yang besar dalam pembiayaan. Kreditor jangka panjang, biasanya forum keuangan contohnya bank yang akan menyediakan pembiayaan sebesar 60% - 80% yang disebutkan leverage debt without recourse kepada pihak leassor. Apabila pihak lessee mengalami default dan tidak bisa mengangsur, lessor tidak ikut bertanggungjawab kepada bank.
4) Syndicated lease
Metode ini terjadi apabila pembiayaan sewa guna perjuangan dilakukan oleh lebih dari satu lessor. Kerja sama antara lessor ini didasarkan pada pertimbangan risiko atau objek leasing yang membutuhkan dana dalam jumlah besar.
5) Vendor Program
Vendor agenda yaitu suatu metode penjualan yang dilakukan oleh dealer kepada konsumen dengan mendapat kemudahan leasing. Lessor akan membayar objek leasing kepada vendor/dealer dan selanjutnya lessee akan membayar angsuran secara periodik eksklusif kepada lessor atau melalui dealer.
b. Operating Lease
Dalam teknik operating lesae, pihak pemilik objek leasing atau leasor membeli barang modal dan disewagunausahakan kepada lesee. Pembayaran periodik yang dilakukan oleh lessee tidak mencangkup biaya yang dikeluarkan oleh lessor untuk mendapat barang modal tersebut dan bunganya. Lessor mengharapkan laba dari penjualan barang modal yang disewagunausahakan. Lessor sanggup juga memperoleh sumber penghasilan dari perjanjian sewa sewa guna perjuangan yang lain.
Operating lease sanggup juga disebut leasing biasa yaitu satu perjanjian kontrak antara leasor dengan lessee, dengan catatan bahwa :
• Lessor sebagai pemilik objek leasing menyerahkannya kepada pihak lessee untuk dipakai dengan jangka waktu relatif lebih pendek dari umur hemat barang modal tersebut.
• Lessee atas penggunaan barang modal tersebut, membayar sejumlah sewa secara terencana kepada leasor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya pemerolehan barang tersebut beserta bunganya. Hal ini disebut nonfull pay out lease.
• Lessor menanggung segala risiko hemat dan pemeliharaan atas barang-barang tersebut.
• Lessee pada ahir kontrak harus mengembalikan objek leasing pada lessor.
• Lessee sanggup membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu.
2.4 Perkembangan Leasing di Indonesia
Usaha leasing ( sewa guna perjuangan ) bahwasanya sudah ada semenjak tahun 2000 sebelum masehi yang dilakukan oleh orang-orang Sumeria. Dokumen-dokumen yang ditemukan dari kebudayaan Sumeria memperlihatkan bahwa transaksi leasing meliputi leasing peralatan, penggunaan tanah dan hewan piaraan.
Kegiatan Leasing diperkenalkan untuk pertama kali di indonesia pada tahun 1974 dengan di keluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No. Kep. 122/MK/2/1974, No.32/M/SK/1974 dan No. 30/Kpb/1/1974 Tanggal 7 februari 1974 wacana “Perijinan perjuangan Leasing”. Sejak ketika itu (khususnya tahun 1980) jumlah perusahaan leasing dari tahun ke tahun untuk membiayai penyediaan barang-barang modal dunia usaha. Untuk mendukung perkembangan perjuangan ini, Menteri Keuangan selanjutnya mengeluarkan SK No. 650/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 wacana penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea meterai terhadap perjuangan leasing. Selanjutnya, tanggal 20 Desember 1988 dengan kebijakan deregulasi, perusahaan pembiayaandi antaranya perjuangan leasing diatur dalam paket tersebut. Dengan berlakunya paket kebijakan tersebut ketentuan leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Dalam paket tersebut juga diperkenalkanistilah forum pembiayaan yaitu tubuh perjuangan yang melaksanakan acara pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara eksklusif dari masyarakat.
Hadirnya perusahaan sewa guna perjuangan patungan (joint venture) bersama perusahaan nasional telah bisa mempopulerkan peranan acara sewa guna sebagai alternatif pembiayaan barang modal yang sangat diharapkan para pengusaha di idonesia, disamping cara-cara pembiayaan konvensional yang lazim dilakukan melalui perbankan. Ketentuan minimum modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang melaksanakan acara perjuangan leasing diatur dalam pakdes 20, 1988 dengan keputusan Menteri Keuangan no. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, dengan jumlah modal disetor atau simpanan wajib dan pokok ditetapkan sebagai berikut :
- Perusahaan swasta nasional sebesar Rp. 3 milyar
- Perusahaan patungan indonesia-asing sebesar Rp. 10 milyar
- Koperasi sebesar Rp. 3 milyar
0 Response to "Pengertian, Jenis-Jenis Dan Prosedur Pembiayaan Leasing"
Posting Komentar