-->

iklan banner

Pengertian, Syarat, Prosedur Dan Pola Inkaso

Pengertian, Syarat, Mekanisme dan Contoh Inkaso - Inkaso ialah acara jasa bank untuk melaksanakan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau tubuh tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kepada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayaran atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.
Pengertian Inkaso
Inkaso ialah sebuah layanan bank untuk penagihan pembayaran atas surat/document berharga kepada pihak ketiga di kawasan atau kota lain di dalam negeri. Surat atau dokumen berharga yang sanggup diproses ialah wesel, cek bilyet giro, kuitansi, surat promes/aksep dan hadiah undian.
 Inkaso ialah acara jasa bank untuk melaksanakan amanat dari pihak ketiga berupa penagiha Pengertian, Syarat, Mekanisme dan Contoh Inkaso
Mekanisme Inkaso

B.Syarat Dan Ketentuan Lannya Inkaso 

Persyaratan Inkaso 
Pengirim inkaso menyerahkan surat / dokumen berharga kepada cabang Bank BNI untuk ditagihkan kepada pembayaran inkaso di kawasan / kota lain di indonesia .

Ketentuan Inkaso
Biaya atau fee transaksi inkaso rincian biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan inkaso yaitu sebagai berikut :
• Outward collection ( inkaso keluar ) : 0,125 % x nominal transfer ( min USD 10, max USD 150 ) atau biasanya Rp 7.500,-
• Inward collection ( inkaso masuk ) : 0,125 % x nominal transfer ( min USD 150 ) + USD 35 atau biasanya Rp 5.000,-

Mekanisme Inkasso Dan Contoh Inkasso
Pengertian Inkaso dan Manfaat Inkaso Inkaso (collection) ialah acara jasa bank melaksanakan amanat pihak ketiga dalam bentuk penagihan kepada seseorang atau tubuh tertentu di kota lain yang ditunjuk oleh pihak pemberi amanat. Kegiatan inkaso dilakukan untuk menuntaskan tagihan pihak pemberi amanat berupa warkat-warkat atau surat berharga yang tidak sanggup segera dibayarkan, alasannya pihak tertarik (pihak berhutang) berada di luar wilayah kliring atau di kota yang berbeda. Dengan demikian inkaso hanya dilakukan antar cabang suatu bank atau antar bank yang berada di kota yang berbeda.

Sebagai contoh, contohnya Ratih nasabah giro Bank Satria Cabang Bandung mendapatkan cek dari Ira nasabah giro Bank Satria Cabang Jakarta. Dalam hal demikian cek Ratih tidak sanggup diselesaikan (ditagih) melalui kliring di Bank Indonesia. Penyelesaiannya harus dilakukan melalui inkaso. Manfaat inkaso dipandang dari pemberi amanat relative lebih menguntungkan, terutama dari segi kepraktisan penyelesaian. Sementara manfaat acara inkaso bagi pihak bank pemrakarsa selain terjadinya pendapatan komisi inkaso dan sarana promosi dengan meningkatkan pelayanan, juga mengendapnya dana inkaso semenjak sanggup ditagih hingga dicairkan oleh pihak pemberi amanat merupakan laba bagi bank.

Warkat Inkaso
Warkat yang sanggup inkaso dibedakan atas warkat inkaso tanpa dokumen dan warkat inkaso berdokumen.

a. Warkat Inkaso Tanpa Dokumen Warkat inkaso tanpa dokumen ialah warkat-warkat yang sanggup diinkasokan tanpa dilampiri (disertai) dengan dokumen-dokumen lain. Misalnya cek, bilyet giro, wesel dan surat-surat berharga lainnya.

b. Warkat Inkaso Berdokumen Warkat inkaso berdokumen ialah warkat-warkat yang sanggup diinkasokan dengan dilampiri dengan dokumen-dokumen lain yang mewakili barang dagangan menyerupai faktur, kuitansi, konosemen (bill of loading), polis asuransi, dan dokumen – dokumen lainnya. 

Jenis Inkaso
Dipandang dari kegiatannya, inkaso sanggup dibagi menjadi dua jenis yaitu :
a. Inkaso Keluar Inkaso keluar merupakan acara bank pemrakarsa melaksanakan penagihan sesuai dengan amanat yang diterimanya, baik untuk laba nasabah bank sendiri atau pihak lainnya. Kegiatan inkaso keluar meliputi:
  1. Penerimaan amanat dan warkat inkaso dari pemberi amanat. 
  2. Meneruskan amanat kepada kantor cabang bank sendiri di kota kawasan pihak tertagih.
  3. Penerimaan hasil inkaso dari kantor cabang pelaksana inkaso.
  4. Penyerahan (pembayaran) hasil inkaso kepada pihak pemberi amanat.
b. Inkaso masuk Inkaso masuk merupakan tagihan dari cabang bank sendiri atau bank lain atas warkat yang diterbitkan oleh nasabah sendiri. Kegiatan inkaso masuk mencakup :
  1. Penerimaan tagihan masuk dari cabang sendiri di kota lain. Dalam hal ini, bank akseptor tagihan masuk merupakan bank pelaksana inkaso
  2. Pelaksanaan (realisasi) penagihan. Jika pihak tertagih (tertarik) sebagai nasabah sendiri, bank pelaksana membebani rekening nasabah yang bersangkutan sejumlah nominal inkaso. Dalam hal pihak tertarik ialah nasabah bank lain, bank pelaksana melaksanakan penagihan kepada bank kawasan rekening tertarik melalui kliring.
  3. Pengiriman warta mengenai hasil inkaso kepada kantor cabang pemrakarsa. Kegiatan inkaso keluar dan inkaso masuk sanggup digambarkan dengan denah sebagai berikut :

Dalam hal pihak tertarik sebagai nasabah bank lain, acara inkaso sanggup digambarkan sebagai berikut :

 Inkaso ialah acara jasa bank untuk melaksanakan amanat dari pihak ketiga berupa penagiha Pengertian, Syarat, Mekanisme dan Contoh Inkaso

a. Pencatatan Inkaso Keluar
Transaksi inkaso keluar merupakan transaksi yang belum mengandung suatu kepastian, sehingga belum mengakibatkan perubahan terhadap aktiva dan kewajiban bagi Bank yang melaksanakan transaksi tersebut. Dan transaksi tersebut menjadi efektif sehabis diperoleh warta bahwa inkaso berhasil. Oleh alasannya itu transaksi inkaso keluar belum diperoleh kepastian berhasil tidaknya. Oleh bank yang melaksanakan transaksi tersebut dicatat ke dalam Rekening Administratif Rupiah (RAR) dalam bentuk catatan tunggal (single entry).

b. Pencatatan Inkaso Masuk
Apabila pihak tertarik dalam inkaso masuk ialah nasabah giro pada bank pelaksana, maka bank pelaksana menyelidiki kecukupan dana pada rekening giro nasabah yang bersangkutan. Jika ternyata dananya mencukupi, bank pelaksana melaksanakan pemindahbukuan dari rekening giro nasabah tertarik kepada rekening antar kantor cabang. Dalam hal pihak tertarik dalam inkaso masuk ialah sebagai nasabah bank lain, berarti warkat inkaso harus diteruskan kepada bank kawasan rekening giro tertarik melalui kliring.





Sumber http://ilmumanajemenakuntansi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian, Syarat, Prosedur Dan Pola Inkaso"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel